Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 12 Okt 2026 20:32 WIB ·

Beda Keterangan soal Pengadaan, Transparansi Rehab TK IT Fityah Mandiri Dipertanyakan


Beda Keterangan soal Pengadaan, Transparansi Rehab TK IT Fityah Mandiri Dipertanyakan Perbesar

PRINGSEWU (GS) — Pelaksanaan rehabilitasi TK IT Fityah Mandiri di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menyisakan sejumlah tanda tanya.

Mulai dari nilai bantuan yang tak mampu dipastikan secara rinci oleh Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun kepala sekolah, papan informasi yang sempat tak ditemukan saat penelusuran, hingga perbedaan keterangan mengenai siapa yang mengurus pengadaan material.

Hasil konfirmasi terhadap Ketua P2SP, Supriyono, dan Kepala TK IT Fityah Mandiri, Nani Maidayanti, justru memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang mengendalikan pengadaan material dalam kegiatan rehabilitasi tersebut.

Klik Gambar

Keduanya menyebut nilai bantuan berada di kisaran Rp300 juta lebih. Namun, ketika diminta menyebutkan angka pastinya, tidak satu pun mampu memastikan nominal anggaran yang diterima sekolah.

Supriyono mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran bantuan tersebut.

“Tiga ratus berapa saya juga kurang tahu,” ujar Supriyono saat dikonfirmasi mengenai nilai rehabilitasi, Senin (12/10/26).

Ia berjanji akan mengirimkan foto dokumen yang memuat nominal bantuan. Namun, dalam konfirmasi yang tersedia, angka resmi tersebut belum diperoleh.

Keterangan serupa disampaikan Kepala TK, Nani Maidayanti. Ia mengakui sekolah menerima bantuan rehabilitasi, tetapi juga mengaku tidak hafal nilai pastinya.

“Tiga ratus berapa gitu, ya. Saya tidak hafal,” kata Nani saat dikonfirmasi.

Ketidakmampuan kedua pihak menyebut nominal secara pasti belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi wartawan untuk menelusuri dokumen anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Baca Juga :   Ngopi Bareng PWI, Qudrotul Tantang Wartawan Ungkap Sejarah Tangga Langit

Sebab, ketika dana pendidikan mencapai ratusan juta rupiah, rincian penggunaan anggaran semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi, bukan sekadar perkiraan.

Sorotan berikutnya mengarah pada mekanisme pengadaan material.

Supriyono, selaku Ketua P2SP, menyatakan perannya lebih banyak mengurus tenaga kerja. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penyedia material yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitasi tersebut.

“Kalau saya hanya nyariin tenaga kerja saja, seperti tenaga tukang, kalau penyedia rangka atap pihak sekolah rundingan sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai pengadaan barang dilakukan langsung dengan pihak sekolah. Supriyono juga menyebut pihak yang berkaitan dengan pekerjaan atau material berasal dari wilayah Kalirejo, tetapi tidak menguraikan identitas dan kedudukan pihak tersebut secara jelas.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian tugas di dalam P2SP. Jika ketua panitia hanya mengurus tenaga kerja, siapa yang mengendalikan pembelian material, menyepakati harga, dan memastikan belanja sesuai dengan RAB.

Pertanyaan tersebut semakin penting karena pekerjaan yang dibicarakan meliputi sejumlah komponen, antara lain atap baja ringan, reng, plafon, kusen, dan keramik.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala TK Nani Maidayanti memberikan keterangan bahwa pencarian penyedia dilakukan oleh komite.

“Oh, dari komite, Pak. Komite yang mencari,” kata Nani.

Ia kemudian menyebut perundingan melibatkan tiga pihak.

“Ya, kami bertiga, Pak. Kami bertiga,” ujarnya.

Nani juga menjelaskan bahwa sejumlah pekerjaan material dilakukan dengan sistem borongan. Keterangan yang disampaikan menyebut pekerjaan atap baja ringan dan material terkait, termasuk plafon, kusen, serta keramik.

Baca Juga :   Bupati Winarti Lantik 49 Kepala Kampung Terpilih Tahun 2022

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara tuntas siapa pihak yang menerima pekerjaan borongan, bagaimana harga disepakati, berapa nilai kontraknya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran.

