Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait sengketa lahan di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, pada Senin (8/6/2026). Hearing yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Jember tersebut dipimpin Ketua Komisi A, Lora Holil, didampingi anggota Komisi A, Alfan, Yusfi, dan Baidah.
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, manajemen PTPN, Kepala Desa Petung, unsur Kecamatan Bangsalsari, Kapolsek Bangsalsari, jajaran intelijen Polres Jember dan Polsek Bangsalsari, Notaris H. Abbas, serta Suhadi, SH, selaku kuasa hukum mantan Kepala BPN Jember tahun 2007, Siswo.
Sementara itu, pihak pemohon diwakili oleh Purnadi, anggota LPKPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Komda Jawa Timur, yang mendampingi para ahli waris, yakni Agus Sakera, Slamet Harianto, dan Sugiantoro.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan pertama kepada Notaris H. Abbas untuk menyampaikan keterangannya. Dalam penjelasannya, Abbas mengaku merasa telah ditipu oleh Alimidi dan Handoko yang saat itu menjabat sebagai Kasi Sengketa BPN.
Menurut Abbas, pada saat itu pihak PTPN sempat menyampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir tidak akan diperpanjang. Berdasarkan informasi tersebut, dirinya hanya menunggu proses penerbitan sertifikat bagi warga. Namun, sertifikat yang terbit justru atas nama PTPN.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Di antaranya, lahan yang diklaim belum pernah dilakukan pengukuran, terdapat dugaan manipulasi luas tanah, serta tidak pernah dilakukan proses administrasi sebagaimana mestinya melalui Pemerintah Desa Petung.
Usai hearing, Purnadi menjelaskan kepada awak media bahwa pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai PTPN 10 yang dinilai bermasalah.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pertanahan dan penjelasan dari Kepala Kantor BPN Jember, setiap pengajuan sertifikat wajib didasarkan pada alas hak atau catatan administrasi desa setempat. Selanjutnya harus dilakukan penyusunan berkas ukur yang ditandatangani kepala desa, pengecekan lapangan, verifikasi batas tanah, hingga pemasangan tanda batas.
“Tanpa melalui prosedur tersebut, sertifikat tidak dapat diproses secara sah,” ujar Purnadi.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan lahan yang diklaim sebagai milik Karim, penerbitan sertifikat Hak Pakai PTPN seharusnya tidak dapat dilakukan. Pasalnya, Kepala Desa Petung yang menjabat saat sertifikat tersebut diterbitkan telah membuat surat pernyataan resmi bahwa dirinya tidak pernah menandatangani pengajuan sertifikat dari pihak PTPN.
Di sisi lain, perwakilan PTPN yang hadir dalam hearing mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi penerbitan sertifikat tersebut karena belum bekerja di perusahaan pada saat peristiwa itu terjadi. Mereka menyebut dasar klaim yang digunakan perusahaan berasal dari dokumen peninggalan era Belanda tahun 1914.

Purnadi juga mengungkap adanya temuan lain berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diajukan oleh para ahli waris. Berdasarkan jawaban resmi BPN, terdapat perubahan data administrasi pertanahan yang dinilai membingungkan, yakni agendum erfpacht nomor 2738 yang kemudian dipindahkan menjadi Hak Tanah Nomor 28.
Menurutnya, apabila suatu hak tanah telah dipindahkan ke register baru, maka dokumen lama tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk penerbitan sertifikat baru.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan, mengaku heran terhadap proses yang dilakukan BPN Jember. Ia mempertanyakan mengapa pengajuan sertifikat dari pihak lain masih dapat diterima, padahal telah terbit SKPT yang menunjukkan adanya klaim kepemilikan dari warga pemegang petok tanah.
“Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Komisi A DPRD Jember menyatakan akan terus mengawal penyelesaian senketa lahan di desa petung hingga diperoleh kejelasan status hukum dan kepastian keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.






