Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Apr 2026 10:44 WIB ·

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara


Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara Perbesar

Pringsewu (GS) – Setelah menuai sorotan publik, aparat pemerintah setempat akhirnya bergerak cepat. Kecamatan Pringsewu bersama Kelurahan Pringsewu Utara turun langsung ke lokasi pembangunan toko material bangunan (keramik) yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dipimpin langsung oleh Camat Christianto Hariadinata Sani, didampingi Lurah Pringsewu Utara Rusli Bastari, tim mendatangi lokasi dan secara tegas meminta pemilik bangunan, Yandi, untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Baca Juga :   Partai Umat Kabupaten Tulang Bawang Mengundurkan Diri dari Pemilu 2024 Akibat Konflik Internal

Instruksi tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Kelurahan Pringsewu Utara sebelumnya telah menerbitkan surat resmi Nomor: 530/017/L.04/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembangunan gudang tanpa izin di RT 04 Lingkungan III.

Klik Gambar

Dalam surat itu ditegaskan, pembangunan belum memiliki izin PBG, sehingga pemilik diminta segera menghentikan seluruh aktivitas hingga perizinan dipenuhi.

Baca Juga :   Satgas Trisula Bakamla RI Tangkap Kapal Diduga Transfer BBM Ilegal di Perairan Lampung

Camat Pringsewu, Christianto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Karena belum ada izin pembangunan, maka seluruh kegiatan harus dihentikan. Termasuk aktivitas operasional maupun jual beli di lokasi tersebut,” tegasnya saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026).

Ia juga mengingatkan, jika instruksi tersebut diabaikan, langkah tegas berikutnya akan diambil dengan melibatkan instansi terkait.

“Kalau masih ada kegiatan, kami akan koordinasi dengan PUPR dan Pol PP untuk turun dan melakukan penyegelan,” ujarnya.

Baca Juga :   Babinsa Dan Aparat Kelurahan Bangun Rumah Tidak Layak Huni Pada Warganya

Langkah ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di daerah. Publik kini menanti, apakah penghentian ini benar-benar dijalankan secara tegas atau kembali berujung kompromi seperti kasus-kasus sebelumnya.

Sebab dalam persoalan tata ruang, ketegasan bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. (Tim/Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Trending di Lampung