Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Agu 2025 10:12 WIB ·

Menurut Menteri ATR/BPN Patok Batas Tanah harus di buat dengan Bahan Permanen


Menurut Menteri ATR/BPN Patok Batas Tanah harus di buat dengan Bahan Permanen Perbesar

Gemasamudra.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beri cara ke masyarakat untuk mengurangi konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik lahan.

Cara yang dimaksud Nusron, yaitu memasang patok batas tanah dengan bahan permanen, seperti beton, kayu, atau besi. “Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan,” kata Nusron.

“Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” ujar Nusron.

Klik Gambar

Menurut Nusron, tanda batas yang jelas dan permanen sangat penting dilakukan.Dengan demikian, tanda batas bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman antar pemilik tanah.

Pemasangan patok juga menjadi salah satu cara menegaskan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.

Baca Juga :   PPKSA Menebar Kebaikan Pada Korban Tanah Longsor di Arjasari Banjaran Bandung

Nusron menerangkan bahwa pemasangan patok juga berguna untuk membedakan kawasan hutan dan non tunai. “Pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non hutan,” kata Nusron.

Nusron juga mengingatkan bahwa dalam memasang patok, masyarakat perlu melibatkan pemilik lahan di sekitar, agar batas yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.

“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” ucap Nusron.

Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :   Peringati Satu Abad NU, Gus Fawait Berharap Bisa Memberikan yang Terbaik untuk Jember dan NU

Dalam Pasal 22 tertulis, untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):

Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter. Selebihnya 20 sentimeter diberi tutup dan dicat merah

Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter dicat merah

Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dengan lebar kayu 7,5 sentimeter.vKemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter di permukaan bercat merah

Baca Juga :   Rencana Ukur Ulang Lahan PT SGC Terancam Batal, Karena Anggaran 

Khusus untuk daerah rawa, panjang kayu sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar 10 sentimeter.

Lalu dimasukkan ke dalam tanah 1 meter, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan dicat merah.

Kira-kira 0,2 meter dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,70 meter berbentuk salib

Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

JFC ke-24 Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat dan Wadah Membentuk Karakter

25 Juli 2026 - 18:45 WIB

PP Minhajul Atsar Assalafy Ajung Sumbangkan 76 Kantong Darah 

25 Juli 2026 - 17:42 WIB

96 Anggota PMR Wira Jember digembleng Lewat Latihan Gabungan oleh KSR PMI unit ITS Mandala

25 Juli 2026 - 10:48 WIB

ICMI Orda Jember Serahkan Tandon Air 1.200 Liter via PMI Kabupaten Jember, bantu warga dampak kekeringan 

24 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wamenkes RI Resmikan Home Care di Jember, 49 Mobil Siap Layani Warga Hingga ke Rumah

24 Juli 2026 - 11:16 WIB

Paparkan Data AKI 183, Dr. Wahdi: Kita Turunkan Untuk Generasi Yang Kita Harapkan

23 Juli 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita Nasional