Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Jul 2026 19:27 WIB ·

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers


Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers Perbesar

Pringsewu (GS) – Langkah Advokat LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, yang melaporkan seorang wartawan media online ke Polres Pringsewu terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE menuai perhatian kalangan insan pers.

Pasalnya, perkara tersebut berawal dari sebuah produk jurnalistik yang menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu berkaitan dengan pemberitaan dugaan malpraktik advokasi. Sejumlah insan pers menilai, apabila keberatan menyangkut isi pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya lebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Klik Gambar

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, C.B.J., E.B.J., menegaskan bahwa FKWKP menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, sekaligus menghormati profesionalisme aparat penegak hukum.

Baca Juga :   STOP PERS

Namun, Bambang mengingatkan bahwa apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Pers.

“Undang-Undang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Selain itu, terdapat kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang mengedepankan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers terlebih dahulu sebelum memasuki ranah pidana, sepanjang perkara tersebut merupakan produk jurnalistik,” tegas Bambang.

Baca Juga :   Sarat Penyimpangan serta Tabrak Aturan PKT Pembangunan Drainase Pekon Sukamaju Diborongkan

Ia menambahkan, FKWKP tidak berpihak kepada siapa pun dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Menurutnya, penyelesaian secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum akan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan kemerdekaan pers.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog, hak jawab, serta mekanisme Dewan Pers agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, tanpa mengurangi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Sinergi Nyata, Pemkab Lamtim Dan Kejari Serahkan Aset Daerah Dan Penetapan Perwalian Anak

22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Ela Dan Petrokimia Gresik Serap Aspirasi Petani di Nampirejo, Pastikan Pupuk Tepat Sasaran

21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Raih Prestasi, Bupati Ela: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Desa

21 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sekda Rustam: Kolaborasi Dengan BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif di Lamtim

21 Juli 2026 - 17:24 WIB

Kejari Jember Minta Inspektorat Turun Terkait Laporan Warga Rowo Indah 

20 Juli 2026 - 19:41 WIB

Ribuan Warga Lampung Timur Hadir Di Festival UMKM Dan Nobar Piala Dunia 2026

19 Juli 2026 - 21:02 WIB

Trending di Berita Terkini