Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Jul 2026 10:26 WIB ·

Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi, Berhasil diamankan Polres Bondowoso 


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Bondowoso, Gemasamudra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso.

Klik Gambar

AKBP Aryo mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor,” ujar AKBP Aryo, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga :   AJIB Mengapresiasi Langkah Cepat Satreskrim Bondowoso Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan

Setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, terduga pelaku tidak menemukan barang yang dapat diambil sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang apa pun.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.39 WIB, tersangka melakukan percobaan pencurian di ATM BRI Unit Tegalampel.

Saat itu, petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga mencoba membuka pintu belakang kantor. Karena tidak berhasil, terduga pelaku kemudian berupaya mencongkel brankas mesin ATM.

Petugas keamanan yang berada di dalam kantor memilih menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Baca Juga :   Polres Bondowoso Berhasil Bekuk DPO Pemerkosaan di Bali

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso hingga akhirnya berhasil diamankan Polisi.

Dari ungkap kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Polisi juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat bahwa pelaku berjumlah dua orang dan sempat terlibat duel dengan petugas keamanan Bank BRI.

Baca Juga :   Sekolah Rakyat Terintegrasi 6 Jember,Gubernur Khofifah Ajak Wartawan GWI Cari Calon Murid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan konfrontasi dengan pihak terkait, tidak ditemukan adanya perkelahian maupun keterlibatan pelaku lain.

“Pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, ia mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar,” jelas AKBP Aryo.

Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pemdes Pancakarya Dukung Penuh Program CKG dan BIAS, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini

30 Juli 2026 - 20:07 WIB

Total 74 Ribu Liter Air Bersih Dimanfaatkan Warga Bunder, PMI Jember distribusi 16 Kali

30 Juli 2026 - 15:11 WIB

Polda Jatim Berhasil Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain 

30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Gus Fawaid, Home Care Jember Implementasi Nyata Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo

29 Juli 2026 - 19:23 WIB

Bupati Gus Fawait Motivasi Pelajar di Rambipuji, Ajak Raih Masa Depan Lewat Pendidikan

29 Juli 2026 - 16:39 WIB

Bupati Jember Apresiasi Donor Darah PMI yang memperoleh 31 kantong, Acara Bunga Desaku 

29 Juli 2026 - 12:06 WIB

Trending di Berita Nasional