Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Persidangan memasuki agenda kesaksian, sebagai saksi sekaligus kuasa Pendampingan terhadap ahli waris Muslimin yaitu syamhudi dan saudara2nya, menghadirkan 2 saksi lain yaitu Munasip, dan pak Nilam selaku tetangga dari syamhudi yang sangat mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Muslimin yang dibelinya dari pak Rusti sekitar tahun 1987, dengan AJB no.593, Mereka menegaskan batas-batas tanah barat dan timur selokan, sebelah Utara tanah milik Asmara dan sebelah Utara milik buk Karim, dan menegaskan bahwa setelah Muslimin meninggal belum pernah ada peralihan hak atas tanah tersebut.
Berdasar hasil mediasi ke kantor desa karangpring pada tanggal 12 februari 2023 dengan melihat buku kerawangan serta peta tanah tidak ada perubahan yang diperkuat oleh surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa karangpring tanggal 14 februari 2023.
Permasalahan ini muncul dengan adanya AJB lain diatas sebagian lahan Persil 17, yang diakui milik pak Amir namun berubah menjadi Persil 18a..
Kami LBH PETA mengawal permasalahan ini semenjak adanya laporan dari pihak Amir yg diperkuat oleh perangkat desa karangpring kecamatan sukorambi.
Tanah tersebut dikuasai oleh keluarga syamhudi, namun tiba-tiba adalah laporan dari kepolisian Resort Jember yang mengatakan bahwa syamhudi telah melakukan penguasaan tanah tanpa hak..
Karena kami menyakini ini adalah persoalan perdata maka LBH PETA menunjuk advokad mitra kerja yaitu Kodrat Widodo SH dan Charis SH untuk menjadi pendamping hukum syamhudi sekeluarga untuk melakukan tuntutan secara perdata.
Pada dasarnya hak atas tanah tersebut sesuai data yang kami punya meyakini adalah milik syamhudi sebagai ahli waris langsung dari Muslimin.
Besar harapan kami agar keadilan dapat diperoleh dan syamhudi bisa menikmati haknya secara utuh.(**)






