Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Okt 2026 13:44 WIB ·

Swakelola atau Proyek Kontraktor? Revitalisasi TK Permata Hati Libatkan Keluarga Kepala Sekolah


Swakelola atau Proyek Kontraktor? Revitalisasi TK Permata Hati Libatkan Keluarga Kepala Sekolah Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Program revitalisasi TK Permata Hati, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, mulai membuka tanda tanya besar. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola berdasarkan petunjuk teknis, justru diduga dalam praktiknya menyerupai pekerjaan proyek kontraktor.

Bukan sekadar persoalan siapa yang membeli material. Dalam konfirmasi kepada Kepala TK Permata Hati, Nilawati, terungkap bahwa kebutuhan pembangunan, termasuk baja ringan dan material lainnya, dibelikan oleh pihak keluarganya yang disebut memiliki profesi sebagai kontraktor.

Pengakuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan mendasar, jika kegiatan wajib dilaksanakan secara swakelola, mengapa pengadaan material dan pekerjaan pembangunan justru melibatkan pihak yang berstatus sebagai kontraktor.

Klik Gambar

Nila membenarkan bahwa material pembangunan dibelikan oleh pihak keluarganya.

“Yang belikan kakak,” ujar Nila saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/26).

Ketika ditelusuri mengenai pelaksanaan pekerjaan, keterlibatan pihak keluarga tersebut juga tidak berhenti pada urusan pembelian material. Dalam keterangannya, Nila menyebut pekerjaan pembangunan turut dikerjakan dengan melibatkan pihak tersebut.

Baca Juga :   Kepedulian Serta Tanggap Bencana Babinsa Mojosongo Koramil 04/Jebres Dalam Bencana Yang Terjadi Di Wilayahnya

Swakelola bukan sekadar memasang nama panitia di atas kertas. Mekanisme tersebut memiliki konsekuensi terhadap siapa yang mengelola kegiatan, bagaimana kebutuhan barang dan jasa diperoleh, siapa yang mengerjakan pekerjaan, serta bagaimana anggaran dipertanggungjawabkan.

Jika pekerjaan secara faktual dikendalikan atau dikerjakan oleh pihak ketiga yang berprofesi sebagai kontraktor, maka perlu diuji apakah pelaksanaan tersebut masih sesuai dengan mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam juknis.

Apalagi pihak yang disebut terlibat memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah.

Hubungan keluarga itu sendiri bukan bukti adanya pelanggaran. Namun, dalam konteks pengelolaan anggaran negara, kondisi tersebut membuat transparansi, independensi pengadaan, dan kepatuhan terhadap juknis menjadi hal yang wajib dibuka secara terang.

Dalam konfirmasi, Nila menyebut terdapat panitia/P2SK yang terlibat dalam kegiatan. Namun keberadaan panitia tersebut belum otomatis menjawab persoalan utama.

Baca Juga :   Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pemuda Yang menjadi Bandar Narkotika

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah. apakah panitia benar-benar mengelola kegiatan secara swakelola, atau hanya menjadi wadah administratif sementara pekerjaan di lapangan diserahkan kepada pihak lain.

Sebab jika material dibeli oleh keluarga kepala sekolah yang berprofesi sebagai kontraktor, kemudian pekerjaan pembangunan juga dikerjakan oleh pihak tersebut, maka publik berhak mengetahui posisi sebenarnya dari panitia/P2SK.

Apakah panitia hanya menerima barang dan hasil pekerjaan.

Atau panitia benar-benar melakukan proses pengadaan, menentukan kebutuhan material, mengelola tenaga kerja, membayar kebutuhan kegiatan, serta mengawasi pekerjaan sebagaimana semestinya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena anggaran revitalisasi merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika juknis menetapkan mekanisme swakelola, maka pelaksanaan di lapangan seharusnya dapat ditelusuri dan dibuktikan sebagai kegiatan swakelola.

Bukan sekadar “swakelola di atas kertas”, tetapi dalam praktik berubah menjadi “swakelola rasa kontraktor.”

Baca Juga :   PSHT Cabang Jember, Respon Positif Usulan PB PGRI Pencak Silat Jadi Kurikulum Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pelaksanaan revitalisasi TK Permata Hati.

Termasuk siapa yang ditunjuk sebagai P2SK, bagaimana struktur dan kewenangannya, siapa yang melakukan pembelian material, siapa yang mengerjakan pembangunan, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apakah keterlibatan keluarga kepala sekolah yang berprofesi sebagai kontraktor diperbolehkan dalam skema tersebut.

Jika memang seluruh proses telah sesuai juknis, dokumen dan mekanismenya semestinya dapat dijelaskan secara transparan.

Namun jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa kegiatan yang seharusnya swakelola justru dikerjakan dan dikendalikan pihak ketiga, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal pembangunan fisik sekolah.

Ini menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan uang negara.

Dan publik berhak mendapatkan jawaban sederhana. Apakah ini benar-benar swakelola, atau hanya proyek kontraktor yang dibungkus dengan nama swakelola. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Ketua P3A Mulyosari Bungkam! Proyek Irigasi APBN 2026 Ditemukan Paving Pecah di Lantai Dan Dinding Saluran

30 September 2026 - 08:39 WIB

Ketua SMSI Lamtim Soroti Proyek P3-TGAI di Pasir Sakti Dan Labuhan Maringgai: Jangan Dipaksakan, Kalau Paving Pecah Wajib Diganti!

30 September 2026 - 06:57 WIB

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Kepala Bappeda Lamtim Godok Masterplan IAD, Perkuat Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan

28 September 2026 - 09:07 WIB

Ka Kwarcab Lamtim Ajak Kwaran Way Bungur Peduli Hutan Dan Karhutla

26 September 2026 - 09:51 WIB

8 Tahun, Pimred Halopaginews: Tingkatkan Kualitas Jurnalisme Dan Menjaga Independensi

25 September 2026 - 18:14 WIB

Trending di Berita Terkini