Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Jul 2026 19:27 WIB ·

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers


Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers Perbesar

Pringsewu (GS) – Langkah Advokat LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, yang melaporkan seorang wartawan media online ke Polres Pringsewu terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE menuai perhatian kalangan insan pers.

Pasalnya, perkara tersebut berawal dari sebuah produk jurnalistik yang menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu berkaitan dengan pemberitaan dugaan malpraktik advokasi. Sejumlah insan pers menilai, apabila keberatan menyangkut isi pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya lebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Klik Gambar

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, C.B.J., E.B.J., menegaskan bahwa FKWKP menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, sekaligus menghormati profesionalisme aparat penegak hukum.

Baca Juga :   Oknum Dikecamatan Lambu Kibang Diduga Pungut 2 juta Pertiyuh Dari Dana Desa

Namun, Bambang mengingatkan bahwa apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Pers.

“Undang-Undang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Selain itu, terdapat kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang mengedepankan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers terlebih dahulu sebelum memasuki ranah pidana, sepanjang perkara tersebut merupakan produk jurnalistik,” tegas Bambang.

Baca Juga :   DPC Partai Demokrat Pringsewu Gelar Silaturahmi Sekaligus Potong Hewan Kurban

Ia menambahkan, FKWKP tidak berpihak kepada siapa pun dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Menurutnya, penyelesaian secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum akan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan kemerdekaan pers.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog, hak jawab, serta mekanisme Dewan Pers agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, tanpa mengurangi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Rakor Penguatan Kawasan Hutan, Pemkab Lamtim Kebut Listrik Untuk Masyarakat Register

4 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Resmi Daftar Bakal Calon, Hariyanto Siap Lanjutkan Pengabdian di Tiyuh Gunung Menanti

31 Juli 2026 - 17:43 WIB

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Trending di Berita Terkini