Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 9 Des 2024 18:28 WIB ·

Peringati Hakordia 2024, Ratusan Kepala Pekon dan BHP Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejari Pringsewu


Peringati Hakordia 2024, Ratusan Kepala Pekon dan BHP Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejari Pringsewu Perbesar

Pringsewu| Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Pringsewu gelar serangkaian kegiatan. Kegiatan tersebut mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Salah satu kegiatan tersebut yakni Penyuluhan Hukum yang dihadiri oleh para kepala pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) dari 126 pekon se-Kabupaten Pringsewu, Senin (9/12) di kantor kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya melalui program “Jaga Desa”. Program tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Klik Gambar

“Kami ingin kepala pekon dan BHP memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam pengelolaan dana desa. Kepala pekon yang dipilih oleh masyarakat harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi desanya dengan menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Baca Juga :   MPKT AKAN SEGERA GELAR MUSYAWARAH,TERKAIT MOSI TIDAK PERCAYA

Penyuluhan ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Para kepala pekon dan anggota BHP aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa, fungsi BHP dalam mendukung transparansi, serta akuntabilitas di tingkat pekon. Selain itu, mereka juga berdiskusi tentang ketentuan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa.

Dalam kegiatan ini, turut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja SH., MH sebagai salah satu narasumber dalam penyuluhan hukum tersebut terkait pentingnya penguatan peran BHP, yang memiliki fungsi strategis, antara lain: pertama, menggali dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, kedua, menyusun anggaran dana desa bersama pemerintah pekon dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala pekon.

Baca Juga :   Bupati Winarti Lantik 49 Kepala Kampung Terpilih Tahun 2022

Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Kajari, peran tersebut dirasakan belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara BHP dan pemerintah pekon untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Yanuar Haryanto, S. Sos., M.M., turut hadir sebagai narasumber. Kehadiran beliau memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para kepala pekon dan BHP mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bebas korupsi, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga :   Ahli Waris Gugat PT. HIM, PT. CLP, JTTS dan Warga,Diduga Lahan Miliknya Diserobot

Kejari Pringsewu berharap melalui kegiatan ini, para kepala pekon dan BHP dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi momentum untuk bersama-sama melawan korupsi demi Indonesia yang lebih maju.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita Media Global