Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Apr 2026 10:44 WIB ·

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara


Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara Perbesar

Pringsewu (GS) – Setelah menuai sorotan publik, aparat pemerintah setempat akhirnya bergerak cepat. Kecamatan Pringsewu bersama Kelurahan Pringsewu Utara turun langsung ke lokasi pembangunan toko material bangunan (keramik) yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dipimpin langsung oleh Camat Christianto Hariadinata Sani, didampingi Lurah Pringsewu Utara Rusli Bastari, tim mendatangi lokasi dan secara tegas meminta pemilik bangunan, Yandi, untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Baca Juga :   Ada apa Dibalik Polemik Proyek Tugu Simpang Penawar, Dinas PU Tuba Tak Hadiri Undangan Talkshow D'GAS

Instruksi tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Kelurahan Pringsewu Utara sebelumnya telah menerbitkan surat resmi Nomor: 530/017/L.04/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembangunan gudang tanpa izin di RT 04 Lingkungan III.

Klik Gambar

Dalam surat itu ditegaskan, pembangunan belum memiliki izin PBG, sehingga pemilik diminta segera menghentikan seluruh aktivitas hingga perizinan dipenuhi.

Baca Juga :   Shofyana:Aku Niat Banget Ikut CamPro Lampung…

Camat Pringsewu, Christianto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Karena belum ada izin pembangunan, maka seluruh kegiatan harus dihentikan. Termasuk aktivitas operasional maupun jual beli di lokasi tersebut,” tegasnya saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026).

Ia juga mengingatkan, jika instruksi tersebut diabaikan, langkah tegas berikutnya akan diambil dengan melibatkan instansi terkait.

“Kalau masih ada kegiatan, kami akan koordinasi dengan PUPR dan Pol PP untuk turun dan melakukan penyegelan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pembinaan Camat Limau sia-sia, Kakon Pariaman Diduga Tetap Salah Gunakan Wewenang Selewengkan Dana Desa

Langkah ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di daerah. Publik kini menanti, apakah penghentian ini benar-benar dijalankan secara tegas atau kembali berujung kompromi seperti kasus-kasus sebelumnya.

Sebab dalam persoalan tata ruang, ketegasan bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. (Tim/Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

12 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

12 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Trending di Berita Terkini