Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Des 2025 15:52 WIB ·

Perjuangan Tukang Becak untuk mendapatkan haknya atas tanah warisan.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Persidangan memasuki agenda kesaksian, sebagai saksi sekaligus kuasa Pendampingan terhadap ahli waris Muslimin yaitu syamhudi dan saudara2nya, menghadirkan 2 saksi lain yaitu Munasip, dan pak Nilam selaku tetangga dari syamhudi yang sangat mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Muslimin yang dibelinya dari pak Rusti sekitar tahun 1987, dengan AJB no.593, Mereka menegaskan batas-batas tanah barat dan timur selokan, sebelah Utara tanah milik Asmara dan sebelah Utara milik buk Karim, dan menegaskan bahwa setelah Muslimin meninggal belum pernah ada peralihan hak atas tanah tersebut.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Dana Desa Kakon Kutawaringin Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Berdasar hasil mediasi ke kantor desa karangpring pada tanggal 12 februari 2023 dengan melihat buku kerawangan serta peta tanah tidak ada perubahan yang diperkuat oleh surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa karangpring tanggal 14 februari 2023.

Klik Gambar

Permasalahan ini muncul dengan adanya AJB lain diatas sebagian lahan Persil 17, yang diakui milik pak Amir namun berubah menjadi Persil 18a..

Baca Juga :   Inspektorat turunkan Tim untuk mendalami terkait realisasi DD tahun 2017 Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu

Kami LBH PETA mengawal permasalahan ini semenjak adanya laporan dari pihak Amir yg diperkuat oleh perangkat desa karangpring kecamatan sukorambi.

Tanah tersebut dikuasai oleh keluarga syamhudi, namun tiba-tiba adalah laporan dari kepolisian Resort Jember yang mengatakan bahwa syamhudi telah melakukan penguasaan tanah tanpa hak..

Karena kami menyakini ini adalah persoalan perdata maka LBH PETA menunjuk advokad mitra kerja yaitu Kodrat Widodo SH dan Charis SH untuk menjadi pendamping hukum syamhudi sekeluarga untuk melakukan tuntutan secara perdata.

Baca Juga :   LBH Peta Kabupaten Jember Melaksanakan Bimtek Paralegal

Pada dasarnya hak atas tanah tersebut sesuai data yang kami punya meyakini adalah milik syamhudi sebagai ahli waris langsung dari Muslimin.

Besar harapan kami agar keadilan dapat diperoleh dan syamhudi bisa menikmati haknya secara utuh.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

Trending di Berita Nasional