Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Jun 2026 12:37 WIB ·

Camat Ajung Sosialisasikan Program PETA CINTA, Pengurusan Adminduk Kini Bisa Tuntas di Kecamatan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pemerintah Kecamatan Ajung terus mengintensifkan sosialisasi Program PETA CINTA (Pencetakan KTP Elektronik Tuntas di Kecamatan) yang telah diluncurkan oleh Bupati Jember. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Melalui program tersebut, masyarakat Kecamatan Ajung kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen administrasi lainnya langsung di kantor kecamatan.

Klik Gambar

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Camat Ajung M.Sifak.K menjelaskan bahwa warga cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan dapat dilihat melalui website Dispendukcapil maupun dengan berkonsultasi langsung kepada petugas pelayanan di kecamatan.

Baca Juga :   Lewat Jalur Digitalisasi Pemkab Jember dan Perwakilan BI Perkuat Daya Saing Ekonomi Jember.

“Apabila berkas yang diajukan belum lengkap, petugas akan memberikan informasi mengenai kekurangan yang harus dilengkapi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berkas akan diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Untuk pengurusan KTP elektronik, masyarakat diimbau memahami bahwa proses pencetakan membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, KTP tidak dapat langsung dicetak pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan.

Baca Juga :   PJ Kades Pancakarya Murka’i Apresiasi Respon Cepat Dinas Sosial Kabupaten Jember Bantu Korban Kebakaran.

Sebagai bukti pengajuan, pemohon akan menerima tanda terima yang memuat tanggal pengajuan dan perkiraan tanggal penyelesaian dokumen. Masyarakat diharapkan mengambil dokumen sesuai jadwal yang tercantum pada tanda terima tersebut.

Sementara itu, untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), proses penyelesaiannya diperkirakan memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja. Perhitungan waktu tersebut menggunakan hari kerja, sehingga hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional tidak termasuk dalam masa proses pelayanan.

Baca Juga :   Penerbangan Perdana Rute Jember - Jakarta, Halim Fly Jaya di Bandara Notohadinegara

Camat Ajung juga mengingatkan bahwa waktu penyelesaian dapat mengalami perubahan apabila terjadi gangguan sistem atau pemeliharaan server pada aplikasi milik Dispendukcapil. Kondisi tersebut berada di luar kewenangan pihak kecamatan.

Melalui Program PETA CINTA, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat. Selain lebih dekat dengan tempat tinggal warga, layanan ini juga diberikan tanpa dipungut biaya.

“Mari manfaatkan layanan adminduk di kecamatan. Mudah, dekat, cepat, dan gratis,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

PMR Wira SMAN Umbulsari Konsisten Gelar Donor Darah, Berhasil Himpun 22 Kantong Darah

28 Juli 2026 - 21:03 WIB

Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital

28 Juli 2026 - 20:45 WIB

Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi, Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres 

28 Juli 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait  Jangan Berhenti Sekolah, Kejar Kuliah dan Hindari Pernikahan Dini, Bunga Desaku di Tanggul

28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Tingkatkan Kompetisi di Era Digital, Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi Personel

28 Juli 2026 - 12:27 WIB

Gus Fawait Tegaskan Siap Berkolaborasi dengan KORMI disaat Pengukuhan Pengurus Kabupaten Jember

28 Juli 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Nasional