Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 6 Jul 2021 21:49 WIB ·

Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar


Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Bunyana, Kepala Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengen memberhentikan empat orang aparatur pekon setempat pasca dirinya dilantik beberapa bulan lalu.

AS, salah seorang perangkat pekon setempat mengatakan bahwa pemberhentian dirinya dari perangkat pekon tidak berdasar, selain itu juga tidak ada sama sekali koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak Kecamatan Pardasuka.

“Saya telah menerima surat pemberhentian dari kepala pekon, apa dasarnya kepala pekon memberhentikan kami dari perangkat Pekon,” keluh dia kepada media ini,

Klik Gambar

Terpisah, Tri Haryono, Kabid Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, mengatakan pada proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon, itu semua ada prosedurnya tidak serta merta kepala Pekon mengambil keputusan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan setempat.

Baca Juga :   Kakon Wates Marah-marah Pukul Meja Dikonfirmasi Wartawan

“Kepala Pekon tidak bisa memberhentikan perangkatnya secara sepihak, harus didasari seperti yang termaktub dalam UU Desa Tahun 2014 tentang desa, serta turunannya seperti pada Perbup no 49 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon,” jelas Tri.

Melihat surat pemberhentian perangkat yang ditandatangani oleh Kakon Sukanegeri, lanjut dia, kakon harus mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan camat setempat kemudian diberikan rekomendasinya, jika itu tidak dijalankan maka surat tersebut dinilai cacat hukum.

Baca Juga :   BK DPRD Pringsewu Berikan Putusan Sanksi Terhadap RRS atas Pelanggaran Kode Etik

“Cacat hukum jika kepala pekon menerbitkan surat pemberhentian tanpa berkonsultasi dengan camat serta diberikan rekomendasinya, jika hal itu tidak dilakukan maka yang dirugikan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambah Tri.

Selain itu, kata Tri, beberapa sebab bisa diberhentikannya perangkat pekon diantaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, usia sudah 60 tahun dan tersandung hukum atau melanggar larangan.

“Ada beberapa hal pemberhentian kepala Pekon, kemudian dari hal itu harus ada bukti,” timpalnya.

Baca Juga :   Ditlantas Polda Lampung Asistensi Kampung Tertib Lalu Lintas Milik Satlantas Polres Mesuji Lampung

Terpisah, Kepala Pekon Sukanegeri Bunyana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa telah menerbitkan surat pemberhentian perangkatnya. Namun, saat ini surat tersebut sudah ditarik kembali setelah adanya teguran dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan camat setempat, sebab tindakan yang diambil olehnya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat Pardasuka.

“Sudah ditarik kembali surat pemberhentiannya, saya akui tindakan yang saya lakukan salah, setelah mendapat teguran dari BHP dan camat, sekarang 4 (empat) perangkat pekon sudah bekerja kembali,” ucap dia.

Penulis : (Tim/Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Trending di Berita Terkini