Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 28 Agu 2024 10:34 WIB ·

Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), 2 Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro


Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), 2 Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro Perbesar

 

Polres Metro Polda Lampung, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 263 KUHPidana. Selasa (28/08/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Klik Gambar

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim menjelaskan kronologi tindak pidana pemalsuan tesrebut berawal pada sekitar bulan Juni 2024 pihak PT.Jevans Putra Mandiri telah menugaskan saksi an. MARGONO untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik ( FO ) di Kota Metro.

Selanjutnya saksi an. Margono sempat mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan utilitas fiber optic diwilayah Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro dengan balasan pihak dinas PU belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.

Baca Juga :   Dinas Bina Marga, Minta Tingkatkan Kinerja dan Jauhi Korupsi Gubernur Arinal Sidak

Kemudian saksi an. Margono bertemu dengan dua terduga tersangka yang masing-masing berinisial ES (53) warga Lampung Utara dan HW (58) warga Bandar Lampung yang keduanya mengaku anggota dari salah satu Ormas dan dapat membantu saksi an. Margono untuk mngurus surat rekomendasi tersebut dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ).

Dan pada tanggal 11 Agustus 2024 terduga tersangka ES (53) dan HW (58) datang menemui saksi an.Margono di mess dan menunjukan kepada saksi an.Margono 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic ( FO ) Nomor : Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, tanggal 07 Agustus 2024 namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada saksi an. Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.

Baca Juga :   Apel Siaga Natal 2025, Polsek Ajung Libatkan TNI dan Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Wilayah

Hingga pada tanggal 12 agustus 2024 terduga pelaku ES (53) mengirimkan 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic ( FO ) dalam bentuk format PDF melalui pesan Whats Up (WA) kepada saksi an. Margono.

Atas dasar surat tersebut PT.Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada hari jumat tanggal 23 agustus 2024 namun kemudian pada hari senin tanggal 26 agustus 2024 baru diketahui bahwa 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) tersebut diduga palsu.

Baca Juga :   Kejari Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR dan Kupedes Senilai Rp520 Juta

Mengetahui hal tersebut pelapor An. Roby (47) selaku perwakilan dari PT.Jevans Putra Mandiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial ES (53) dan HW (58) di kediamannya masing-masing dan di bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

Segera di Realisasikan : Gus Fawait Pastikan Pencairan Beasiswa Pemkab Jember 2026.

27 Maret 2026 - 16:35 WIB

Gus Fawait Optimistis Angka Kemiskinan Jember Turun Drastis, Kabupaten terendah Bantuan Pangan Se Jatim.

27 Maret 2026 - 16:30 WIB

Program Bunga Desaku Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Menurut Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo. 

26 Maret 2026 - 11:38 WIB

Ribuan Dokumen Adminduk dalam Serangkaian Program Bunga Desaku diterbitkan Pemkab Jember di Delapan Kecamatan.

26 Maret 2026 - 11:29 WIB

Sebagai Langkah Antisipatif Efisiensi Energi Nasional, Pemkab Jember siapkan Skema WFH.

26 Maret 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Nilai Idul Fitri, Pemkab Jember Gelar Kupatan 

26 Maret 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Nasional