Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Jul 2026 19:41 WIB ·

Kejari Jember Minta Inspektorat Turun Terkait Laporan Warga Rowo Indah 


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Kejaksaan Negeri Jember mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran pemerintahan Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Laporan itu disampaikan oleh Misbahul Munir, warga yang berprofesi sebagai pedagang opak.

Dalam keterangannya di Kejari Jember, Senin (20/07/2026), Misbahul mengaku laporan yang disampaikan terkait realisasi penggunaan anggaran desa periode 2021 sampai 2026 diterima dengan baik oleh pihak kejaksaan.

Klik Gambar

“Bapak Kajari Jember sangat surprise sekali terhadap laporan saya. Walaupun latar belakang saya hanya seorang pedagang opak, tapi atas teman-teman di lapangan tentang realisasi penggunaan anggaran pemerintahan desa Rowo Indah tahun 2021 sampai 2026, akhirnya bisa diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Misbahul.

Baca Juga :   Coba Perkosa IRT, Warga Rumbia Ditangkap Polsek Gedung Aji

Ia menyebut, hari itu juga Kajari langsung menginstruksikan Kasi Pidsus untuk berkirim surat ke Inspektorat Kabupaten Jember guna meminta keterangan atas temuan yang ia laporkan.

13 Poin Temuan, Salah Satunya Dana Rp702 Juta

Misbahul merangkum ada 13 poin temuan yang ia analisis dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu temuan terbesar ada di tahun 2021.

“Di tahun 2021 tidak main-main. Mencapai Rp702 juta. Ini sangat luar biasa,” katanya.

Baca Juga :   Henki Irawan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Yang Baru Menjalin Sinergitas dengan Melakukan Kunjungan Ke Instansi Pemerintah di kabupaten Jember

Temuan lain adalah terkait pengelolaan Tanah Kas Desa atau TKD. Berdasarkan Perdes Nomor 3 Tahun 2002, Desa Rowo Indah memiliki tanah sawah 6 hektar dan tanah tegalan 6,5 hektar. Namun menurutnya, hasil sewa tanah bengkok desa dari tahun 2021 sampai 2026 tidak masuk ke kas desa.

“Menurut kacamata kami ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk ada indikasi korupsi,” tegasnya.

Tuntut Transparansi

Misbahul juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi di desa. Ia menyebut warga dan BPD tidak pernah diberikan data laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Padahal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pejabat publik memberikan informasi.

Baca Juga :   Jalan Rusak Terus Makan Korban, Warga Ujung Gunung Ilir Ancam Keluar dari Tulang Bawang!

“Bagaimana kita mau melaporkan temuan kalau warganya, termasuk BPD, tidak diberikan data,” katanya.

Data yang diperoleh dari dokumen yang sudah dikirim ke pemerintah daerah. Ia berharap kasus ini murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik.

“Ini murni gerakan untuk perbaikan pemerintahan Desa Rowo Indah. Syukur bisa berimbas ke perbaikan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Jember,” harapnya.

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Rakor Penguatan Kawasan Hutan, Pemkab Lamtim Kebut Listrik Untuk Masyarakat Register

4 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Resmi Daftar Bakal Calon, Hariyanto Siap Lanjutkan Pengabdian di Tiyuh Gunung Menanti

31 Juli 2026 - 17:43 WIB

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Trending di Berita Terkini