Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Jul 2026 19:27 WIB ·

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers


Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers Perbesar

Pringsewu (GS) – Langkah Advokat LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, yang melaporkan seorang wartawan media online ke Polres Pringsewu terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE menuai perhatian kalangan insan pers.

Pasalnya, perkara tersebut berawal dari sebuah produk jurnalistik yang menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu berkaitan dengan pemberitaan dugaan malpraktik advokasi. Sejumlah insan pers menilai, apabila keberatan menyangkut isi pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya lebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Klik Gambar

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, C.B.J., E.B.J., menegaskan bahwa FKWKP menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, sekaligus menghormati profesionalisme aparat penegak hukum.

Baca Juga :   Satlantas Polres Tuba Tilang Belasan Ribu Pelanggar dan Jaring Ribuan Kendaraan

Namun, Bambang mengingatkan bahwa apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Pers.

“Undang-Undang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Selain itu, terdapat kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang mengedepankan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers terlebih dahulu sebelum memasuki ranah pidana, sepanjang perkara tersebut merupakan produk jurnalistik,” tegas Bambang.

Baca Juga :   Rapat Perdana Awal Tahun 2021 Media Sembilan Group Siap Ciptakan Karya Tulis yang Bermutu

Ia menambahkan, FKWKP tidak berpihak kepada siapa pun dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Menurutnya, penyelesaian secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum akan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan kemerdekaan pers.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog, hak jawab, serta mekanisme Dewan Pers agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, tanpa mengurangi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Sekda Lampung Timur Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda RTRW

1 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Pimpin Audiensi Bersama KPP Pratama Metro, Perkuat Sinergi Perpajakan

1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan

31 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPRD Lampung Timur Bahas Rancangan Perda Bersama NU, Muhammadiyah Dan LDII

31 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Indonesia