Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mei 2018 18:51 WIB ·

Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika


Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah,Lampung.

Tulang Bawang Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KI (33), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Sabtu (19/5) sekira pukul 23.00 WIB saat sedang berada di rumah.

Klik Gambar

“KI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan 2 Bujung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Selasa (22/5).

Baca Juga :   Kapolres AKBP Andy Siswantoro,S.IK. Kunjungi Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Wilayah Hukum Polres Way Kanan

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang suka menjual narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya dan dilakukan penggerbekan serta penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kami menemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Iptu Boby.

Baca Juga :   Oknum Calon Kades Bagi-Bagi Uang Terciduk Team Ses Lawan

Iptu Boby menerangkan, BB yang ditemukan di dalam rumah pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, 7 buah alat sekop sabu (pipet tajam), handphone (HP) nokia, HP samsung, HP advan, HP vivo dan beberapa struk transaksi non tunai yang diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Langkah Nyata PDIP Lamteng Untuk Memerangi Corona Virus

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tandasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Trending di Lampung