Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Jun 2026 12:37 WIB ·

Camat Ajung Sosialisasikan Program PETA CINTA, Pengurusan Adminduk Kini Bisa Tuntas di Kecamatan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pemerintah Kecamatan Ajung terus mengintensifkan sosialisasi Program PETA CINTA (Pencetakan KTP Elektronik Tuntas di Kecamatan) yang telah diluncurkan oleh Bupati Jember. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Melalui program tersebut, masyarakat Kecamatan Ajung kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen administrasi lainnya langsung di kantor kecamatan.

Klik Gambar

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Camat Ajung M.Sifak.K menjelaskan bahwa warga cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan dapat dilihat melalui website Dispendukcapil maupun dengan berkonsultasi langsung kepada petugas pelayanan di kecamatan.

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik RKPD 2025

“Apabila berkas yang diajukan belum lengkap, petugas akan memberikan informasi mengenai kekurangan yang harus dilengkapi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berkas akan diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Untuk pengurusan KTP elektronik, masyarakat diimbau memahami bahwa proses pencetakan membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, KTP tidak dapat langsung dicetak pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan.

Baca Juga :   Gerakan Pangan Murah Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan di Desa Sidomulyo juga ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sebagai bukti pengajuan, pemohon akan menerima tanda terima yang memuat tanggal pengajuan dan perkiraan tanggal penyelesaian dokumen. Masyarakat diharapkan mengambil dokumen sesuai jadwal yang tercantum pada tanda terima tersebut.

Sementara itu, untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), proses penyelesaiannya diperkirakan memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja. Perhitungan waktu tersebut menggunakan hari kerja, sehingga hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional tidak termasuk dalam masa proses pelayanan.

Baca Juga :   Pemkab Jember Perketat Pengawasan MBG, Satgas Turun Langsung ke SPPG Umbulsari

Camat Ajung juga mengingatkan bahwa waktu penyelesaian dapat mengalami perubahan apabila terjadi gangguan sistem atau pemeliharaan server pada aplikasi milik Dispendukcapil. Kondisi tersebut berada di luar kewenangan pihak kecamatan.

Melalui Program PETA CINTA, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat. Selain lebih dekat dengan tempat tinggal warga, layanan ini juga diberikan tanpa dipungut biaya.

“Mari manfaatkan layanan adminduk di kecamatan. Mudah, dekat, cepat, dan gratis,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Jember Gelar Hearing Sengketa Lahan di Desa Petung, Sejumlah Kejanggalan Sertifikat Hak Pakai PTPN Terungkap

10 Juni 2026 - 14:47 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Milik Warga

10 Juni 2026 - 10:42 WIB

Yonif 515 UTY/9/2 Kostrad Gelar Tradisi Penyambutan Macan Kumbang 47

10 Juni 2026 - 06:18 WIB

Hari Pertama Pendaftaran BPD Pancakarya, Empat Warga Ambil Berkas Pendaftaran

8 Juni 2026 - 16:03 WIB

DAM Irigasi Klanceng Rusak Sejak 2023 Berharap Pemerintah Membangunnya Kembali : Keinginan Petani Arjasa Jember.

8 Juni 2026 - 12:49 WIB

Trending di Berita Nasional