Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Jul 2026 00:28 WIB ·

Satpol-PP Lampung Timur Razia Kos-kosan Dan Penginapan Di Way Bungur, Temukan Tanpa IMB Dan Tanpa Memilik Izin Usaha


Satpol-PP Lampung Timur Razia Kos-kosan Dan Penginapan Di Way Bungur, Temukan Tanpa IMB Dan Tanpa Memilik Izin Usaha Perbesar

Way Bungur-gemasamudra.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Timur menggelar razia rutin penertiban kos-kosan dan penginapan di wilayah Kecamatan Way Bungur dan Purbolinggo, Senin (6/7/2026).

Razia dipimpin langsung Kepala Bidang Satpol-PP Lampung Timur Agus Rosidi Sanjaya, didampingi Kasi Trantib Satpol-PP Way Bungur Yozep, anggota Satpol-PP, serta perangkat Desa Tegal Ombo.

“Melalui razia rutin khusus ini kami mendatangi 10 titik kos-kosan di Way Bungur. Dari hasil pemeriksaan, banyak pemilik usaha yang belum memiliki izin mendirikan bangunan dan izin usaha. Kami juga menemukan minuman keras di salah satu kos-kosan,” ujar Agus Rosidi Sanjaya kepada media.

Klik Gambar

Berdasarkan informasi warga, salah satu kos-kosan di Dusun II RT 08 Desa Tegal Ombo dimiliki oleh Dewi, warga Desa Totoprojo yang saat ini bekerja di Taiwan.

Baca Juga :   PJ Bupati Tubaba, Lantik 24 Pejabat Fungsional

Agus mengimbau seluruh pemilik usaha kos-kosan dan penginapan agar segera melengkapi perizinan. Ia juga meminta pengelola melaporkan data penyewa kepada kepala desa atau perangkat desa setempat.

“Kami menghimbau pemilik usaha kos-kosan atau penginapan untuk melengkapi administrasi dan melaporkan data penyewa kepada kepala desa atau perangkat desa. Ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :   Pokdarwis Ingkar Janji, Tokoh Adat Sekampung Limo Migo Akan Adakan Aksi Unjuk Rasa

Senada, Pran selaku perangkat Desa Tegal Ombo menyampaikan, selama ini pihak pengelola kos-kosan tidak pernah berkoordinasi atau memberikan identitas penyewa kepada desa. Padahal hal tersebut penting untuk memantau asal-usul penghuni demi menjaga ketertiban.

“Kos-kosan di Dusun II Desa Tegal Ombo milik warga Desa Totoprojo bernama Dewi yang sudah belasan tahun bekerja di Taiwan. Terkait izin mendirikan bangunan dan izin usaha juga tidak ada laporan ke desa,” jelas Pran. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Ancaman Hukum Membayangi Jurnalis, IWO Pringsewu Gandeng Zikri Kurniawan Law Office

16 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Pemkab Dan Forkopimda Lamtim Teken MoU Batasi Hiburan Hingga Jam 5 Sore

13 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Tingginya Angka Perceraian di Lamtim Tembus 3.000 Kasus, Bupati Ela: Bukan Hanya Ekonomi, Tapi Penyakit Sosial

13 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Beda Keterangan soal Pengadaan, Transparansi Rehab TK IT Fityah Mandiri Dipertanyakan

12 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Bupati Ela Pimpin Peringatan Hari Pramuka ke-65 Lamtim, Diikuti 24 Kwarran se-Lampung Timur

12 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Dukung Kemudahan Berusaha, DPMPTSP Lamtim Raih Predikat Sangat Baik Tingkat Nasional

12 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Trending di Berita Terkini