Menu ✖

Mode Gelap

Berita Indonesia · 6 Apr 2026 17:14 WIB ·

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI


0-3840x2160-0-0-{}-0-24# Perbesar

0-3840x2160-0-0-{}-0-24#

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam ekspose yang digelar di Aula Kejari setempat, Senin (6/4/2026), pihak kejaksaan memaparkan kemajuan signifikan dari dua kasus besar, yakni korupsi dana hibah LPTQ dan penyimpangan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu.

‎

1. Eksekusi Tuntas Kasus Hibah LPTQ

Klik Gambar

Kejari Pringsewu berhasil melakukan eksekusi uang pengganti secara penuh dalam perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2022. Kasus yang bermula dari proposal palsu dan kegiatan fiktif (seperti program Markazul Qur’an) ini mencatat kerugian negara sebesar Rp602.706.672.

Dua terpidana utama telah melunasi kewajibannya: Tri Prameswari (Bendahara LPTQ): Menyetorkan Rp268.243.996  dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ): Menyetorkan Rp215.218.680.

Baca Juga :   Bukan 'Studi Tiru' Tapi 'Studi Tipu': Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

“Masing-masing terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti secara penuh sesuai eksekusi pengadilan,” tegas Kajari Pringsewu, Anggiat Pardede.

‎Namun, perkara yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 602.706.672 ini belum sepenuhnya selesai. Kasus yang juga menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi , saat ini diketahui sedang memasuki tahapan Kasasi di Mahkamah Agung.

Modus operandi dalam kasus ini meliputi penyusunan proposal palsu dengan nilai yang digelembungkan hingga dua kali lipat, serta adanya sejumlah kegiatan fiktif seperti program Markazul Qur’an yang anggarannya tetap dicairkan meski tidak pernah terlaksana.

‎2. Perburuan Aset Rp 16 Miliar Kasus BRI Pringsewu

‎Berbeda dengan kasus LPTQ yang hampir tuntas, perkara korupsi dana nasabah BRI Cabang Pringsewu dengan terpidana Cindi Almira masih dalam tahap pelacakan aset besar-besaran. Mantan Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) tersebut membebankan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Baca Juga :   Evaluasi Kinerja Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Desa

Hingga kini, baru sekitar Rp 1,3 miliar yang berhasil menyelesaikan kontrak, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp 16 miliar .

Koleksi Boneka dan Barang Branded Jadi Incaran

Untuk menutupi sisa kerugian tersebut, jaksa penuntut melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Cindi, mulai dari mobil Honda Brio, rumah, tanah, hingga barang-barang hobi. Menariknya, terdapat 300 unit boneka yang diklaim bernilai jutaan rupiah per unitnya.

‎”Terdapat aset berupa tas branded dan 300 boneka yang tidak lazim. Karena nilai yang dianggap fantastis, kami memerlukan taksasi atau penilaian dari KPKNL Bandar Lampung sebelum melakukan peletangan terbuka,” jelas Anggiat.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

Penyetoran ke Kas Daerah

Selain itu, pihak Kejari Pringsewu juga mengonfirmasi adanya dana pengganti sebesar Rp 1,8 miliar yang akan segera disetorkan ke Kas Daerah (Kasda). Terkait kasus Cindi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyatakan tidak ada tersangka lain selain dirinya yang terlibat dalam perlindungan dana nasabah tersebut.

‎Proses pemulihan ini masih terus berjalan di bawah pengawasan Kasi Intel Annas Huda, Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi BB Rita, dan Kasi Datun Gilang yang mendampingi Kajari dalam ekspose pencapaian kinerja tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Disebut Layani 24 Jam, Pasien Darurat Tak Mendapat Respons di Klinik Rawat Inap Terminal Menggala

4 Oktober 2026 - 02:02 WIB

Revitalisasi TK Permata Hati: P2SP Diduga Diisi Keluarga, Pengadaan Libatkan Kontraktor

3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Rotasi Jabatan di Pemkab Lamtim, Sekda Lantik Kabid Perpustakaan Dan Kabid Sarpras Disdikbud

2 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Swakelola atau Proyek Kontraktor? Revitalisasi TK Permata Hati Libatkan Keluarga Kepala Sekolah

2 Oktober 2026 - 13:44 WIB

DPC Madas Sedarah Gelar Unras sampaikan Aspirasi Dukung Penataan Arus Lalu Lintas dan Pedagang Pasar Tanjung

1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Ketua P3A Mulyosari Bungkam! Proyek Irigasi APBN 2026 Ditemukan Paving Pecah di Lantai Dan Dinding Saluran

30 September 2026 - 08:39 WIB

Trending di Berita Terkini