Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 28 Agu 2024 10:34 WIB ·

Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), 2 Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro


Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), 2 Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro Perbesar

 

Polres Metro Polda Lampung, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 263 KUHPidana. Selasa (28/08/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Klik Gambar

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim menjelaskan kronologi tindak pidana pemalsuan tesrebut berawal pada sekitar bulan Juni 2024 pihak PT.Jevans Putra Mandiri telah menugaskan saksi an. MARGONO untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik ( FO ) di Kota Metro.

Selanjutnya saksi an. Margono sempat mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan utilitas fiber optic diwilayah Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro dengan balasan pihak dinas PU belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.

Baca Juga :   Polsek Menggala Bersama Petugas Gabungan Pasang Police Line di THM Ilegal Yang Jadi Tempat Prostitusi

Kemudian saksi an. Margono bertemu dengan dua terduga tersangka yang masing-masing berinisial ES (53) warga Lampung Utara dan HW (58) warga Bandar Lampung yang keduanya mengaku anggota dari salah satu Ormas dan dapat membantu saksi an. Margono untuk mngurus surat rekomendasi tersebut dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ).

Dan pada tanggal 11 Agustus 2024 terduga tersangka ES (53) dan HW (58) datang menemui saksi an.Margono di mess dan menunjukan kepada saksi an.Margono 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic ( FO ) Nomor : Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, tanggal 07 Agustus 2024 namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada saksi an. Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.

Baca Juga :   PENGAJIAN PARENTING KELUARGA, WAHDI PESAN PERADABAN YANG SUKSES DIBANGUN DARI KELUARGA

Hingga pada tanggal 12 agustus 2024 terduga pelaku ES (53) mengirimkan 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic ( FO ) dalam bentuk format PDF melalui pesan Whats Up (WA) kepada saksi an. Margono.

Atas dasar surat tersebut PT.Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada hari jumat tanggal 23 agustus 2024 namun kemudian pada hari senin tanggal 26 agustus 2024 baru diketahui bahwa 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) tersebut diduga palsu.

Baca Juga :   Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

Mengetahui hal tersebut pelapor An. Roby (47) selaku perwakilan dari PT.Jevans Putra Mandiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial ES (53) dan HW (58) di kediamannya masing-masing dan di bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Agustusan Jember, WARTA RAKYAT.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polsek Ajung menggelar berbagai kegiatan lomba Agustusan yang diikuti keluarga besar Polsek Ajung. Kegiatan tersebut mengusung semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” serta menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Polsek Ajung. Lomba dilaksanakan di Latar Ijo pada Selasa, 25 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Seluruh keluarga besar Polsek Ajung diharapkan hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan dress code merah putih. Beragam perlombaan disiapkan untuk memeriahkan suasana, di antaranya estafet kardus, lomba makan kerupuk untuk anak-anak dan orang tua, serta lomba kempit balon. Tidak hanya menjadi hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat rasa kebersamaan, kekompakan, dan semangat nasionalisme keluarga besar Polsek Ajung. Dengan semangat kemerdekaan, seluruh peserta diajak untuk menyatukan langkah, mempererat kebersamaan, dan merayakan kemerdekaan melalui kegiatan yang penuh keceriaan. Kegiatan lomba Agustusan tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan penuh keakraban sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sangat Fantastis!!! Anggaran Revitalisasi SDN Wonorejo 01 Capai Rp864 Juta

27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Murka’i PJ Kades Pancakarya Garda terdepan Dukung Pelayanan Kesehatan  Program Homcare 

26 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Oknum Kades di Jember Diduga Menggadaikan Mobil Rental Daihatsu

18 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Trending di Berita Nasional