Menu ✖

Mode Gelap

Berita Nasional · 6 Jul 2026 12:19 WIB ·

Warga Rowoindah Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa ke Kejari Jember


oplus_1056 Perbesar

oplus_1056

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dilaporkan oleh seorang warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (6/7/2026).

Pelapor, Misbachul Munir, datang ke Kantor Kejari Jember didampingi sejumlah warga dengan membawa dokumen laporan pengaduan masyarakat (dumas). Laporan tersebut berisi dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Klik Gambar

Usai menyerahkan laporan, Misbach menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah upaya meminta penjelasan kepada pemerintah desa dinilai tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :   H.M.Hasan Basuki, SH. Anggota Komisi C DPRD Jember Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tahun 2024

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa agar semuanya menjadi jelas dan transparan,” ujarnya kepada awak media.

Dalam laporannya, Misbach menyoroti pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menurutnya belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Ia mempertanyakan mekanisme penyewaan maupun hasil pendapatan dari aset desa tersebut.

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pemanfaatan TKD pada tahun anggaran 2021 hingga 2026. Menurutnya, terdapat dugaan penerimaan yang perlu diverifikasi karena dinilai belum tercatat secara wajar dalam laporan keuangan desa.

Baca Juga :   JJS HUT PGRI Ke 80 Di Jember Sport Garden diikuti Ribuan guru Tendik

Tak hanya itu, Misbach juga mempertanyakan keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes Tahun 2021. Ia berharap penggunaan SILPA tersebut dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut juga meminta Kejari Jember menelaah sejumlah pos belanja pada APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang diduga melebihi pagu anggaran, termasuk meneliti keberadaan dokumen APBDes Perubahan atau pergeseran anggaran yang sah.

Baca Juga :   LBH PETA Jember Terima Sejumlah Pengaduan Pasca Idul Fitri, Siap Kawal Keadilan Masyarakat

Berkas pengaduan diterima oleh petugas pelayanan Kejari Jember untuk selanjutnya diregistrasi dan diteruskan kepada pimpinan guna proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Rowoindah maupun pihak terkait mengenai laporan tersebut. Gemasamudra.com tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Muspika Ajung Beri Surprise Danposramil, Tegaskan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 Oktober 2026 - 21:36 WIB

DPC Madas Sedarah Gelar Unras sampaikan Aspirasi Dukung Penataan Arus Lalu Lintas dan Pedagang Pasar Tanjung

1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

SPPG Tugusari 2 Bagikan 250 Nasi Kuning dari Hasil Penjualan Limbah Dapur

25 September 2026 - 19:15 WIB

Bahas Pendataan dan Sinkronisasi e-RDKK 2027 Gapoktan Panca Jaya Gelar Rakor 

18 September 2026 - 17:04 WIB

Warga Klanceng Hentikan Pembangunan Bronjong di Bantaran Kali Bedadung UIN KHAS Jember, Berujung Kesepakatan

17 September 2026 - 19:31 WIB

PPL Sri Wahyuni dan Kopka Alip Babinsa Pancakarya Dampingi Proyek Oplah

15 September 2026 - 16:30 WIB

Trending di Berita Nasional