Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Mei 2025 15:24 WIB ·

Masuk Zona Kuning, Pembangunan Rumah di Wonodadi Menuai Kontra


Masuk Zona Kuning, Pembangunan Rumah di Wonodadi Menuai Kontra Perbesar

Pringsewu| Pembangunan rumah yang berada di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menuai kontra.

Rumah yang sedang dibangun tersebut berdiri tak jauh dari kantor Polsek Gadingrejo dan diduga berdiri di atas lahan berstatus zona kuning serta berada dekat dengan saluran irigasi.

Berdasarkan pantauan media ini, bangunan tampak dalam proses pengerjaan meski belum diketahui secara pasti untuk apa rumah tersebut akan digunakan. Menurut keterangan sejumlah warga, bangunan tersebut rencananya akan disewakan sebagai kontrakan, Jumat (2/5/2025).

Klik Gambar

“Dulu sempat dengar mau dibangun masjid atau tempat usaha, tapi nggak jadi karena katanya nggak dapat izin. Sekarang dibangun juga, infonya buat disewakan kontrakan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :   60 PENGELOLA ARSIP OPD DI PRINGSEWU IKUTI BIMTEK KEARSIPAN

Untuk diketahui, zona kuning, menurut ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merupakan kawasan peruntukan terbatas, biasanya untuk permukiman rendah dengan pengawasan ketat terhadap jenis dan bentuk bangunan yang dibolehkan. Setiap kegiatan pembangunan di zona ini wajib mendapat izin sesuai fungsi lahan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kedekatan bangunan dengan saluran irigasi menambah masalah lain. Berdasarkan peraturan dari Kementerian PUPR dan pemerintah daerah, area dekat saluran irigasi termasuk zona lindung terbatas yang tidak boleh dibangun secara permanen karena dapat mengganggu fungsi pengairan, menimbulkan erosi, bahkan risiko banjir.

Baca Juga :   APDESI Tubaba, Mendukung PJ Bupati Tubaba,Dr.Zaidirina,M.si, Lanjutkan PJ

Untuk itu, warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas PUPR dan Satpol PP segera mengecek keabsahan bangunan tersebut dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran tata ruang.

“Kalau ini dibiarkan, nanti orang lain juga ikut-ikutan bangun tanpa aturan. Bisa-bisa lingkungan jadi semrawut,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait izin pembangunan tersebut. Warga berharap adanya transparansi serta penegakan aturan demi ketertiban tata ruang dan keamanan lingkungan. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Bupati,Wakil Bupati Dan Pengurus DPC GRANAT Lamtim Bebas Narkoba

22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Pengerjaan Proyek DAK SD 74 Krui Dilaporkan ke Kejati Lampung

22 Mei 2025 - 19:24 WIB

Hilang Di Tengah Laut Keluarga Korban Mendapat Kunjungan Pihak Sekolah

22 Mei 2025 - 19:17 WIB

Trending di Berita Terkini