Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 6 Jul 2021 21:49 WIB ·

Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar


Kakon Sukanegeri Berhentikan Empat Aparaturnya Tanpa Dasar Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Bunyana, Kepala Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengen memberhentikan empat orang aparatur pekon setempat pasca dirinya dilantik beberapa bulan lalu.

AS, salah seorang perangkat pekon setempat mengatakan bahwa pemberhentian dirinya dari perangkat pekon tidak berdasar, selain itu juga tidak ada sama sekali koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak Kecamatan Pardasuka.

“Saya telah menerima surat pemberhentian dari kepala pekon, apa dasarnya kepala pekon memberhentikan kami dari perangkat Pekon,” keluh dia kepada media ini,

Klik Gambar

Terpisah, Tri Haryono, Kabid Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, mengatakan pada proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon, itu semua ada prosedurnya tidak serta merta kepala Pekon mengambil keputusan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan setempat.

Baca Juga :   BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Perlu Dilakukan Evaluasi Kinerjanya

“Kepala Pekon tidak bisa memberhentikan perangkatnya secara sepihak, harus didasari seperti yang termaktub dalam UU Desa Tahun 2014 tentang desa, serta turunannya seperti pada Perbup no 49 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon,” jelas Tri.

Melihat surat pemberhentian perangkat yang ditandatangani oleh Kakon Sukanegeri, lanjut dia, kakon harus mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan camat setempat kemudian diberikan rekomendasinya, jika itu tidak dijalankan maka surat tersebut dinilai cacat hukum.

Baca Juga :   Pj. Bupati Pringsewu Gerak Cepat Atasi Dampak Banjir

“Cacat hukum jika kepala pekon menerbitkan surat pemberhentian tanpa berkonsultasi dengan camat serta diberikan rekomendasinya, jika hal itu tidak dilakukan maka yang dirugikan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambah Tri.

Selain itu, kata Tri, beberapa sebab bisa diberhentikannya perangkat pekon diantaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, usia sudah 60 tahun dan tersandung hukum atau melanggar larangan.

“Ada beberapa hal pemberhentian kepala Pekon, kemudian dari hal itu harus ada bukti,” timpalnya.

Baca Juga :   Penambahan Kasus Covid-19 di Pringsewu Meningkat Drastis

Terpisah, Kepala Pekon Sukanegeri Bunyana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa telah menerbitkan surat pemberhentian perangkatnya. Namun, saat ini surat tersebut sudah ditarik kembali setelah adanya teguran dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan camat setempat, sebab tindakan yang diambil olehnya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat Pardasuka.

“Sudah ditarik kembali surat pemberhentiannya, saya akui tindakan yang saya lakukan salah, setelah mendapat teguran dari BHP dan camat, sekarang 4 (empat) perangkat pekon sudah bekerja kembali,” ucap dia.

Penulis : (Tim/Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RKPD 2026 & Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

20 Maret 2025 - 07:28 WIB

Saldo BLT DD di Rekening Raib, Warga Pekon Sukawangi Lapor ke Polres Pringsewu

18 Maret 2025 - 23:10 WIB

Beri Dukungan Moril, Ratusan Massa Gelar Aksi Bela Kapolres Pringsewu

17 Maret 2025 - 13:39 WIB

PC Fatayat NU Pringsewu Bagikan 22 Ribu Takjil Gratis ke Pengguna Jalan

16 Maret 2025 - 18:27 WIB

Tinjau Pasar Murah di Pringsewu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dikerubungi Emak-Emak

12 Maret 2025 - 21:32 WIB

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

10 Maret 2025 - 13:19 WIB

Trending di Berita Indonesia