Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mei 2018 18:51 WIB ·

Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika


Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah,Lampung.

Tulang Bawang Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KI (33), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Sabtu (19/5) sekira pukul 23.00 WIB saat sedang berada di rumah.

Klik Gambar

“KI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan 2 Bujung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Selasa (22/5).

Baca Juga :   Polda Lampung Menggelar Upacara Hari Ulang Tahun Satpam Ke-39 Bersama Sejumlah Satpam, TNI, Sat Pol PP, Senkom, dan Polri serta Dinas Terkait

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang suka menjual narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya dan dilakukan penggerbekan serta penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kami menemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Iptu Boby.

Baca Juga :   Skuadron 12/AJY Edukasi Wawasan Kebangsaan di SMAN 1 Way Tuba

Iptu Boby menerangkan, BB yang ditemukan di dalam rumah pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, 7 buah alat sekop sabu (pipet tajam), handphone (HP) nokia, HP samsung, HP advan, HP vivo dan beberapa struk transaksi non tunai yang diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tandasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran, Teguhkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tunas Honda Motor Cabang Metro Melalui Pos Pemasaran Mulyosari Memeriahkan HUT RI Ke-81 di Kelurahan Mulyosari Metro Barat

15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

12 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

12 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Trending di Berita Terkini