Lampung Timur-Gemasamudra.com- Husnan Efendi, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Kabupaten Lampung Timur, hari ini Senin 2 Juni 2025, menyampaikan pertanyaan rilisnya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara,Kabupaten Lampung Timur.
Terkait hal tersebut, pada Senin 26 Mei 2025 saya telah mengirimkan surat Klarifikasi kepada Kepala Desa Rejo Binangun terkait dugaan penyimpangan pekerjaan jalan onderlaag yang menggunakan Dana Desa tahun 2025.
Surat klarifikasi yang kami layangkan berisi enam(6) item beserta bukti bukti pendukung yang merupakan hasil investigasi langsung di lapangan.
Namun hingga hari ini, Senin 2 Juni 2025, Kepala Desa Rejo Binangun belum menjawab apa yang kami klarifikasi melalui surat resmi tersebut.
Kami menilai, Ini semakin memperkuat adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025 di desa tersebut.
Kalau memang pekerjaan onderlaag tersebut telah sesuai dan benar, harusnya dijelaskan dan dijawab surat klarifikasi kami.
Kami juga menduga kades Rejo Binangun tidak koperatif dan mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Dimana UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Untuk itu, kami saat ini sedang mempersiapkan berkas untuk melaporkan Kades Rejo Binangun ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyimpangan anggaran tahun 2025 sesuai dengan data dan investigasi lapangan.
Demikian rilis DPD APKAN Lampung Timur yang dapat kami sampaikan. Terimakasih atas kerjasamanya.
Wassalamu’alaikum wr wb
*Untuk informasi lebih lanjut, agar dapat menghubungi saya, Husnan Efendi. (0852-7950-4541) (*)