Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 13 Mar 2026 15:09 WIB ·

*Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu, Gus Fawait: Ini Bentuk Pengakuan dan Keadilan*


*Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu, Gus Fawait: Ini Bentuk Pengakuan dan Keadilan* Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataan terbarunya, Kamis (12/3/2026) malam, Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa pihaknya tengah memaksimalkan kewenangan daerah untuk memperhatikan nasib seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Klik Gambar

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah keputusan Pemkab Jember untuk mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PPPK Paruh Waktu. Gus Fawait menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bentuk ijtihad pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran dan hak para pegawai.

Baca Juga :   Pantai Watu Ulo Menjadi Tempat Penyerahan 1847 SK PPPK Tahap 1 Kabupaten Jember

Terkait besaran tunjangan tersebut, Gus Fawait mengungkapkan bahwa Pemkab Jember sebenarnya mengajukan usulan agar THR diberikan sebesar 100 persen. Namun, setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, diputuskan angka yang disetujui adalah sebesar 50 persen.

“Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, tadi setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, maka baru disetujui sebesar 50 persen,” ujar Gus Fawait.

Meskipun terdapat batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat, Gus Fawait menegaskan bahwa Pemkab akan terus berikhtiar memberikan keadilan bagi seluruh ASN, baik itu PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

Besaran THR yang diterima oleh setiap PPPK Paruh Waktu akan diatur secara proporsional. Hal ini merujuk pada regulasi yang berlaku, di mana masa kerja berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing pegawai menjadi penentu.

Baca Juga :   LP2M Menggelar Seminar Nasional Temu Usaha Pemberdayaan Ekonomi Lokal di Unej.

“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, bahwa sesuai secara proporsional bulan sesuai TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK. Jadi ada yang 8 bulan, ada yang 12 bulan, ada juga yang 6 bulan, sehingga bisa diberikan sesuai dengan bulannya 50 persen untuk P3K Paruh Waktu,” urai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yuliana Harimurti.

Namin, bagi Gus Fawait, kebijakan ini bukan sekadar persoalan nominal uang. Lebih jauh, ini adalah simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Baca Juga :   Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu, Untuk Menjaga Stabilitas Harga.

“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Gus Fawait mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan mendoakan agar perjuangan meningkatkan kesejahteraan pegawai di Jember senantiasa mendapat rida dari Allah SWT. Gus Fawait berjanji akan terus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan nasib seluruh pegawai Pemkab Jember.***

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Kukuhkan Forum Komunikasi Ponpes dan Guru Ngaji demi Jember Baru yang Maju

17 Juni 2026 - 10:49 WIB

Sertijab Komandan Yonif 515/UTY Kostrad Berlangsung Penuh Rasa Syukur

14 Juni 2026 - 07:57 WIB

Polsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

13 Juni 2026 - 11:40 WIB

Disertasi Doktoral Gus Fawait Sudah di Implementasikan Teorinya di Kabupaten Jember

13 Juni 2026 - 10:59 WIB

5.000 Perawat Jember Siap Sosialisasi Program Pemkab Jember

11 Juni 2026 - 09:29 WIB

Komisi A DPRD Jember Gelar Hearing Sengketa Lahan di Desa Petung, Sejumlah Kejanggalan Sertifikat Hak Pakai PTPN Terungkap

10 Juni 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Nasional