Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Kejaksaan Negeri Jember mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran pemerintahan Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Laporan itu disampaikan oleh Misbahul Munir, warga yang berprofesi sebagai pedagang opak.
Dalam keterangannya di Kejari Jember, Senin (20/07/2026), Misbahul mengaku laporan yang disampaikan terkait realisasi penggunaan anggaran desa periode 2021 sampai 2026 diterima dengan baik oleh pihak kejaksaan.
“Bapak Kajari Jember sangat surprise sekali terhadap laporan saya. Walaupun latar belakang saya hanya seorang pedagang opak, tapi atas teman-teman di lapangan tentang realisasi penggunaan anggaran pemerintahan desa Rowo Indah tahun 2021 sampai 2026, akhirnya bisa diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Misbahul.
Ia menyebut, hari itu juga Kajari langsung menginstruksikan Kasi Pidsus untuk berkirim surat ke Inspektorat Kabupaten Jember guna meminta keterangan atas temuan yang ia laporkan.
13 Poin Temuan, Salah Satunya Dana Rp702 Juta
Misbahul merangkum ada 13 poin temuan yang ia analisis dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu temuan terbesar ada di tahun 2021.
“Di tahun 2021 tidak main-main. Mencapai Rp702 juta. Ini sangat luar biasa,” katanya.
Temuan lain adalah terkait pengelolaan Tanah Kas Desa atau TKD. Berdasarkan Perdes Nomor 3 Tahun 2002, Desa Rowo Indah memiliki tanah sawah 6 hektar dan tanah tegalan 6,5 hektar. Namun menurutnya, hasil sewa tanah bengkok desa dari tahun 2021 sampai 2026 tidak masuk ke kas desa.
“Menurut kacamata kami ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk ada indikasi korupsi,” tegasnya.
Tuntut Transparansi
Misbahul juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi di desa. Ia menyebut warga dan BPD tidak pernah diberikan data laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Padahal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pejabat publik memberikan informasi.
“Bagaimana kita mau melaporkan temuan kalau warganya, termasuk BPD, tidak diberikan data,” katanya.
Data yang diperoleh dari dokumen yang sudah dikirim ke pemerintah daerah. Ia berharap kasus ini murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik.
“Ini murni gerakan untuk perbaikan pemerintahan Desa Rowo Indah. Syukur bisa berimbas ke perbaikan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Jember,” harapnya.






