Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Jun 2025 13:24 WIB ·

Klarifikasi Kepada BPKAD terkait Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup yang mati STNK nya


Klarifikasi Kepada BPKAD terkait Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup yang mati STNK nya Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan pembayaran pajak kendaraan dinas dan uji kelayakan kendaraan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Klik Gambar

Hal itu dikatakan Kabid Aset BPKAD, Ririn Yuli Astutik, saat diknfirmasi Awak Media mengenai penunggakan pajak kendaraan truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Kamis (5/6/2025).

Ririn dengan tegas menyatakan bahwa terkait pembayaran pajak, Uji KIR dan pengamanan kendaraan pertanggungjawaban melekat pada Kepala OPD masing-masing dan bukan tanggungjawab pemerintah kabupaten dalam hal ini BPKAD.

Baca Juga :   Proyek Gedung FPTI Disorot Asal Jadi, Kejari Pringsewu Turun Tangan, Ketua Umum Dipanggil!

“Untuk perpajakan, pengamanan dan uji kelayakan kendaraan dinas maka itu tugas dan kewenangan pengguna barang dalam hal ini adalah kepala OPD masing-masing,” kata Ririn Kabid Ased BPKAD Kabupaten Jember kepada wartawan.

Ririn mengingatkan kepada kepala OPD agar kiranya pendanaan untuk pembayaran pajak dan lainnya agar supaya tertib dilakukan setiap tahunnya.

“Sebenarnya kalo pajak kendaraan pembayarannya dilakukan tiap tahun itu lebih ringan dari pada nunggak,” ujarnya.

Baca Juga :   Sebanyak 350 Sertifikat Tanah Program PTSL Diserahkan Kepada Warga Klaten

Ririn menjelaskan bahwa jumlah kendaraan dinas Pemkab Jember baik roda dua, roda tiga, roda empat dan truk keseluruhan kisaran berjumlah 3000 unit.

Sejauh ini, kata Ririn, BPKAD tidak ada kewenangan membayar pajak kendaraan, karena itu melekat di masing-masing OPD.

Untuk biaya operasional dan pajak kendaraan juga telah dianggarkan oleh setiap kepala OPD di satuan kerjanya masing-masing.

Berita sebelumnya, puluhan kendaraan plat merah truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mati pajak dan STNK bertahun-tahun lamanya.

Baca Juga :   Bupati Tuba Serahkan Bantuan Sembako ke Empat Kecamatan

Hal tersebut terjadi lantaran minimnya anggaran yang berdampak pada puluhan truk tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak tiap tahun dan biaya uji kelayakan kendaraan barang tiap enam bulannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Agus, belum bersedia memberikan statemen terkait hal tersebut di atas.

Ia meminta awak media bertemu langsung pada Selasa 10/6 di kantornya (**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Trending di Berita Terkini