Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Feb 2024 17:16 WIB ·

Polda Lampung, Proses Kasus TP Pemilu Money Politik


Polda Lampung, Proses Kasus TP Pemilu Money Politik Perbesar

LAMPUNGPenyidik Gakkumdu Jajaran Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik, yang dilakukan terduga tersangka Sukardi Bin Waljudi 46 th, Calon Legislatif Kabupaten Lampung Timur, yang terjadi hari Sabtu (02/12/2023)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya Laporan Tindak Pidana Pemilu Money Politik dimana terduga tersangka Sukardi diduga Melanggar, Terkait Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Klik Gambar

Umi menjelaskan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024. Waktu kejadian:
pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, TKP di Lapangan Tegal Asri Dsn. IV Ds. Jojog Kec. Pekalongan Kab. Lampung timur.

Baca Juga :   Kejaksaan Agung RI Kunjungan Kerja (Kunker) Di Kejari Kota Metro

” Adapun Pelapor/Korban:
CHRISTINE BUNGA ELORA, perempuan, 32 tahun, Komisioner Bawaslu Kab. Lampung Timur, Desa Toto harjo Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur,” Kata Umi, Kamis, (08/02/24)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Gakkum Jajaran Polda Lampung sebelumnya Melalui pembahasan oleh Tim Gakkumdu Kab. Lampung Timur yang terdiri unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres lamtim dan hasilnya sudah mendapatkan dua alat bukti dengan hasil memeriksa, Ahli, Saksi-saksi dan Barang Bukti yang disita
1 (satu) buah flasdisk merk Robot RF-104 4 Gb yang berisi video durasi 1 menit 15 detik dan 1 (satu) lembar amplop warna putih ukuran 15,5 cm yang sudah tersobek

Baca Juga :   Buka Musrengbang : Gubernur, Tingkatkan SDM dan Pembangunan Menuju Lampung Berjaya

“Umi, mengatakan kasus tindak pidana pemilu money politik yang terduga Sukardi sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara percobaan 2 bulan dan denda 5 juta subsider penjara 2 bulan” Katanya.(Saipul)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Undang Seluruh Korwil Media MGG Di Jawa Timur Dalam Tema Halal Bi Halal

21 April 2025 - 22:54 WIB

Pengelola Pantai Papuma Galakkan Penanaman Pohon, Tangkal Abrasi dan Percantik Kawasan

21 April 2025 - 11:43 WIB

tindakan arogan oknum dalam penagihan hutang pada nasabah

20 April 2025 - 10:25 WIB

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Trending di Berita Terkini