Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 2 Okt 2021 16:38 WIB ·

Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum di DPRD


Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum di DPRD Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu menetapkan tersangka SRW atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2019-2020, dengan kerugian negara sebesar Rp311 juta.

Tersangka SRW di Sekretariat DPRD Pringsewu berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Rapat Paripurna.

Kejari Pringsewu menetapkan tersangka SRW dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.

Klik Gambar

Kejari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intel Median Suwardi mengatakan, penetapan tersangka SRW setelah sebelumnya pihak Kejari menemukan 2 alat bukti. Dan sesuai dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan( BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021.

Baca Juga :   Diduga Bermasalah, Komisi III DPRD Sidak Bangunan Gedung Farmasi RSUD Pringsewu

“Dari hasil penghitungan oleh BPK ditemukan adanya penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2019 – 2020 sebesar Rp311.821.300,00, ” kata Median Suwardi melalui press rilis, Jumat (1/10/2021).

Adapun, rincian besaran anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat Paripurna 2019 sebesar Rp576.020.000.

Selanjutnya, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat Paripurna tahun Angaran 2020 Rp519.750.000. Sehingga total anggaran sebesar Rp1.095.770.000.

Baca Juga :   Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung: Tercatat ada 431.471 Kasus!

“Tersangka SRW melakukan aksinya dengan modus mark up harga belanja. Perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum,” lanjutnya.

Sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Acara Khotmil Hadroh

“Terhadap SRW, penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka SRW bersikap kooperatif, selain itu kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, ” bebernya.

Selain itu, lanjut Median, saat ini keluarga dari SRW telahmembuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Selain itu, pihak tersangka dengan didampingi penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp295.000.000, dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Penulis : (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RKPD 2026 & Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

20 Maret 2025 - 07:28 WIB

Saldo BLT DD di Rekening Raib, Warga Pekon Sukawangi Lapor ke Polres Pringsewu

18 Maret 2025 - 23:10 WIB

Beri Dukungan Moril, Ratusan Massa Gelar Aksi Bela Kapolres Pringsewu

17 Maret 2025 - 13:39 WIB

PC Fatayat NU Pringsewu Bagikan 22 Ribu Takjil Gratis ke Pengguna Jalan

16 Maret 2025 - 18:27 WIB

Tinjau Pasar Murah di Pringsewu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dikerubungi Emak-Emak

12 Maret 2025 - 21:32 WIB

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

10 Maret 2025 - 13:19 WIB

Trending di Berita Indonesia