Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 16 Apr 2025 10:27 WIB ·

Perjuangan melawan mafia tanah memasuki sidang pembuktian dari Termohon


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pada hari selasa tanggal 15 April 2025 kemarin Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang pembuktian dari Termohon yaitu Gunawan Ganda Wijaya, dimana pada saat itu kuasa hukumnya mengajukan 11 data pembuktian yang diajukan namun ada yang cukup menarik bagi pihak Pemohon yaitu Sukartini melalui kuasanya Kodrat,SH dan Suwadji, SH dan Mujiasi,SH adalah dari 11 bukti yang diajukan hanya 1 alat bukti yang asli yaitu surat penetapan hasil penyidikan yaitu BH ditetapkan sebagai tersangka, dan 10 alat bukti lainnya semuanya hanya foto copy an saja, padahal dalam Replik yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor akan menghadirkan bukti Asli saat sidang pembuktian.

Baca Juga :   Sidang Lanjutan Kasus Pidana Kades Sukamakmur, Kok ada yang aneh ya!!

Dengan kejadian ini patut diduga pihak Termohon sebenarnya memang tidak memiliki bukti asli yañg sah tapi mereka termohon mendapatkan fotocopy itu dari pihak pemohon dan turut termohon yaitu pak Yusuf.

Klik Gambar

Melalui telpon saat dikonfirmasi pak yusuf menyampaikan bisa jadi alat bukti yang diajukan adalah hasil sitaan saat penggelahan yang dilakukan dirumahnya atau penggeladahan yang dilakukan dikantor notaris BH.

Permasalahan ini selanjutnya menjadi menarik karena bersamaan di hari yang sama juga dilakukan gelar sidang perkara Pra Peradilan yang dilakukan oleh Bambang Hermanto seorang notaris senior atas penetapannya sebagai Tersangka dan saat ini sedang dilakukan penahanan.

Baca Juga :   Sidang Pertama Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr. Di Tunda Karena satu Tergugat saudara Jatim Mempunyai Penyakit Gangguan Kejiwaan.

Ditempat terpisah Safa Ismail selaku ketua LBH PETA yang sejak awal mengawal kasus ini mengatakan bahwa kasus ini menjadi bola liar yang terus menggelinding adanya dugaan kriminalisasi sangat terasa, kunci permasalahan sebenarnya dengan munculnya kwitansi senilai Rp.252.078.000 inilah sumber permasalahan dan pada saat dilakukan penyidikan kepada pak Yusuf yang pertama dilakukan di rumah pak Yusuf, penyidik waktu itu sempat menunjukkan kwitansi asli namun tidak boleh memegang dan mengambil gambarnya yang kedua saat pak Yusuf dipanggil selaku terlapor di Polsek Sumbersari juga sempat ditunjukkan kwitansi asli oleh penyidik dan anehnya saat pembuktian kenapa hanya ada fotocopy saja.

Baca Juga :   Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

Perlu juga disampaikan bahwa pak Yusuf melalui dumas juga melakukan pelaporan pasal dugaan pemalsuan dokumen berupa kwitansi palsu yang dilakukan GGW namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian..

Pak Yusuf dengan tegas menyampaikan bahwa belum pernah menerima uang sebesar yang tertulis di kwitansi itu, saya siap melakukan sumpah apapun termasuk sumpah pocong jangan cuma satu kyai, seluruh kyai yang ada dijember dikumpulkan saya siap sumpah pocong untuk membuktikan kebenarannya. ( Bersambung **)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 343 kali

Baca Lainnya

Untuk Cek Perkembangan Lahan Perkebunan di Kalicecep Wonosobo, Owner Reddoorz Syariah Turun Langsung.

24 Juni 2026 - 21:25 WIB

Keluarga Besar Rumah Sahabat Faida Jember : Selamat atas Gelar Professor of Practice untuk Prof. Dr. Hj. Faida.

24 Juni 2026 - 21:13 WIB

Verifikasi Berkas Calon BPD Pancakarya Periode 2027–2034 Berjalan Lancar dan Tertib

24 Juni 2026 - 17:00 WIB

Ada apa ??….BPD Rowo Indah Serap Aspirasi, Kades Justru Tidak Hadir.

23 Juni 2026 - 11:30 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Ajung Gelar Santunan Anak Yatim dan Khitan Massal

21 Juni 2026 - 13:55 WIB

Gebyar Santunan Anak Yatim ke-15 Desa Tugusari Siap Digelar, 110 Anak Akan Terima Santunan

19 Juni 2026 - 07:55 WIB

Trending di Berita Nasional