Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 27 Feb 2026 08:46 WIB ·

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek


Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi yang membalut kegiatan peningkatan privasi kebangsaan di Kabupaten Pringsewu mencapai babak akhir. Program yang seharusnya menjadi ajang edukasi bela negara bagi aparatur desa, malah menyeret mantan pejabat teras dinas setempat ke ambang jeruji besi.

Dalam konferensi lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/02/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfiandi Hardares, SH, MH, melayangkan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa utama: Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., MM yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMP) Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

Perkara ini bermula ketika Erwin Suwondo melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) bersama Tri Haryono diduga mengarahkan dan memerintahkan seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dana sebesar Rp13.000.000 per pekon.

Klik Gambar

Tercatat sebanyak 105 pekon mencairkan APBDesa Tahun 2024 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru” tersebut ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa.

Baca Juga :   Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

Berdasarkan fakta kesepakatan, JPU menyatakan kedua pelaku terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, jaksa melayangkan amar tuntutan sebagai berikut:

Pidana Penjara: Selama 3 tahun untuk masing-masing penipu.

Pidana Denda: Sebesar Rp 50.000.000 subsidair 50 hari kurungan.

Uang Pengganti: Total kerugian negara sebesar Rp 1.002.822.670 telah dikembalikan secara keseluruhan oleh para terdakwa melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Sosialisasikan Aplikasi Sigizi Kesga

Erwin Suwondo Adiatmojo: Membayar uang pengganti Rp 978.222.670.

Tri Haryono: Membayar uang pengganti Rp 24.600.000.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, SH , memberikan kesempatan bagi izin untuk mengajukan pembelaan. Persidangan dijadwalkan kembali pada Kamis, 05 Maret 2026, dengan agenda pembacaan Pledoi .

Kasus ini menjadi potret pahit bagaimana label patriotik seperti “Bela Negara” justru disalahgunakan untuk menguras anggaran desa, hingga menyeret pejabat setingkat Sekretaris Dinas masuk ke otoritas hukum. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

ULD Jember Matangkan Persiapan 20 Atlet Unggulan : Sambut Forprov III Jatim.

31 Mei 2026 - 08:51 WIB

Musdes Penetapan Panitia Pemilhan BPD Desa Pancakarya Tahun 2026 Telah Dilaksanakan

31 Mei 2026 - 08:37 WIB

Pembangunan Kos di Lahan Sawah Gadingrejo Masih Berjalan, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Satpol PP

30 Mei 2026 - 14:26 WIB

Musdes Desa Silo Sepakati Dukungan Pembangunan Yon TP, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu Hoaks Tambang Emas

28 Mei 2026 - 23:13 WIB

Dinas Perindag Lamtim Apresiasi SMSI Dukung IKM Dan UMKM Lokal

28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Dalam Rangka Hari Raya idul Adha : PTPN I Regional 5 Kebun Ajung Gayasan melaksanakan penyembelihan hewan kurban 

28 Mei 2026 - 11:33 WIB

Trending di Berita Nasional