Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Jun 2026 12:37 WIB ·

Camat Ajung Sosialisasikan Program PETA CINTA, Pengurusan Adminduk Kini Bisa Tuntas di Kecamatan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pemerintah Kecamatan Ajung terus mengintensifkan sosialisasi Program PETA CINTA (Pencetakan KTP Elektronik Tuntas di Kecamatan) yang telah diluncurkan oleh Bupati Jember. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Melalui program tersebut, masyarakat Kecamatan Ajung kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen administrasi lainnya langsung di kantor kecamatan.

Klik Gambar

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Camat Ajung M.Sifak.K menjelaskan bahwa warga cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan dapat dilihat melalui website Dispendukcapil maupun dengan berkonsultasi langsung kepada petugas pelayanan di kecamatan.

Baca Juga :   Kapolsek Ajung IPTU EDI SANTOSO,SH. Pimpin Langsung Apel Linmas Dalam Rangka Pengamanan Pilkada.

“Apabila berkas yang diajukan belum lengkap, petugas akan memberikan informasi mengenai kekurangan yang harus dilengkapi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berkas akan diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Untuk pengurusan KTP elektronik, masyarakat diimbau memahami bahwa proses pencetakan membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, KTP tidak dapat langsung dicetak pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan.

Baca Juga :   Polsek Ajung Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Jaga Harkamtibmas Jelang Mudik

Sebagai bukti pengajuan, pemohon akan menerima tanda terima yang memuat tanggal pengajuan dan perkiraan tanggal penyelesaian dokumen. Masyarakat diharapkan mengambil dokumen sesuai jadwal yang tercantum pada tanda terima tersebut.

Sementara itu, untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), proses penyelesaiannya diperkirakan memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja. Perhitungan waktu tersebut menggunakan hari kerja, sehingga hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional tidak termasuk dalam masa proses pelayanan.

Baca Juga :   HUT Perwosi Ke-3. Puluhan Ribu Warga Lampung Barat Ikut Jalan Sehat di Kecamatan WayTenong

Camat Ajung juga mengingatkan bahwa waktu penyelesaian dapat mengalami perubahan apabila terjadi gangguan sistem atau pemeliharaan server pada aplikasi milik Dispendukcapil. Kondisi tersebut berada di luar kewenangan pihak kecamatan.

Melalui Program PETA CINTA, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat. Selain lebih dekat dengan tempat tinggal warga, layanan ini juga diberikan tanpa dipungut biaya.

“Mari manfaatkan layanan adminduk di kecamatan. Mudah, dekat, cepat, dan gratis,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Pengurus DPC PERWATUSI Jember Resmi Dilantik :Gencarkan Pencegahan Osteoporosis Sejak Dini

11 Juli 2026 - 11:35 WIB

Polres Jember Gelar Jumat Curhat di Desa Wirowongso, Warga Sampaikan Aspirasi Soal SIM, Samsat hingga Keamanan

10 Juli 2026 - 12:46 WIB

JUMANJI Ke-4, Camat Ajung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Program Bupati dan Sukseskan Sensus Ekonomi

10 Juli 2026 - 09:04 WIB

Pejabat Wakapolres Jember dan Kasdim 0824 Jember bersama kejaksaan jember hadiri Rumah Kebangsaan 

10 Juli 2026 - 05:23 WIB

Sekolah Rakyat Megah Dibangun di Jember, Gus Fawait: Negara Hadir untuk Anak dari Keluarga Miskin

9 Juli 2026 - 17:23 WIB

Debitur KPR BTN Jember Keluhkan Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan Meski Kredit Lunas Sejak Agustus 2025

8 Juli 2026 - 13:30 WIB

Trending di Berita Nasional