Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 19 Agu 2024 19:06 WIB ·

Di Duga Lecehkan Nama Hercules, Dendi Albar Dicopot Dari Ketua DPD GRIB Lampung


Di Duga Lecehkan Nama Hercules, Dendi Albar Dicopot Dari Ketua DPD GRIB Lampung Perbesar

Gema Samudra com – DPP GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya mencopot jabatan Dendi Albar selaku ketua Grib Jaya Provinsi Lampung.

Jabatan Dendi Albar selaku Ketua DPD Grib Provinsi Lampung dicopot salahsatunya karena Dendi dianggap melecehkan kehormatan dan nama Ketua umum Grib Jaya Hercules Rosario Marshal.

Pencopotan Dendi Albar dari Ketua DPD Grib Provinsi Lampung dilakukan langsung oleh Sekjen DPP grib Jaya H. Zulfikar didampingi Ketua Harian dan Wakil Ketua Harian melaui jumpa pers di DPP pada 18 Agustus 2024.

Klik Gambar

Menurut H. Zulfikar ada beberapa poin alasan pencopotan Dendi Albar dari Jabatan ketua DPD Grib Lampung diantaranya poin pertama yakni dikarenakan surat mandat DPP Pusat kepada Dendi Albar sudah habis masa waktunya, dan sampai saat ini belum atau tidak pernah diperpanjang.

Baca Juga :   Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan, Lantik Lima Anggota PPL Desa

Maka secara legalitas kata dia, kepengurusan yang sudah dibentuk Dendi Albar gugur demosioner atau dibekukan.

“Poin kedua, DPP dalam hal ini melaui hak preogratif memberikan mandat kepada saudara S. Ramlan sebagai ketua DPD Grib jaya Lampung untuk segera membenahi atau menyusun ulang kepengurusan DPD dan DPC dengan cara musyawarah dan mufakat tegas dan bijaksana,” tutur Zulfikar.

Poin ketiga kata Zulfikar berdasarkan hasil musyawarah dan mudfaat pengurus DPP sesuai arahan ketum, mengumumkan bawaha saudara Dendi Albar diumumkan diberitakan pencabutan hak keanggotannya atau diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya dan status keanggotannya.

Baca Juga :   Pemkab Lamsel Mengikuti Rakor Terkait Evaluasi Pelaksanaan PPKM Secara Virtual

Dan DPP juga menginstruksikan kepada anggota dan Kader Grib Jaya Lampung untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas dan segera berkomunikasi dengan ketua yang baru.

“Maka dengan hasil pengumuman ini saudara Dendi albar bukanlah lagi sebagia ketua DPD Grib Jaya Lampung dan saudara dendi albar bukan juga anggita grib jaya. Dan kami minta tidak perlu berpolemik dengan keputusan ini,” jelasnya.

Zulfikar menambahkan karena berdasarkan hasil evaluasi dan investiagsi yang dilakukan DPP bahawasanya saudara Dendi Albar terbukti telah melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir oleh organiasi.

Baca Juga :   DPRD Kota Metro Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro

Lanjutnya, DPD Grib Lampung membuat proposal yang diedarkan kepada instasi pemerintah dan swasta yang isinya memuat narasi yang sangat tidak beradab.

Dimana para pengurus DPP sangat marah dengan tindakan dendi Albar yang menyebutkan ketua umum kita (Hercules) adalah seorang gengster legendaris.

“Jadi narasinya di dalam propsal itu ingin mencari dana dari instasi dan pemerintahaan dan swasta. Namun dengan cara melecehkan status ketua umum kita. Ini pelanggaran berat nama baik ketua umum adalah harga mati buat anggota Grib Jaya,” tegas Zulfikar. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Gus Fawait Ajak Masyarakat Jember Bersatu Beri Dukung Keenan Tembus Top 13 Indonesian Idol.

17 Februari 2026 - 19:26 WIB

Bersama Bapak Condromowo 43 dan Mitra Media Merah Putih dalam rangka merajut Soliditas dan Persaudaraan, Secangkir Kopi Morning.

17 Februari 2026 - 11:52 WIB

Tim PU dan BPBD Jatim Turun Cek Infrastruktur Rusak, Bentuk kinerja Bupati Jember Atasi Bencana.

15 Februari 2026 - 10:42 WIB

Gus Fawait Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Akhir Februari

15 Februari 2026 - 09:52 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita Terkini