Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Jun 2025 13:24 WIB ·

Klarifikasi Kepada BPKAD terkait Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup yang mati STNK nya


Klarifikasi Kepada BPKAD terkait Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup yang mati STNK nya Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan pembayaran pajak kendaraan dinas dan uji kelayakan kendaraan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Klik Gambar

Hal itu dikatakan Kabid Aset BPKAD, Ririn Yuli Astutik, saat diknfirmasi Awak Media mengenai penunggakan pajak kendaraan truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Kamis (5/6/2025).

Ririn dengan tegas menyatakan bahwa terkait pembayaran pajak, Uji KIR dan pengamanan kendaraan pertanggungjawaban melekat pada Kepala OPD masing-masing dan bukan tanggungjawab pemerintah kabupaten dalam hal ini BPKAD.

Baca Juga :   Tanpa Ragu, Sertu Sugiyarto Terjun Ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

“Untuk perpajakan, pengamanan dan uji kelayakan kendaraan dinas maka itu tugas dan kewenangan pengguna barang dalam hal ini adalah kepala OPD masing-masing,” kata Ririn Kabid Ased BPKAD Kabupaten Jember kepada wartawan.

Ririn mengingatkan kepada kepala OPD agar kiranya pendanaan untuk pembayaran pajak dan lainnya agar supaya tertib dilakukan setiap tahunnya.

“Sebenarnya kalo pajak kendaraan pembayarannya dilakukan tiap tahun itu lebih ringan dari pada nunggak,” ujarnya.

Baca Juga :   Shofyana:Aku Niat Banget Ikut CamPro Lampung…

Ririn menjelaskan bahwa jumlah kendaraan dinas Pemkab Jember baik roda dua, roda tiga, roda empat dan truk keseluruhan kisaran berjumlah 3000 unit.

Sejauh ini, kata Ririn, BPKAD tidak ada kewenangan membayar pajak kendaraan, karena itu melekat di masing-masing OPD.

Untuk biaya operasional dan pajak kendaraan juga telah dianggarkan oleh setiap kepala OPD di satuan kerjanya masing-masing.

Berita sebelumnya, puluhan kendaraan plat merah truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mati pajak dan STNK bertahun-tahun lamanya.

Baca Juga :   Hidayat Ari Pambudi S.Pd, M.Pd Terpilih Menjadi Ka Kwaran Ajung Masa Bakti 2025 - 2028.

Hal tersebut terjadi lantaran minimnya anggaran yang berdampak pada puluhan truk tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak tiap tahun dan biaya uji kelayakan kendaraan barang tiap enam bulannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Agus, belum bersedia memberikan statemen terkait hal tersebut di atas.

Ia meminta awak media bertemu langsung pada Selasa 10/6 di kantornya (**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Heboh! BTPN Syariah Pringsewu Akui Lunas, Tapi Tunggakan Masih Muncul di Aplikasi

24 Juni 2025 - 21:49 WIB

Sinergitas Polres Jember dengan Remas Baiturrahman dan Pemuda Sosial Babatan Melaksanakan Baksos dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79

24 Juni 2025 - 13:26 WIB

Disperindag Jatim Gelar Pasar Murah di Dua Tempat, dengan Tujuan Stabilitas Harga Bahan Pokok 

24 Juni 2025 - 12:29 WIB

Lewat Festival Coklat 2025 UMKM dan Wisata Glenmore Mulai Dikenal Masyarakat 

22 Juni 2025 - 18:45 WIB

One Day Trip  di Agro Wonosari Berjalan dengan sukses 

22 Juni 2025 - 18:36 WIB

Kebun Gunung Gumitir Gelar Doa Bersama dalam Rangka Buka Giling Kopi Robusta

21 Juni 2025 - 19:14 WIB

Trending di Daerah