Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Jun 2026 22:41 WIB ·

Tanpa Payung Hukum Perbup, Tunjangan “Ketua Tim” di Dinkes Pringsewu Jadi Sorotan


Tanpa Payung Hukum Perbup, Tunjangan “Ketua Tim” di Dinkes Pringsewu Jadi Sorotan Perbesar

PRINGSEWU – Kebijakan pemberian tunjangan jabatan “Ketua Tim” di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu kini menuai polemik. Kebijakan yang telah berjalan sejak Januari 2026 ini disinyalir tidak memiliki landasan Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas, menyusul penegasan dari Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, bahwa tidak ada aturan khusus yang melegalkan tunjangan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Pringsewu, Ali Subagyo, membenarkan pihaknya telah menunjuk dua pegawai berinisial RN dan NS untuk mengisi posisi ketua tim di Bidang Pelayanan Primer dan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Penguatan Layanan Pengobatan HIV

“Iya benar, kenapa dengan mereka berdua? Kan kalau fungsional tidak perlu dilantik oleh Bupati. Cukup surat perintah dari saya saja sebagai Kepala Dinas,” ujar Ali saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (5/6/2026).

Klik Gambar

Pernyataan Kadinkes tersebut tampak bertolak belakang dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang transparan. Dalam tanggapan resmi tertanggal 5 Juni 2026, Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya Perbup yang mengatur spesifik terkait tunjangan tersebut.

“Sepengetahuan kami, tidak ada Peraturan Bupati yang mengatur secara spesifik terkait Tunjangan Ketua Tim pada Dinas Kesehatan,” tegas Olpin dalam surat tanggapannya.

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik RKPD 2025

BPKAD menjelaskan bahwa peran mereka dalam pencairan anggaran bersifat administratif. Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Pengguna Anggaran (Dinkes), yang wajib dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dengan demikian, segala risiko hukum terkait keabsahan pembayaran tunjangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu mengenai legalitas penunjukan jabatan tanpa pelantikan ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Gelar Jambore Kader Posyandu

Absennya payung hukum yang kuat dan keengganan instansi terkait memberikan klarifikasi telah memicu spekulasi publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang. Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat didesak untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan apakah pemberian tunjangan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau menjadi celah kebocoran keuangan daerah. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Sosialisasi Tahapan Pengisian BPD Pancakarya Periode 2027–2034 Telah Dilaksanakan

5 Juni 2026 - 20:47 WIB

Perkuat Sinergi, Bupati Tulang Bawang Puji Konsistensi Program SMSI

5 Juni 2026 - 16:35 WIB

Ngopi Bareng PWI, Qudrotul Tantang Wartawan Ungkap Sejarah Tangga Langit

2 Juni 2026 - 17:29 WIB

ASN dan Staf KUA Ajung Sampaikan Ucapan Purna Tugas untuk Drs. Isnan HM, MEI

30 April 2026 - 15:16 WIB

Langkah Nyata Muspika Ajung Bahas Penanganan Genangan Jalan Semeru Bersama PU Bina Marga dan Pengairan Provinsi Jatim.

30 April 2026 - 15:09 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Trending di Berita Terkini