Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 7 Apr 2026 10:44 WIB ·

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara


Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara Perbesar

Pringsewu (GS) – Setelah menuai sorotan publik, aparat pemerintah setempat akhirnya bergerak cepat. Kecamatan Pringsewu bersama Kelurahan Pringsewu Utara turun langsung ke lokasi pembangunan toko material bangunan (keramik) yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dipimpin langsung oleh Camat Christianto Hariadinata Sani, didampingi Lurah Pringsewu Utara Rusli Bastari, tim mendatangi lokasi dan secara tegas meminta pemilik bangunan, Yandi, untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Baca Juga :   Gerak Cepat Winarti Bantu Warga yang Terkena Musibah Puting Beliung

Instruksi tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah Kelurahan Pringsewu Utara sebelumnya telah menerbitkan surat resmi Nomor: 530/017/L.04/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembangunan gudang tanpa izin di RT 04 Lingkungan III.

Klik Gambar

Dalam surat itu ditegaskan, pembangunan belum memiliki izin PBG, sehingga pemilik diminta segera menghentikan seluruh aktivitas hingga perizinan dipenuhi.

Baca Juga :   Apresiasi Bupati Tuba atas Tiga Usul Inisiatif Raperda

Camat Pringsewu, Christianto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Karena belum ada izin pembangunan, maka seluruh kegiatan harus dihentikan. Termasuk aktivitas operasional maupun jual beli di lokasi tersebut,” tegasnya saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026).

Ia juga mengingatkan, jika instruksi tersebut diabaikan, langkah tegas berikutnya akan diambil dengan melibatkan instansi terkait.

“Kalau masih ada kegiatan, kami akan koordinasi dengan PUPR dan Pol PP untuk turun dan melakukan penyegelan,” ujarnya.

Baca Juga :   Melalui Dana Desa, Pekon Sukoharjo 3 Gelar Kegiatan Pemberdayaan Satlinmas

Langkah ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di daerah. Publik kini menanti, apakah penghentian ini benar-benar dijalankan secara tegas atau kembali berujung kompromi seperti kasus-kasus sebelumnya.

Sebab dalam persoalan tata ruang, ketegasan bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. (Tim/Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Inspeksi Klinik MMC Menggala Usai Pasien Pingsan di Depan Klinik

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Disebut Layani 24 Jam, Pasien Darurat Tak Mendapat Respons di Klinik Rawat Inap Terminal Menggala

4 Oktober 2026 - 02:02 WIB

Revitalisasi TK Permata Hati: P2SP Diduga Diisi Keluarga, Pengadaan Libatkan Kontraktor

3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Swakelola atau Proyek Kontraktor? Revitalisasi TK Permata Hati Libatkan Keluarga Kepala Sekolah

2 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Tim Sepakbola Porprov Pringsewu Jalani Uji Coba Hadapi EPA Bhayangkara Presisi Lampung FC

16 September 2026 - 20:25 WIB

Trending di Berita Terkini