Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 16 Apr 2025 10:27 WIB ·

Perjuangan melawan mafia tanah memasuki sidang pembuktian dari Termohon


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pada hari selasa tanggal 15 April 2025 kemarin Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang pembuktian dari Termohon yaitu Gunawan Ganda Wijaya, dimana pada saat itu kuasa hukumnya mengajukan 11 data pembuktian yang diajukan namun ada yang cukup menarik bagi pihak Pemohon yaitu Sukartini melalui kuasanya Kodrat,SH dan Suwadji, SH dan Mujiasi,SH adalah dari 11 bukti yang diajukan hanya 1 alat bukti yang asli yaitu surat penetapan hasil penyidikan yaitu BH ditetapkan sebagai tersangka, dan 10 alat bukti lainnya semuanya hanya foto copy an saja, padahal dalam Replik yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor akan menghadirkan bukti Asli saat sidang pembuktian.

Baca Juga :   Kantor Imigrasi Memotong 17 Ekor Kambing dibagikan Kepada Masyarakat

Dengan kejadian ini patut diduga pihak Termohon sebenarnya memang tidak memiliki bukti asli yañg sah tapi mereka termohon mendapatkan fotocopy itu dari pihak pemohon dan turut termohon yaitu pak Yusuf.

Klik Gambar

Melalui telpon saat dikonfirmasi pak yusuf menyampaikan bisa jadi alat bukti yang diajukan adalah hasil sitaan saat penggelahan yang dilakukan dirumahnya atau penggeladahan yang dilakukan dikantor notaris BH.

Permasalahan ini selanjutnya menjadi menarik karena bersamaan di hari yang sama juga dilakukan gelar sidang perkara Pra Peradilan yang dilakukan oleh Bambang Hermanto seorang notaris senior atas penetapannya sebagai Tersangka dan saat ini sedang dilakukan penahanan.

Baca Juga :   28 Siswa SMA 1Tanggul ikut Diklatsar Kepalangmerahan yang merupakan program PMI Awal tahun

Ditempat terpisah Safa Ismail selaku ketua LBH PETA yang sejak awal mengawal kasus ini mengatakan bahwa kasus ini menjadi bola liar yang terus menggelinding adanya dugaan kriminalisasi sangat terasa, kunci permasalahan sebenarnya dengan munculnya kwitansi senilai Rp.252.078.000 inilah sumber permasalahan dan pada saat dilakukan penyidikan kepada pak Yusuf yang pertama dilakukan di rumah pak Yusuf, penyidik waktu itu sempat menunjukkan kwitansi asli namun tidak boleh memegang dan mengambil gambarnya yang kedua saat pak Yusuf dipanggil selaku terlapor di Polsek Sumbersari juga sempat ditunjukkan kwitansi asli oleh penyidik dan anehnya saat pembuktian kenapa hanya ada fotocopy saja.

Baca Juga :   Metro Fair Putri Nuban 2025 Siap Meriahkan HUT ke-88 Kota Metro

Perlu juga disampaikan bahwa pak Yusuf melalui dumas juga melakukan pelaporan pasal dugaan pemalsuan dokumen berupa kwitansi palsu yang dilakukan GGW namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian..

Pak Yusuf dengan tegas menyampaikan bahwa belum pernah menerima uang sebesar yang tertulis di kwitansi itu, saya siap melakukan sumpah apapun termasuk sumpah pocong jangan cuma satu kyai, seluruh kyai yang ada dijember dikumpulkan saya siap sumpah pocong untuk membuktikan kebenarannya. ( Bersambung **)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 342 kali

Baca Lainnya

Muhamad Sholeh Nahkodai Projo Jatim 2026–2031, Budi Arie Tekankan Soliditas Organisasi

12 April 2026 - 18:43 WIB

Gus Fawait Buka Forum Uji Publik Secara Live : Sejarah Baru Tata Kelola daerah.

11 April 2026 - 10:36 WIB

Gus Fawait Komitmen Pacu Kinerja Ekonomi Jember saat Menerima Rekomendasi DPRD atas LKPJ 

11 April 2026 - 06:43 WIB

Untuk Memperkuat Kualitas Perda, Kanwil Kemenkumham Jatim Kawal Penyusunan Regulasi di Jember

11 April 2026 - 06:36 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

PGRI Jember Gelar Halal Bihalal, Kedispendik akan Segera Lakukan Koncab

10 April 2026 - 16:04 WIB

Trending di Berita Nasional