Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Sep 2026 06:57 WIB ·

Ketua SMSI Lamtim Soroti Proyek P3-TGAI di Pasir Sakti Dan Labuhan Maringgai: Jangan Dipaksakan, Kalau Paving Pecah Wajib Diganti!


Ketua SMSI Lamtim Soroti Proyek P3-TGAI di Pasir Sakti Dan Labuhan Maringgai: Jangan Dipaksakan, Kalau Paving Pecah Wajib Diganti! Perbesar

Lampung Timur-gemasamudra.com- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Timur, Eko Wahyuntoro, angkat bicara terkait pelaksanaan pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Desa Mulyasari, Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Eko menegaskan, Program P3-TGAI memiliki aturan yang sangat jelas dan tidak boleh dilanggar, merujuk pada Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen SDA No. 02/SE/D/2024.

“Wajib dikerjakan sesuai juknisnya. Kalau ada paving atau material yang patah dan pecah agar diganti, jangan dipaksakan untuk tetap dipasang,” tegas Eko Wahyuntoro.

Klik Gambar

Ketua SMSI Lampung Timur itu menilai, aturan main P3-TGAI sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar. Ia menyayangkan jika program yang diperuntukkan untuk kesejahteraan petani tersebut justru dimanfaatkan oknum dengan cara yang salah.

Baca Juga :   Ketua P3A Mulyosari Bungkam! Proyek Irigasi APBN 2026 Ditemukan Paving Pecah di Lantai Dan Dinding Saluran

“Jangan sampai program untuk petani ini dimanfaatkan oknum dengan cara yang salah, khususnya di wilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai yang menjadi sorotan saat ini,dan seluruh lampung timur” ujarnya, Rabu (30/9/26).

Ia membeberkan, prinsip utama P3-TGAI adalah wajib swakelola dan padat karya. Artinya, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sendiri oleh kelompok tani P3A secara gotong royong dan dilarang keras dikontrakkan atau dipihakketigakan kepada kontraktor luar.

Baca Juga :   Muskab I SMSI Lamtim, Suara Lokal Dampak Nasional

Dana bantuan pun ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani pelaksana dan bebas dari pungutan dalam bentuk apapun.

“Kalau di lapangan ditemukan pekerjaan P3-TGAI yang dikerjakan oleh pemborong atau ada potongan-potongan dana, itu sudah menyalahi aturan,” terangnya.

Menurut Eko, program ini meliputi pembangunan irigasi baru, peningkatan saluran tanah menjadi permanen, dan rehabilitasi saluran rusak. Semua tahapan, mulai dari persiapan, perencanaan oleh kelompok tani didampingi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), pelaksanaan oleh tenaga lokal, hingga pemeliharaan, harus dilakukan secara partisipatif dan transparan.

Baca Juga :   Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya

Pihaknya meminta Dinas terkait, TPM, serta Aparat Pengawasan Internal untuk turun langsung melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai guna memastikan pelaksanaan P3-TGAI berjalan sesuai juklak dan juknis.

“Ini uang negara untuk kesejahteraan petani. Mari kita kawal bersama agar tepat sasaran, berkualitas, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Ketua P3A Mulyosari Bungkam! Proyek Irigasi APBN 2026 Ditemukan Paving Pecah di Lantai Dan Dinding Saluran

30 September 2026 - 08:39 WIB

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Kepala Bappeda Lamtim Godok Masterplan IAD, Perkuat Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan

28 September 2026 - 09:07 WIB

Ka Kwarcab Lamtim Ajak Kwaran Way Bungur Peduli Hutan Dan Karhutla

26 September 2026 - 09:51 WIB

8 Tahun, Pimred Halopaginews: Tingkatkan Kualitas Jurnalisme Dan Menjaga Independensi

25 September 2026 - 18:14 WIB

Pesan Tegas Bupati Ela di Proyek Jalan Bumi Jawa: Prosedur Benar, Tata Kelola Benar

24 September 2026 - 23:22 WIB

Trending di Berita Terkini