Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Mar 2021 10:35 WIB ·

Ahli Waris Gugat PT. HIM, PT. CLP, JTTS dan Warga,Diduga Lahan Miliknya Diserobot


Mat Al Alamin, menunjukan bukti surat lahan seluas 245 hektar Perbesar

Mat Al Alamin, menunjukan bukti surat lahan seluas 245 hektar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Lahan tanah seluas 245 hektar yang diduga di serobot PT. Huma Indah Mekar (HIM), PT. Citra Lontoro Perkasa (CLP) dan digusur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), didugat.

Mat Al Alamin Keraying, yang mengaku pemilik sah lahan tersebut tidak terima lantaran lahan miliknya telah di penuhi pohon karet dan sawit, bahkan sebagian lahan miliknya itu juga digusur Jalan Tol Trans Sumatera.

“Dengan bukti-bukti surat yang kuat. Maka saya akan perjuangkan hak atas lahan tanah tersebut,” kata Mat Al Alamin didampingi Kuasa Hukum Suherman Bahar, dan Lurah Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Musoli saat meninjau lokasi batas lahan, Senin (15/3/2021).

Klik Gambar

Menurutnya, pada tahun 2013 tanah itu di serobot Bihman, warga Kampung Tua Menggala bersama saudara-saudaranya, dan masyarakat Umbul Bojong Raman, bukan saja pihak perusahaan.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Ajak Bupati-Walikota Bijak Imbau Masyarakat soal Virus Corona

“Akan tetapi tidak di sangka Bihman mencoba menguasai tanah itu, sedangkan saksi dari saya adalah Minak Riyou yang mengetahui persis tanah milik saya,” jelasnya.

Ia sudah pernah mencoba berapa kali memanggil Bihman, akan tetapi tidak pernah hadir, dengan begitu ia turun kelapangan untuk memastikan kebenaran tanah itu.

Namun, sesampai di lokasi betapa kagetnya melihat tanah di penuhi pohon karet maupun pohon sawit dan digusur JTTS.

Baca Juga :   Karyawan PDAM Way Tulang Bawang Lampung Keluhkan Gajih Tak Kunjung Tiba 

“Saya selaku ahli waris akan memperjuankan hak tanah saya, apa lagi saya memiliki silsilah dan bukti- bukti surat yang kuat,” jelasnya kepada awak media.

Sementara Lurah Menggala Selatan Musoli mengatakan, belum bisa memastikan kebenaran pemilik resmi dari lahan tersebut, akan tetapi secara kasat mata surat tanah yang dilihatkan ahli waris Mat Alamin asli.

“Untuk kebenaran surat tanah itu yang bisa membuktikan hanya uji frorensik asli atau tidak,” ucap Musoli.

Baca Juga :   Pencemaran Air Limbah dari RUTAN Menggala: Dinas Lingkungan Hidup Turun Tangan

Dari itu, ia turun ke lokasi bersama ahli waris Mat Al Alamin karena yang bersangkutan memiliki surat tanah, sementara masyarakat Umbul Bojong Raman dan Bihman serta saudaranya tidak mempunyai satu lembar surat tanah asli yang di duga palsu.

“Seperti contoh, AHmat Saleh yang sudah pencairan di perkara 53, telah di laporkan Mat Al Alamin ke Polda Lampung,” tandasnya.

Hingga berita ini dihimpun, awak media belum berhasil meminta keterangan dari pihak perusahaan dan warga terkait masalah tersebut.(drw/red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

2 Juli 2025 - 17:19 WIB

M Fadil Kasun Terpilih Dusun Gambirono Kulon Dilantik Langsung Oleh Budiono Kades Gambirono.

1 Juli 2025 - 17:26 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Pemdes Puger Wetan Jember Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Untuk Memperingati 1 Muharram 1447 H.

28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Tewas nya anak perempuan berusia 10 tahun di bedeng PT tebu 

27 Juni 2025 - 08:04 WIB

Trending di Tulang Bawang