Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Jul 2026 19:41 WIB ·

Kejari Jember Minta Inspektorat Turun Terkait Laporan Warga Rowo Indah 


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Kejaksaan Negeri Jember mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran pemerintahan Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Laporan itu disampaikan oleh Misbahul Munir, warga yang berprofesi sebagai pedagang opak.

Dalam keterangannya di Kejari Jember, Senin (20/07/2026), Misbahul mengaku laporan yang disampaikan terkait realisasi penggunaan anggaran desa periode 2021 sampai 2026 diterima dengan baik oleh pihak kejaksaan.

Klik Gambar

“Bapak Kajari Jember sangat surprise sekali terhadap laporan saya. Walaupun latar belakang saya hanya seorang pedagang opak, tapi atas teman-teman di lapangan tentang realisasi penggunaan anggaran pemerintahan desa Rowo Indah tahun 2021 sampai 2026, akhirnya bisa diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Misbahul.

Baca Juga :   Bupati Tuba Serahkan Bantuan Sembako ke Empat Kecamatan

Ia menyebut, hari itu juga Kajari langsung menginstruksikan Kasi Pidsus untuk berkirim surat ke Inspektorat Kabupaten Jember guna meminta keterangan atas temuan yang ia laporkan.

13 Poin Temuan, Salah Satunya Dana Rp702 Juta

Misbahul merangkum ada 13 poin temuan yang ia analisis dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu temuan terbesar ada di tahun 2021.

“Di tahun 2021 tidak main-main. Mencapai Rp702 juta. Ini sangat luar biasa,” katanya.

Baca Juga :   Bupati Pringsewu Minta Perangkat Daerah Cermati Masukan DPRD

Temuan lain adalah terkait pengelolaan Tanah Kas Desa atau TKD. Berdasarkan Perdes Nomor 3 Tahun 2002, Desa Rowo Indah memiliki tanah sawah 6 hektar dan tanah tegalan 6,5 hektar. Namun menurutnya, hasil sewa tanah bengkok desa dari tahun 2021 sampai 2026 tidak masuk ke kas desa.

“Menurut kacamata kami ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk ada indikasi korupsi,” tegasnya.

Tuntut Transparansi

Misbahul juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi di desa. Ia menyebut warga dan BPD tidak pernah diberikan data laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Padahal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pejabat publik memberikan informasi.

Baca Juga :   Kasun Yang Laporkan Dugaan TPK DD Di Desa Lengkong dimintai Keterangan oleh Inspektorat.

“Bagaimana kita mau melaporkan temuan kalau warganya, termasuk BPD, tidak diberikan data,” katanya.

Data yang diperoleh dari dokumen yang sudah dikirim ke pemerintah daerah. Ia berharap kasus ini murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik.

“Ini murni gerakan untuk perbaikan pemerintahan Desa Rowo Indah. Syukur bisa berimbas ke perbaikan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Jember,” harapnya.

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Ribuan Warga Lampung Timur Hadir Di Festival UMKM Dan Nobar Piala Dunia 2026

19 Juli 2026 - 21:02 WIB

Senam Pagi Bersama Ibu PKK, Mahasiswa KKN Kolaborasi Unej dan Universitas Dr. Soekarjo Pererat Silaturahmi

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Lamtim Dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan Bergizi di Sukadana

16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Lampung Timur Siap Jadi Pusat Hilirisasi Singkong Nasional, Didukung Kemenperin

16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Trending di Berita Terkini