Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Apr 2026 10:44 WIB ·

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara


Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara Perbesar

Pringsewu (GS) – Setelah menuai sorotan publik, aparat pemerintah setempat akhirnya bergerak cepat. Kecamatan Pringsewu bersama Kelurahan Pringsewu Utara turun langsung ke lokasi pembangunan toko material bangunan (keramik) yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dipimpin langsung oleh Camat Christianto Hariadinata Sani, didampingi Lurah Pringsewu Utara Rusli Bastari, tim mendatangi lokasi dan secara tegas meminta pemilik bangunan, Yandi, untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Baca Juga :   BAZNAS Way Kanan Salurkan 2.350 Paket Sembako

Instruksi tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Kelurahan Pringsewu Utara sebelumnya telah menerbitkan surat resmi Nomor: 530/017/L.04/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembangunan gudang tanpa izin di RT 04 Lingkungan III.

Klik Gambar

Dalam surat itu ditegaskan, pembangunan belum memiliki izin PBG, sehingga pemilik diminta segera menghentikan seluruh aktivitas hingga perizinan dipenuhi.

Baca Juga :   Ormas MTA dan LDII kerja bakti bersama TNI Bangun Jalan di Mojosongo

Camat Pringsewu, Christianto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Karena belum ada izin pembangunan, maka seluruh kegiatan harus dihentikan. Termasuk aktivitas operasional maupun jual beli di lokasi tersebut,” tegasnya saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026).

Ia juga mengingatkan, jika instruksi tersebut diabaikan, langkah tegas berikutnya akan diambil dengan melibatkan instansi terkait.

“Kalau masih ada kegiatan, kami akan koordinasi dengan PUPR dan Pol PP untuk turun dan melakukan penyegelan,” ujarnya.

Baca Juga :   Gubernur Arinal akan Libatkan Unila dalam Peningkatan Pembangunan di Berbagai Sektor

Langkah ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di daerah. Publik kini menanti, apakah penghentian ini benar-benar dijalankan secara tegas atau kembali berujung kompromi seperti kasus-kasus sebelumnya.

Sebab dalam persoalan tata ruang, ketegasan bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. (Tim/Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

Trending di Berita Terkini