Gemasamudra.com
PRINGSEWU – (GS) – Dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi serta memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19), Bupati Pringsewu terbitkan Surat Edaran (SE) No: 10/26/U.04/2020, Tentang Pelaksanaan Pengendalian Dampak Covid-19 pada Kegiatan Keagamaan, Sosial, Ekonomi dan Budaya di Kabupaten Pringsewu.
Wakil Bupati (Wabup) Pringsewu, Fauzi memimpin rapat pembahasan SE Bupati Sujadi No: 10/26/U.04/2020 di Rumah Dinas (Rumdis) Wabup setempat, Jumat (24/4/2020).
Rapat yang dipimpin Wabup Fauzi tersebut dihadiri oleh Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kepala Kementerian Agama Pringsewu,H.Marwansyah, Ketua MUI Pringsewu,KH.Hambali, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah dan LDII beserta ormas Islam lainnya, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, para camat serta kepala KUA se Kabupaten Pringsewu.
Wabup Pringsewu, mengimbau masyarakat untuk tetap berada di daerahnya masing-masing dan tidak berpergian keluar daerah (mudik).
Selain itu, lanjut dia, agar bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat, dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.
Sementara itu, kata Fauzi, terkait pelaksanaan shalat Jumat dan shalat 5 waktu, pihaknya masih menunggu pengarahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi.
Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pada malam pertama pelaksanaan shalat tarawih di masih banyak masjid yang tetap menggelar shalat tarawih secara berjamaah.
Dikatakan Kapolres, sebagaimana Maklumat Kapolri serta SE Gubernur Lampung, telah memerintahkan seluruh anggotanya untuk turun mengimbau ke masjid-masjid agar masyarakat menjalankan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing.
Kapolres Pringsewu, juga memohon dukungan dari semua pihak, khususnya para tokoh agama untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar ikut mentaati SE Bupati Pringsewu.
“Dalam masa Pandemi Covid-19, seluruh aktivitas yang dilakukan harus mengacu kepada Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kapolres.
Terkait masih banyaknya masyarakat yang lanjut Menurut Hamid, masih banyaknya masyarakat belum sadar akan pentingnya physical distancing, akan memasang Maklumat Kapolri di tempat-tempat keramaian, sekaligus meminta jajaran TNI dan Satpol PP agar dapat bersama-sama turun ke lapangan guna memberikan himbauan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu H.Marwansyah mengatakan, pihaknya siap mendukung segala keputusan pemerintah, termasuk SE Bupati Pringsewu dengan menindaklanjutinya kepada para kepala KUA di semua kecamatan, agar bersama camat dapat menyosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat.
Marwansyah juga mengimbau para Kepala KUA, agar lebih aktif turun ke masyarakat sehingga kedepan pelaksanaan shalat tarawih sudah mulai dilaksanakan di rumah masing-masing.
Ketua MUI Kabupaten Pringsewu, KH.Hambali bersepakat untuk tidak melakukan shalat tarawih secara berjamaah di masjid dan musholla, serta dilaksanakan di rumah masing-masing, sedangkan untuk shalat Jumat dan 5 waktu masih akan dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pringsewu, melaporkan pada malam pertama shalat tarawih dari 1.186 masjid dan mushala baru 29 masjid dan mushala yang tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah.
Sementara itu, berdasarkan Rekapitulasi Data, penduduk perantau yang masuk ke Kabupaten Pringsewu per-23 April 2020 berjumlah 6.824 orang yang tersebar di 9 kecamatan. Masing-masing untuk yang datang dari berbagai daerah di dalam negeri sebanyak 6.685 orang, serta dari luar negeri sebanyak 139 orang.
Masing-masing terdiri dari Kecamatan Pringsewu (633 dalam negeri dan 11 luar negeri), Gadingrejo (454 dalam negeri dan 5 luar negeri), Ambarawa (973 dalam negeri dan 17 luar negeri), Pardasuka (1.081 dalam negeri dan 45 luar negeri), Pagelaran (976 dalam negeri dan 15 luar negeri), Banyumas (467 dalam negeri dan 11 luar negeri), Adiluwih (772 dalam negeri dan 19 luar negeri), Sukoharjo (848 dalam negeri dan 16 luar negeri), serta Pagelaran Utara (481 dalam negeri).
Penulis : Rilis/Red
Facebook Comments Box