Pringsewu (GS) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu menetapkan tersangka SRW atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2019-2020, dengan kerugian negara sebesar Rp311 juta.
Tersangka SRW di Sekretariat DPRD Pringsewu berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Rapat Paripurna.
Kejari Pringsewu menetapkan tersangka SRW dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
Kejari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intel Median Suwardi mengatakan, penetapan tersangka SRW setelah sebelumnya pihak Kejari menemukan 2 alat bukti. Dan sesuai dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan( BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021.
“Dari hasil penghitungan oleh BPK ditemukan adanya penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2019 – 2020 sebesar Rp311.821.300,00, ” kata Median Suwardi melalui press rilis, Jumat (1/10/2021).
Adapun, rincian besaran anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat Paripurna 2019 sebesar Rp576.020.000.
Selanjutnya, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat Paripurna tahun Angaran 2020 Rp519.750.000. Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.
“Tersangka SRW melakukan aksinya dengan modus mark up harga belanja. Perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum,” lanjutnya.
Sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap SRW, penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka SRW bersikap kooperatif, selain itu kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, ” bebernya.
Selain itu, lanjut Median, saat ini keluarga dari SRW telahmembuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Selain itu, pihak tersangka dengan didampingi penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295.000.000, dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Penulis : (Red)