Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 16 Mar 2026 23:30 WIB ·

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor


Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor Perbesar

PRINGSEWU – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah pegawai mengaku gaji mereka dipotong secara otomatis meski tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atau menandatangani surat kesediaan.

Persoalan ini berpangkal pada Surat Edaran (SE) Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadar Zakat yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. Meski secara administratif bersifat sukarela, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pemaksaan sistematis.

Seorang guru ASN di Pringsewu mengungkapkan keheranannya saat mendapati slip gajinya pada Maret 2026 telah berkurang sebesar Rp30.000. Padahal, ia mengaku termasuk dalam kelompok yang memilih untuk tidak menandatangani surat pernyataan kesediaan.

Klik Gambar

“Kami kebanyakan tidak membuat pernyataan atau mengumpulkan sama sekali. Tapi kok tiba-tiba gaji kami tetap dipotong untuk infak dan sedekah. Ini sama saja dipaksakan,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (15/3).

Baca Juga :   Antisipasi Virus Corona, Polres Tuba Lakukan Ini

Keluhan ini memicu kekhawatiran massal di kalangan birokrasi, mengingat jumlah ASN di Pringsewu mencapai ribuan orang. Jika akumulasi ini dilakukan secara sepihak, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan tanpa dasar kesediaan yang sah.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, menegaskan bahwa secara prosedural pemotongan tersebut tidak boleh terjadi tanpa adanya hitam di atas putih.

Baca Juga :   Jaga Kedamaian, Polres Pringsewu Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Budaya

Andi menjelaskan bahwa mekanisme pendebitan oleh Bank Lampung seharusnya didasarkan pada data Surat Pernyataan Kesediaan yang diisi oleh ASN. Ia pun meminta para pegawai yang merasa dirugikan untuk segera melapor langsung kepadanya.

“Tolong siapa ASN yang merasa dirugikan segera lapor saya, pasti saya jamin. Karena ini zakat bukan paksaan. Kasihan kalau yang dipotong tidak merasa buat surat pernyataan, tidak dapat pahala juga, uangnya kurang,” tegas Andi saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Polemik ini juga memicu kritik dari pengamat hukum tata negara. Secara hirarki, Surat Edaran (SE) bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat untuk mengatur kewajiban finansial atau pemotongan penghasilan. SE hanya bersifat imbauan administratif internal.

Baca Juga :   Dandim 0735/Surakarta Bersama Muspida Ikuti Deklarasi Merajut Kebhinekaan Memperkokoh NKRI

Selain masalah legalitas, transparansi pengelolaan dana oleh BAZNAS Kabupaten Pringsewu kini menjadi tuntutan utama. Tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses secara publik, kebijakan ini dikhawatirkan akan terus menimbulkan kecurigaan di tengah upaya reformasi birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, para ASN berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi sistem pendebitan otomatis tersebut agar sinkron dengan prinsip kesukarelaan yang dijanjikan. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Kukuhkan Forum Komunikasi Ponpes dan Guru Ngaji demi Jember Baru yang Maju

17 Juni 2026 - 10:49 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Sertijab Komandan Yonif 515/UTY Kostrad Berlangsung Penuh Rasa Syukur

14 Juni 2026 - 07:57 WIB

Polsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

13 Juni 2026 - 11:40 WIB

Disertasi Doktoral Gus Fawait Sudah di Implementasikan Teorinya di Kabupaten Jember

13 Juni 2026 - 10:59 WIB

5.000 Perawat Jember Siap Sosialisasi Program Pemkab Jember

11 Juni 2026 - 09:29 WIB

Trending di Berita Nasional