Pringsewu (GS) – Pasangan calon bupati-wakil bupati Pringsewu Ririn Kuswantari-Wiriawan pasang baliho menggunakan logo Pemerintah Kabupaten Pringsewu disusul dengan tulisan “Pringsewu Maju, Ririn-Win Bersama Mbak Ririn & Mas Wiriawan nomor 4 (empat)”.
Baliho tersebut banyak menyebar di sejumlah titik di Kabupaten Pringsewu, salah satunya terpasang berjajar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat.
Pengamat Politik dan Kebijakan Negara FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya menilai penggunaan logo Pemkab di dalam banner calon bupati merupakan bentuk pelanggaran etik.
“Pemkab itu kan institusi publik, jadi gak etis mengatasnamakan institusi publik untuk kampanye salah satu kubu politik, kata Insan saat dikonfirmasi via whatsapp, Jumat (27/9).
Insan Praditya menekankan seharusnya ada tindakan dari Bawaslu yang ditindaklanjuti KPU untuk segera mencopot baliho dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan Bawaslu dan KPU.
” Karena logo pemkab itu statement endorsement bahwa pemkab berpihak kepada paslon, ” tegasnya.
Sementara Pj Bupati Pringsewu Marindo saat dikonfirmasi kaitan paslon bupati menggunakan logo pemkab mengatakan akan segera melihat dan menindaklanjuti jika sudah ada laporan dari Bawaslu.
“Silahkan laporkan ke Bawaslu nanti kita lihat sampai mana tindakan ini akan dilakukan, ” ucap Marindo usai membuka Konferkab PWI ke-VI di Urban Hotel.
Keterangan berbeda, Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dari penggunaan logo pemkab di banner paslon bupati- wakil bupati.
“Ya karena ini kegiatan di Pringsewu jadi sah-sah saja pakai logo pemkab Pringsewu, ” kata Suprondi.