Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 27 Feb 2026 08:46 WIB ·

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek


Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi yang membalut kegiatan peningkatan privasi kebangsaan di Kabupaten Pringsewu mencapai babak akhir. Program yang seharusnya menjadi ajang edukasi bela negara bagi aparatur desa, malah menyeret mantan pejabat teras dinas setempat ke ambang jeruji besi.

Dalam konferensi lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/02/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfiandi Hardares, SH, MH, melayangkan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa utama: Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., MM yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMP) Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :   Kejari Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR dan Kupedes Senilai Rp520 Juta

Perkara ini bermula ketika Erwin Suwondo melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) bersama Tri Haryono diduga mengarahkan dan memerintahkan seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dana sebesar Rp13.000.000 per pekon.

Klik Gambar

Tercatat sebanyak 105 pekon mencairkan APBDesa Tahun 2024 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru” tersebut ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa.

Baca Juga :   KPKAD Desak Pemkab Evaluasi Kafe dan Resto Ummika

Berdasarkan fakta kesepakatan, JPU menyatakan kedua pelaku terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, jaksa melayangkan amar tuntutan sebagai berikut:

Pidana Penjara: Selama 3 tahun untuk masing-masing penipu.

Pidana Denda: Sebesar Rp 50.000.000 subsidair 50 hari kurungan.

Uang Pengganti: Total kerugian negara sebesar Rp 1.002.822.670 telah dikembalikan secara keseluruhan oleh para terdakwa melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Baca Juga :   Jelang Pelantikan oleh Presiden, Bupati dan Wabup Pringsewu Terpilih Ikuti Gladi

Erwin Suwondo Adiatmojo: Membayar uang pengganti Rp 978.222.670.

Tri Haryono: Membayar uang pengganti Rp 24.600.000.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, SH , memberikan kesempatan bagi izin untuk mengajukan pembelaan. Persidangan dijadwalkan kembali pada Kamis, 05 Maret 2026, dengan agenda pembacaan Pledoi .

Kasus ini menjadi potret pahit bagaimana label patriotik seperti “Bela Negara” justru disalahgunakan untuk menguras anggaran desa, hingga menyeret pejabat setingkat Sekretaris Dinas masuk ke otoritas hukum. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Agustusan Jember, WARTA RAKYAT.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polsek Ajung menggelar berbagai kegiatan lomba Agustusan yang diikuti keluarga besar Polsek Ajung. Kegiatan tersebut mengusung semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” serta menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Polsek Ajung. Lomba dilaksanakan di Latar Ijo pada Selasa, 25 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Seluruh keluarga besar Polsek Ajung diharapkan hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan dress code merah putih. Beragam perlombaan disiapkan untuk memeriahkan suasana, di antaranya estafet kardus, lomba makan kerupuk untuk anak-anak dan orang tua, serta lomba kempit balon. Tidak hanya menjadi hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat rasa kebersamaan, kekompakan, dan semangat nasionalisme keluarga besar Polsek Ajung. Dengan semangat kemerdekaan, seluruh peserta diajak untuk menyatukan langkah, mempererat kebersamaan, dan merayakan kemerdekaan melalui kegiatan yang penuh keceriaan. Kegiatan lomba Agustusan tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan penuh keakraban sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sangat Fantastis!!! Anggaran Revitalisasi SDN Wonorejo 01 Capai Rp864 Juta

27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Murka’i PJ Kades Pancakarya Garda terdepan Dukung Pelayanan Kesehatan  Program Homcare 

26 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Oknum Kades di Jember Diduga Menggadaikan Mobil Rental Daihatsu

18 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Trending di Berita Nasional