Di sinilah persoalan utama muncul. Supriyono menyatakan dirinya hanya mengurus tenaga kerja dan tidak mengetahui pembicaraan pengadaan.

Sementara Nani menyebut komite mencari penyedia dan mengakui adanya perundingan yang melibatkan sejumlah pihak.

Perbedaan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui alur pengadaan yang sebenarnya.

Apakah Ketua P2SP memang hanya bertugas menyediakan tenaga kerja, atau terdapat peran lain dalam proses pengadaan yang belum terungkap. Jawabannya membutuhkan keterangan lengkap dari seluruh pihak serta pemeriksaan dokumen transaksi.

Persoalan transparansi juga muncul saat wartawan menelusuri lokasi kegiatan.

Dalam peninjauan awal, papan informasi rehabilitasi tidak ditemukan. Padahal, informasi kegiatan penting untuk membantu masyarakat mengetahui sumber bantuan, nilai anggaran, dan pekerjaan yang dilaksanakan.

Supriyono mengklaim papan tersebut sebelumnya telah dipasang di dekat rak sepatu. Ia menduga papan itu mungkin sudah dibereskan atau tertutup karena pekerjaan hampir selesai.

Sementara itu, Nani membantah papan informasi tidak tersedia. Ia menyatakan papan tersebut ada dan sempat dipasang ketika wartawan berada di lokasi.

Perbedaan keterangan ini belum menjelaskan secara pasti kapan papan dipasang, di mana posisi sebenarnya, serta mengapa tidak ditemukan saat penelusuran awal.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan dokumentasi pemasangan dan pemeriksaan isi papan informasi, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen resmi kegiatan.

Baca Juga :   Latihan Pengamanan Pemilu Legislatif Dan Presiden 2019 Korem 074/Wrt Resmi Ditutup, ini Hasilnya

Pelaksanaan rehabilitasi satuan pendidikan, terlebih yang menggunakan dana bantuan pemerintah, membutuhkan pengelolaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penelusuran tidak cukup berhenti pada keterangan lisan. Dokumen RAB, rincian volume pekerjaan, bukti pembelian material, identitas penyedia, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban perlu diperiksa untuk mengetahui apakah penggunaan anggaran sesuai dengan rencana dan ketentuan program.

Hingga berita ini disusun, nominal resmi bantuan belum terkonfirmasi melalui dokumen pendukung yang tersedia. Identitas penyedia material, nilai pekerjaan borongan, dan mekanisme pembayaran juga belum terungkap secara lengkap.

Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya penyimpangan. Namun, perbedaan keterangan mengenai pengadaan material dan belum jelasnya rincian anggaran membuat kegiatan ini layak ditelusuri lebih jauh.

Kepala TK, Ketua P2SP, dan pihak komite perlu memberikan penjelasan yang konsisten mengenai siapa yang mencari penyedia, siapa yang menyepakati harga, serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar siapa yang membeli baja ringan atau siapa yang mengurus tukang. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana dana bantuan pendidikan dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh pengeluaran dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, P2SP, komite, maupun instansi terkait agar persoalan ini terang berdasarkan fakta dan dokumen. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Meriahkan Sukadana Ilir, Bupati Lamtim Buka Turnamen Bola Voli BNNK Cup 2026 Gaungkan Hidup Sehat Tanpa Narkoba

10 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Gandeng IPB, Pemkab Lampung Timur Dorong Hilirisasi Potensi Pertanian Hingga SDM

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Matangkan Tata Ruang Pesisir, Pemkab Lamtim Gelar FGD I RDTR Dan KLHS di Way Jepara

7 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Padamkan Api Karhutla, Polres Lamtim Dan Tim Gabungan Masuk Area Inti Perbatasan TNWK

7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Buka MUSDA V MUI di Rumah Dinas, Bupati Ela Tekankan Peran Ulama Jaga Kerukunan

6 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Inspeksi Klinik MMC Menggala Usai Pasien Pingsan di Depan Klinik

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Trending di Lampung