Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Tim kuasa hukum H. Munir yang Terdiri dari Lukmanul Hakim S.H.,M.H., dan kawan-kawan menempuh jalur hukum tindak lanjut Dugaan pengancaman atau persekusi secara verbal serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial tiktok resmi masuk tahap penyelidikan atau Lidik yang di dilaporkan di wilayah desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pada tanggal 26 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan Polsek Gumukmas pada 7 September 2026 , dengan nomor STTLPM/61/IX/2026/SPKT/POLSEK GUMUKMAS/POLDA JAWATIMUR, dengan dugaan temuan korban baru dugaan pengancaman pelapor dalam perkara tersebut adalah Bapak Sujarwo alamat Dusun Besuk Utara RT.05.RW.05 Desa Tumpeng Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa peristiwa yang terjadi dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengancaman dengan perkataan yang mengarah pada ancaman terhadap kendaraan milik H.Munir yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2026 di Desa Purwoasri kecamatan Gumukmas kabupaten Jember, pada pukul 09.30 WIB.
Perkembangan terbaru pada hari Senin tanggal 7 September 2026, laporan tersebut telah ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Margono Tatang Nurcahyo S.H., Berdasarkan keterangan Lukmanul Hakim S.H.,M.H., untuk melakukan proses penyelidikan/Lidik untuk mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terhadap dugaan penemuan tindakan pengancaman terhadap kliennya.
Menurut Aiptu Margono Tatang Nurcahyo S.H., ada temuan pengancaman terhadap korban bapak Sujarwo dan H.munir, saat ini masih tahap penyelidikan atau Lidik.
Menurut keterangan dari Tim kuasa hukum Lukmanul Hakim S.H.,M.H., Peristiwa terjadi bermula ketika H. Munir dan bapak Sujarwo hendak melakukan kegiatan pembersihan lahan sebagai persiapan sebelum lahan seluas 5 hektare akan ditanami tebu.
Ketika kegiatan berlangsung, sekelompok orang yang di pimpin Oleh ketua korlap inisial RI, dan kawan-kawan nya inisial MI, menghampiri H.munir dan bapak Sujarwo diduga bernada ancaman bahwa mobil akan digulingkan ke sawah dan di bakar. Selain itu juga ada nada ancaman keselamatan terhadap h.munir dan bapak Sujarwo bernada “Kamu akan pulang namanya”. Ujar tim kuasa hukum Lukmanul Hakim S.H.,M.H.,
Menurut kami, ini merupakan dugaan bentuk kekerasan psikologis melalui ancaman secara verbal di muka umum, karena itu kami selaku kuasa Hukum menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang kuat dalam kasusu tersebut.
Dengan status masih dalam tahap penyelidikan/lidik, belum dapat disimpulkan adanya pihak yang secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana. Polisi masih memiliki kewenangan untuk mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa saksi – saksi maupun pihak terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Tim kuasa hukum Lukmanul Hakim, S.H., M.H. menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum terhadap korban yang didampingi tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.
Kami juga menghormati dan mengapresiasi terhadap proses penyelidikan/Lidik yang dilakukan oleh pihak unit Reskrim Polsek Gumukmas dan Semua tim kuasa hukum dari H.munir dan Bapak Sujarwo akan mengawal perkara ini agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan fakta-fakta yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan bukti-bukti yang sah ditemukan oleh penyidik.






