Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jun 2026 18:32 WIB ·

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon


Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait proses pembuatan akta yang dinilai memakan waktu cukup lama, salah satu staf Desa Selodakon, Maswi, memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan proses tersebut mengalami keterlambatan.

Menurut Maswi, pada awalnya proses pengukuran lahan telah dilaksanakan. Namun saat itu Penjabat (PJ) Kepala Desa Selodakon, Aman, masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Bupati sehingga proses administrasi belum dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan.

Klik Gambar

“Pada saat pengukuran sudah dilakukan, Pak PJ Kades masih belum memiliki SK dari Bupati. Karena itu proses administrasi belum bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga :   Kodim 0735 Surakarta dan Polresta Gelar Apel Gabungan Pengamanan Malam Selikuran

Setelah SK PJ Kepala Desa terbit dan proses mulai berjalan, kembali terjadi pergantian pejabat di tingkat kecamatan. Camat sebelumnya, Hanifah, berpindah tugas dan posisinya digantikan oleh Fariqul.

Maswi menjelaskan, dalam masa transisi tersebut proses administrasi kembali mengalami penyesuaian. Selain itu, terdapat kendala teknis karena Camat yang baru masih belum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga berdampak pada kelanjutan proses administrasi.

Baca Juga :   Rapat Koordinasi Perdana PJ Kades, Pemdes Selodakon Perkuat Sinkronisasi Program

“Proses ini harus melalui beberapa tahapan dan penandatanganan dari pejabat yang berwenang. Karena adanya pergantian pejabat serta penyesuaian administrasi, penyelesaiannya menjadi lebih lama dari yang diperkirakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen dalam proses tersebut juga harus melalui penandatanganan dari dua camat yang berbeda, yakni Camat Hanifah dan Camat Fariqul, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk penyelesaiannya.

Baca Juga :   NGO-JPK Desak Kejari Lampung Timur Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Tahun 2018 Karang Taruna

Meski demikian, Maswi memastikan bahwa saat ini proses pembuatan akta tersebut telah rampung. Dokumen yang dimaksud telah selesai diproses dan pada sore hari kemarin sudah diserahkan kepada pihak R selaku pembuat akta.

“Kalau prosesnya memang terlihat lama, itu karena beberapa kali terjadi pergantian pejabat dan menunggu kelengkapan administrasi, bukan karena sengaja ditunda,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

Trending di Berita Terkini