Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Apr 2024 11:27 WIB ·

Temuan BPK Akui Sudah Dikembalikan, Inspektorat Pringsewu Akan Kroscek Buktinya


Temuan BPK Akui Sudah Dikembalikan, Inspektorat Pringsewu Akan Kroscek Buktinya Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Adanya temuan penyimpangan dari penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung akui sudah ada pengembalian.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung Nomor : 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023 menunjukkan bahwa total  temuan pada penggunaan DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu mencapai sebesar Rp. 365.538.517,24, sedangkan sudah ada pengembalian sebesar Rp.110.000.000,.

Baca Juga :   Camat Bambang Hadiri Pembinaan Desa Pariwisata dan Ekonomi kreatif di Rigis Jaya

Kemudian, salah satu sekolah yang mengelola DAK tersebut yakni pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 Gadingrejo bahwa hasil audit BPK ditemukan kelebihan sebesar Rp Rp. 127.017.519,38.

Klik Gambar

Elli Purwatiningsih, Kepala SMP 3 Gadingrejo saat dikonfirmasi media ini mengakui temuan dari BPK sudah selesai pengembaliannya, namun bukti dari pengembalian tersebut tidak bisa dibuktikan secara rill.

“Maaf masalah temuan sudah terselesaikan saat itu juga artinya sudah tidak ada masalah lagi,” jawab Elli, Selasa (2/4/24).

Baca Juga :   PSHT cabang Jember Menyambut Kehadiran Hj.Siti Rowiyatun dengan Lantunan Sholawat.

Hal senada juga disampaikan Andi Purwanto, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga hanya pengakuan saja bahwa sudah selesai semua dilakukan pengembalian dari hasil audit BPK.

“Kami yang laporkan ke BPK, sudah di audit dan sudah ada temuan, untuk hasil LHP Dinas Pendidikan sudah 100% persen ditindaklanjuti,” kata Andi.

Selanjutnya, terkait bukti atas dasar pengembalian tersebut, Inspektur Inspektorat mengatakan bahwa bukti pengembalian  berupa bukti setor ke kas daerah melalui Bank Lampung. Namun, perihal bukti setor yang dimaksud Inspektorat baru akan mengkroscek terlebih dahulu melalui rekening koran.

Baca Juga :   Overpass Jalan Tol STA 65 Lambu Kibang Belum Terealisasi

“Gak perlu berita acara, Ini yang bicara pemerintah gak mungkin bohong. Bukti setor dari Bank Lampung itu yang diberikan ke Inspektorat,  nanti Inspektorat merekap dan cross chek ke rekening koran kas daerah apakah dana itu sudah masuk ke rekening kas daerah dan di upload ke aplikasi SIPTL BPK,” timpalnya.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 158 kali

Baca Lainnya

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Trending di Berita Terkini