Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Ratusan warga Dusun Klanceng, RT 01/RW 03, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, mendatangi lokasi proyek pembangunan bronjong di bantaran Kali Bedadung yang berada di sekitar kawasan UIN KHAS Jember, Kamis (17/9/2026).
Kedatangan warga tersebut sebagai bentuk keberatan terhadap pembangunan bronjong yang dikhawatirkan dapat memengaruhi arah aliran air sungai dan berdampak terhadap permukiman warga.
Warga kemudian meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan dan dilakukan pembahasan bersama untuk mencari solusi yang tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
P. Yadi, salah satu tokoh masyarakat Dusun Klanceng, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa masyarakat meminta pihak UIN KHAS Jember menghentikan pembangunan bronjong yang berada di bantaran sungai.
“Kami selaku masyarakat meminta kepada pihak UIN agar menghentikan pembangunan bronjong yang berada di bantaran sungai. Karena jika tetap dilaksanakan, nantinya air akan semakin deras mengalir ke arah perkampungan kami, yang akan membahayakan masyarakat,” ujar P. Yadi.
Menurutnya, keberatan warga bukan berarti menolak pembangunan, tetapi masyarakat menginginkan agar pembangunan tersebut mempertimbangkan kondisi aliran sungai dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar Kali Bedadung.
Berujung Kesepakatan Bersama
Persoalan tersebut kemudian dimediasi bersama antara pihak UIN KHAS Jember dengan Pemerintah Desa Ajung, Kepala Dusun, Ketua RW/RT serta tokoh masyarakat.
Dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama yang dibuat pada 17 September 2026 di Mangli, pihak pertama disebutkan adalah UIN KHAS Jember, beralamat di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Sedangkan pihak kedua terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun, RW, RT dan tokoh masyarakat Desa Ajung, Kecamatan Ajung.
Dalam surat kesepakatan tersebut, pihak pertama menyatakan sanggup membongkar bronjong yang berada di sebelah selatan.
Selain itu, pihak pertama juga menyatakan bahwa bronjong yang berada di sebelah timur tidak sampai melewati palung Sungai Bedadung.
Kesepakatan tersebut dibuat dan ditandatangani bersama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta untuk kepentingan dan kebaikan bersama.

Sukardi Perwakilan UIN KHAS Jember
Perwakilan UIN KHAS Legowo Terima Permintaan Warga
Sementara itu, Sukardi selaku perwakilan UIN KHAS Jember menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan masyarakat dengan sikap legowo demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami dari pihak UIN KHAS dengan legowo menerima permintaan warga demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Masyarakat Ajung merasa aman dan kami pun merasa aman,” ujar Sukardi.
Menurutnya, kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang baik bagi seluruh pihak, sehingga pembangunan maupun aktivitas di sekitar kawasan tersebut tetap dapat berjalan dengan memperhatikan kondisi dan kepentingan masyarakat.
Kepala Desa: Kesepakatan Bisa Dipenuhi
Sementara itu, Kepala Desa Ajung, Sri Alam, mengatakan pihak desa bersama Kepala Dusun Klanceng dan tokoh masyarakat telah melakukan mediasi dengan pihak UIN KHAS Jember.

Sri Alam Kades Ajung
“Alhamdulillah, telah terjadi kesepakatan. Apa yang diinginkan masyarakat bisa dipenuhi,” kata Sri Alam saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, salah satu poin hasil kesepakatan adalah pembangunan bronjong yang menjadi keberatan masyarakat tidak dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Pembangunan bronjong yang berada di bantaran sungai tidak dilanjutkan dan pembangunan dilaksanakan sesuai keinginan masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan tertulis dan sikap terbuka dari kedua belah pihak, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Warga Dusun Klanceng berharap pelaksanaan pembangunan di sekitar bantaran Kali Bedadung tetap memperhatikan kondisi aliran sungai serta aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Pewarta : Tri Cahyono






