Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 28 Agu 2024 10:34 WIB ·

Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), 2 Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro


Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), 2 Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro Perbesar

 

Polres Metro Polda Lampung, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 263 KUHPidana. Selasa (28/08/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Klik Gambar

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim menjelaskan kronologi tindak pidana pemalsuan tesrebut berawal pada sekitar bulan Juni 2024 pihak PT.Jevans Putra Mandiri telah menugaskan saksi an. MARGONO untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik ( FO ) di Kota Metro.

Selanjutnya saksi an. Margono sempat mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan utilitas fiber optic diwilayah Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro dengan balasan pihak dinas PU belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.

Baca Juga :   Panwascam Pringsewu Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Pengawas TPS

Kemudian saksi an. Margono bertemu dengan dua terduga tersangka yang masing-masing berinisial ES (53) warga Lampung Utara dan HW (58) warga Bandar Lampung yang keduanya mengaku anggota dari salah satu Ormas dan dapat membantu saksi an. Margono untuk mngurus surat rekomendasi tersebut dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ).

Dan pada tanggal 11 Agustus 2024 terduga tersangka ES (53) dan HW (58) datang menemui saksi an.Margono di mess dan menunjukan kepada saksi an.Margono 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic ( FO ) Nomor : Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, tanggal 07 Agustus 2024 namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada saksi an. Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.

Baca Juga :   Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Hingga pada tanggal 12 agustus 2024 terduga pelaku ES (53) mengirimkan 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic ( FO ) dalam bentuk format PDF melalui pesan Whats Up (WA) kepada saksi an. Margono.

Atas dasar surat tersebut PT.Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada hari jumat tanggal 23 agustus 2024 namun kemudian pada hari senin tanggal 26 agustus 2024 baru diketahui bahwa 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) tersebut diduga palsu.

Baca Juga :   DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

Mengetahui hal tersebut pelapor An. Roby (47) selaku perwakilan dari PT.Jevans Putra Mandiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial ES (53) dan HW (58) di kediamannya masing-masing dan di bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

SMK Negeri 5 Jember memperingati Isro’mi’roj nabi Muhammad Saw Dimasjid At taqwa.

19 Januari 2026 - 23:41 WIB

Imigrasi Jember Melaksanakan Giat Apel Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

19 Januari 2026 - 23:34 WIB

27 Warga diamankan migrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang.

19 Januari 2026 - 21:16 WIB

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

Intensitas Hujan Tinggi, Warga Pancakarya Tutup Jalan Berlubang di Jalan Semeru Krasak

19 Januari 2026 - 10:51 WIB

Tim SAR Gabungan Terus Maksimalkan Upaya Pencarian Iqbal di hari kedua.

18 Januari 2026 - 22:07 WIB

Trending di Berita Nasional