Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jul 2020 20:19 WIB ·

Polsek Penawartama Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Karyawan Indomaret


Polsek Penawartama Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Karyawan Indomaret Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Penawartama berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap karyawan indomaret.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hari Senin (06/07/2020), sekira pukul 20.00 WIB, ditempat persembunyian mereka yang berada di Kampung Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Klik Gambar

“Adapun identitas para pelaku tersebut berinisial KA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo dan SI als AI (23), berprofesi buruh, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Rabu (08/07/2020).

Baca Juga :   Jum'at Berkah, FWLB Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curas yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Kamis (18/06/2020), sekira pukul 22.50 WIB, di Jalan Lintas, Kampung Sidoharjo. Saat itu korban Tri Wahyuni (22), berprofesi karyawan indomaret, warga Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, hendak pulang ke rumah dari tempatnya bekerja di Indomaret yang berada di Kampung Sidoharjo dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Saat diperjalanan pulang, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet dan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna merah putih, salah satu pelaku langsung todong korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah dada korban dan berkata “jangan teriak, saya cuma minta handpone (HP) kamu saja,” jelas Iptu Timur.

Baca Juga :   Bupati Waykanan Hadiri Pengajian Pondok Pesantren Al-Fattah

Lanjutnya, karena korban tidak mau menyerahkan tas miliknya, pelaku yang satunya langsung turut membantu menarik tas korban secara paksa sehingga tas tersebut berhasil diambil oleh para pelaku. Selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Kuda yang ada di Kampung Sidoharjo dan korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Penawartama.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar Berbagi Nasi Bungkus di Seputaran Pasar Bandar Jaya

Akibat kejadian curas tersebut, korban mengalami kerugian berupa tas gendong warna coklat yang berisi HP merk Oppo A5 S warna biru, dompet pendek warna coklat yang didalamnya terdapat KTP, NPWP, STNK sepeda motor milik korban serta uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 3 Juta.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Rakor Penguatan Kawasan Hutan, Pemkab Lamtim Kebut Listrik Untuk Masyarakat Register

4 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Resmi Daftar Bakal Calon, Hariyanto Siap Lanjutkan Pengabdian di Tiyuh Gunung Menanti

31 Juli 2026 - 17:43 WIB

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Trending di Berita Terkini