Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jun 2026 18:32 WIB ·

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon


Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait proses pembuatan akta yang dinilai memakan waktu cukup lama, salah satu staf Desa Selodakon, Maswi, memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan proses tersebut mengalami keterlambatan.

Menurut Maswi, pada awalnya proses pengukuran lahan telah dilaksanakan. Namun saat itu Penjabat (PJ) Kepala Desa Selodakon, Aman, masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Bupati sehingga proses administrasi belum dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan.

Klik Gambar

“Pada saat pengukuran sudah dilakukan, Pak PJ Kades masih belum memiliki SK dari Bupati. Karena itu proses administrasi belum bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga :   Salahgunakan Wewenang, Dugaan Perangkat Pekon Sinar Agung Fiktif

Setelah SK PJ Kepala Desa terbit dan proses mulai berjalan, kembali terjadi pergantian pejabat di tingkat kecamatan. Camat sebelumnya, Hanifah, berpindah tugas dan posisinya digantikan oleh Fariqul.

Maswi menjelaskan, dalam masa transisi tersebut proses administrasi kembali mengalami penyesuaian. Selain itu, terdapat kendala teknis karena Camat yang baru masih belum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga berdampak pada kelanjutan proses administrasi.

Baca Juga :   Pemdes Selodakon Salurkan Dana Desa Kepada Anak Yatim-piatu

“Proses ini harus melalui beberapa tahapan dan penandatanganan dari pejabat yang berwenang. Karena adanya pergantian pejabat serta penyesuaian administrasi, penyelesaiannya menjadi lebih lama dari yang diperkirakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen dalam proses tersebut juga harus melalui penandatanganan dari dua camat yang berbeda, yakni Camat Hanifah dan Camat Fariqul, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk penyelesaiannya.

Baca Juga :   Pj Bupati Marindo dan Kapolres Pringsewu Tinjau Lokasi Bencana Alam di Kecamatan Sukoharjo

Meski demikian, Maswi memastikan bahwa saat ini proses pembuatan akta tersebut telah rampung. Dokumen yang dimaksud telah selesai diproses dan pada sore hari kemarin sudah diserahkan kepada pihak R selaku pembuat akta.

“Kalau prosesnya memang terlihat lama, itu karena beberapa kali terjadi pergantian pejabat dan menunggu kelengkapan administrasi, bukan karena sengaja ditunda,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Tanpa Payung Hukum Perbup, Tunjangan “Ketua Tim” di Dinkes Pringsewu Jadi Sorotan

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

Trending di Daerah