Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 3 Agu 2025 09:26 WIB ·

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kebut Proses Percepat Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kebut Proses Percepat Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren Perbesar

Gemasamudra.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses sertifikasi tanah untuk tempat ibadah serta lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar diselesaikan dalam tiga tahun ke depan.

Dikutip dari ANTARA. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan sertifikasi ini mencakup tanah wakaf maupun non wakaf, yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Selama tiga tahun ke depan, kita ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya,” kata Nusron di Cirebon, Jabar, Sabtu.

Klik Gambar

Hingga saat ini, kata dia, progres sertifikasi baru mencapai 38 persen dari total target 700 ribu bidang tanah.

Baca Juga :   PTSL Terintegrasi dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran dan Pemetaan

Ia menjelaskan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolah yang berbadan hukum yayasan, secara prinsip memang tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Namun, ada pengecualian bagi lembaga pendidikan tertentu.

“Khusus lembaga pendidikan diperbolehkan memiliki hak milik, sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN,” ujarnya.

Nusron menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk menghindari potensi konflik dan sengketa hukum di masa mendatang, terutama ketika terjadi peralihan kepengurusan yayasan atau perubahan penggunaan tanah.

Baca Juga :   Ansor Cabang Kencong Hadirkan Ruang Silaturahmi Seni, Budaya, dan Spiritual

“Kalau tidak disertifikasi, ini bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah umat,” katanya

Ia menyebutkan kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya. Itu di Kemenag. Kita harapkan bisa ada percepatan dari sana,” katanya.

Pemerintah, menurut dia, akan terus mendorong kerja sama lintas kementerian, agar proses sertifikasi tanah wakaf dan nonwakaf untuk pendidikan serta tempat ibadah bisa berjalan lebih lancar.

Baca Juga :   Gibran Rakabuming Raka Tak Hadir di Deklarasi Mahfud Md Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Semua Kader Dapat Mengikuti Secara Daring

Dengan percepatan ini, pemerintah ingin menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah umat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pemanfaatannya.

“Oleh karena itu, jangan sampai nanti ke depan menjadi sengketa di kemudian hari,” ucap dia.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

PMR Wira SMAN Umbulsari Konsisten Gelar Donor Darah, Berhasil Himpun 22 Kantong Darah

28 Juli 2026 - 21:03 WIB

Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital

28 Juli 2026 - 20:45 WIB

Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi, Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres 

28 Juli 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait  Jangan Berhenti Sekolah, Kejar Kuliah dan Hindari Pernikahan Dini, Bunga Desaku di Tanggul

28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Tingkatkan Kompetisi di Era Digital, Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi Personel

28 Juli 2026 - 12:27 WIB

Gus Fawait Tegaskan Siap Berkolaborasi dengan KORMI disaat Pengukuhan Pengurus Kabupaten Jember

28 Juli 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Nasional