PRINGSEWU (GS) – Pengelolaan bantuan revitalisasi TK Permata Hati, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan tajam. Dugaan konflik kepentingan mencuat setelah struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) disebut melibatkan keluarga Kepala TK Permata Hati, Nilawati, sementara proses pengadaan material pembangunan juga diakui melibatkan anggota keluarga lainnya yang berprofesi sebagai kontraktor.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang membeli material atau siapa yang membantu pembangunan sekolah. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah mekanisme swakelola yang menjadi prinsip pelaksanaan revitalisasi benar-benar dijalankan, atau justru kegiatan tersebut secara praktik telah bergeser ke tangan pihak tertentu.
Sorotan bermula dari dugaan penunjukan bapak mertua Nilawati sebagai Ketua P2SP. Keterlibatan keluarga dekat dalam posisi strategis pengelolaan kegiatan yang menggunakan bantuan pemerintah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pembentukan panitia dan independensi pengelolaan anggaran.
Terlebih, berdasarkan keterangan Nilawati saat dikonfirmasi media, pengadaan barang dalam kegiatan revitalisasi juga melibatkan pihak keluarga lainnya yang disebut berprofesi sebagai kontraktor.
Nilawati mengakui bahwa kebutuhan material pembangunan, termasuk baja ringan dan material lainnya, dibelikan oleh pihak keluarganya.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diuji karena kegiatan revitalisasi sekolah memiliki mekanisme pelaksanaan tersendiri. Apabila kegiatan ditetapkan menggunakan pola swakelola, maka pengelolaan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan sebagai kegiatan yang dikelola oleh satuan pendidikan bersama unsur masyarakat yang ditentukan dalam petunjuk teknis.
Pertanyaannya kemudian, jika panitia sudah dibentuk, mengapa pengadaan material justru ditangani keluarga kepala sekolah yang berprofesi sebagai kontraktor.
Kegiatan revitalisasi sekolah bukan proyek bebas yang dapat dikelola sebagaimana proyek konstruksi biasa.
Dana bantuan pemerintah diberikan untuk mendukung perbaikan sarana pendidikan dengan mekanisme dan pertanggungjawaban yang telah ditentukan. Karena itu, siapa yang mengelola anggaran, siapa yang membeli material, siapa yang mengerjakan pembangunan, dan bagaimana panitia dibentuk merupakan bagian penting yang harus dapat diuji.
Jika benar Ketua P2SP merupakan mertua kepala sekolah, kemudian pengadaan material melibatkan keluarga lain yang berprofesi sebagai kontraktor, maka muncul potensi konflik kepentingan yang patut diperiksa.
Hubungan keluarga memang tidak otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika keluarga berada pada posisi strategis dalam pengelolaan kegiatan dan pada saat yang sama keluarga lainnya terlibat dalam pengadaan atau pekerjaan, maka transparansi proses menjadi semakin penting.
Jangan sampai nama P2SP hanya menjadi formalitas, sementara kendali pekerjaan dan belanja material berada di tangan keluarga.
Pertanyaan paling mendasar dalam persoalan ini adalah siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas dana revitalisasi TK Permata Hati.
Apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi pengelolaan secara mandiri?
Apakah keputusan pengadaan material dibuat melalui mekanisme panitia?
Apakah pembelian dilakukan berdasarkan kebutuhan dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan apakah pihak yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut hanya membantu pengadaan, atau justru mengambil alih pekerjaan pembangunan yang semestinya dikelola secara swakelola.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena label swakelola tidak cukup hanya dibuktikan dengan keberadaan panitia di atas kertas.
Pelaksanaan di lapangan harus menunjukkan bahwa mekanisme, kewenangan, pengadaan, pengerjaan, dan pertanggungjawaban benar-benar berjalan sesuai petunjuk teknis.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu perlu turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme revitalisasi TK Permata Hati.
Bukan hanya memeriksa hasil fisik bangunan, tetapi juga menelusuri proses pembentukan P2SP, hubungan keluarga dalam kepanitiaan, alur penggunaan dana, bukti pembelian material, pihak yang mengerjakan pembangunan, serta keterlibatan pihak yang berprofesi sebagai kontraktor.
Sebab, apabila seluruh dokumen menunjukkan kegiatan benar-benar dikelola sesuai mekanisme swakelola, maka hal tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, jika ditemukan bahwa panitia hanya menjadi formalitas sementara pekerjaan dan pengadaan secara faktual dikendalikan pihak ketiga, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula dengan dugaan penunjukan keluarga sebagai pengurus P2SP. Proses pembentukannya perlu dibuka: apakah melalui musyawarah sebagaimana mekanisme yang ditentukan, atau ditetapkan sepihak oleh kepala sekolah?
Jika memang terdapat proses yang tidak sesuai, pihak berwenang yang memiliki kewenangan pemeriksaanlah yang kemudian menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun unsur hukum lainnya.
Publik tidak membutuhkan sekadar bangunan yang berdiri. Publik membutuhkan kepastian bahwa uang negara dikelola dengan mekanisme yang benar, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, persoalan revitalisasi TK Permata Hati kini bukan hanya soal pembangunan gedung.
Pertanyaan besarnya: benar-benar swakelola, atau swakelola yang dalam praktik justru berubah menjadi urusan keluarga dan kontraktor. (Tim)






