Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 16 Jun 2026 18:32 WIB ·

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon


Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait proses pembuatan akta yang dinilai memakan waktu cukup lama, salah satu staf Desa Selodakon, Maswi, memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan proses tersebut mengalami keterlambatan.

Menurut Maswi, pada awalnya proses pengukuran lahan telah dilaksanakan. Namun saat itu Penjabat (PJ) Kepala Desa Selodakon, Aman, masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Bupati sehingga proses administrasi belum dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan.

Klik Gambar

“Pada saat pengukuran sudah dilakukan, Pak PJ Kades masih belum memiliki SK dari Bupati. Karena itu proses administrasi belum bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga :   Pelaksanaan verifikasi Berkas Balon Perangkat Desa Klompangan di Aula Kecamatan Ajung Berjalan Kondusif

Setelah SK PJ Kepala Desa terbit dan proses mulai berjalan, kembali terjadi pergantian pejabat di tingkat kecamatan. Camat sebelumnya, Hanifah, berpindah tugas dan posisinya digantikan oleh Fariqul.

Maswi menjelaskan, dalam masa transisi tersebut proses administrasi kembali mengalami penyesuaian. Selain itu, terdapat kendala teknis karena Camat yang baru masih belum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga berdampak pada kelanjutan proses administrasi.

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

“Proses ini harus melalui beberapa tahapan dan penandatanganan dari pejabat yang berwenang. Karena adanya pergantian pejabat serta penyesuaian administrasi, penyelesaiannya menjadi lebih lama dari yang diperkirakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen dalam proses tersebut juga harus melalui penandatanganan dari dua camat yang berbeda, yakni Camat Hanifah dan Camat Fariqul, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk penyelesaiannya.

Baca Juga :   Mengenal Sosok Trixie Ismena

Meski demikian, Maswi memastikan bahwa saat ini proses pembuatan akta tersebut telah rampung. Dokumen yang dimaksud telah selesai diproses dan pada sore hari kemarin sudah diserahkan kepada pihak R selaku pembuat akta.

“Kalau prosesnya memang terlihat lama, itu karena beberapa kali terjadi pergantian pejabat dan menunggu kelengkapan administrasi, bukan karena sengaja ditunda,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Revitalisasi TK Permata Hati: P2SP Diduga Diisi Keluarga, Pengadaan Libatkan Kontraktor

3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Swakelola atau Proyek Kontraktor? Revitalisasi TK Permata Hati Libatkan Keluarga Kepala Sekolah

2 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Tim Sepakbola Porprov Pringsewu Jalani Uji Coba Hadapi EPA Bhayangkara Presisi Lampung FC

16 September 2026 - 20:25 WIB

Peduli Petani, Catur Teguh Wiyono Kirim Aduan ke Menteri Pertanian, Desak Amran Turun Tangan Terkait Dugaan Polemik Bantuan Traktor di Jember

13 September 2026 - 21:05 WIB

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan

31 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Trending di Berita Terkini