Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Aktivitas penagihan yang diduga dilakukan secara intimidatif oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Gumilang menuai keluhan warga Kabupaten Jember. Seorang warga bahkan mengaku rumahnya didatangi belasan orang penagih setelah terjadi perselisihan saat penagihan cicilan.
Peristiwa tersebut dialami Lindrawati, warga Jalan Teratai No. 13 RT 002 RW 029, Lingkungan Gebang Tunggul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut keterangan keluarga, dua orang yang mengaku sebagai pegawai KSP Gumilang datang untuk menagih cicilan. Karena tidak mendapat respons dari dalam rumah, keduanya diduga memaksa masuk dengan mendobrak pintu hingga engsel pintu mengalami kerusakan.
Saat itu suami Lindrawati, Adi, sedang mandi. Mendengar suara keras dari arah depan rumah, ia keluar dan mendapati dua orang yang mengaku sebagai penagih sudah berada di dalam rumah tanpa izin. Merasa rumahnya dimasuki secara paksa, Adi terlibat adu mulut dengan kedua penagih.
Tidak lama kemudian, kedua penagih kembali dengan membawa sekitar 13 orang lainnya sehingga total sekitar 15 orang mendatangi rumah tersebut. Keributan pun terjadi dan mengundang perhatian warga sekitar, termasuk Ketua RT setempat.
Diketahui, Lindrawati meminjam dana sebesar Rp1 juta. Namun saat pencairan ia hanya menerima Rp900 ribu setelah dipotong biaya administrasi. Pinjaman tersebut disepakati dibayar sebanyak 10 kali cicilan mingguan sebesar Rp130 ribu. Saat kejadian, petugas datang untuk menagih cicilan ketiga.
Untuk mengakhiri perselisihan, Adi akhirnya melunasi seluruh sisa pinjaman beserta kewajibannya. Namun ia meminta pihak KSP Gumilang bertanggung jawab memperbaiki pintu rumah yang rusak akibat aksi penagihan tersebut.
Keesokan harinya, Jumat (31/7/2026), Lurah Gebang Nanang Suwono bersama Babinsa dan Sekretaris Kelurahan mendatangi kediaman keluarga Adi setelah menerima laporan dari warga. Lurah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum meminjam uang dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik, termasuk perbaikan pintu rumah yang rusak.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Sartini, menyampaikan bahwa KSP Gumilang tidak terdaftar sebagai koperasi di bawah pembinaan Dinas Koperasi Kabupaten Jember. Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas koperasi sebelum melakukan transaksi pinjaman.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSP Gumilang tidak terdaftar sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. OJK menjelaskan bahwa koperasi simpan pinjam pada prinsipnya berada di bawah pembinaan instansi yang membidangi koperasi, bukan dalam pengawasan OJK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Gumilang belum memberikan klarifikasi atas dugaan tindakan penagihan tersebut. Nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga debitur juga disebut sudah tidak dapat dihubungi.
Adi menyatakan akan menunggu itikad baik pihak KSP Gumilang untuk memperbaiki pintu rumahnya. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada penyelesaian, ia berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atas dugaan memasuki rumah tanpa izin disertai perusakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Team)






