Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Jun 2025 13:40 WIB ·

Husnan Efendi: Mengirim Surat Kepala Desa Rejo Binangun Diduga Korupsi


Husnan Efendi: Mengirim Surat Kepala Desa Rejo Binangun Diduga Korupsi Perbesar

Lampung Timur-Gemasamudra.com- Husnan Efendi, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Kabupaten Lampung Timur, hari ini Senin 2 Juni 2025, menyampaikan pertanyaan rilisnya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara,Kabupaten Lampung Timur.

Terkait hal tersebut, pada Senin 26 Mei 2025 saya telah mengirimkan surat Klarifikasi kepada Kepala Desa Rejo Binangun terkait dugaan penyimpangan pekerjaan jalan onderlaag yang menggunakan Dana Desa tahun 2025.

Baca Juga :   Yusran Amirullah Kembali Calonkan Diri Sebagai Bupati Lampung Timur

Surat klarifikasi yang kami layangkan berisi enam(6) item beserta bukti bukti pendukung yang merupakan hasil investigasi langsung di lapangan.

Klik Gambar

Namun hingga hari ini, Senin 2 Juni 2025, Kepala Desa Rejo Binangun belum menjawab apa yang kami klarifikasi melalui surat resmi tersebut.

Kami menilai, Ini semakin memperkuat adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025 di desa tersebut.

Baca Juga :   Dinas Sosial Tulang Bawang Kembali Salurkan Beras Bansos Anak Yatim

Kalau memang pekerjaan onderlaag tersebut telah sesuai dan benar, harusnya dijelaskan dan dijawab surat klarifikasi kami.

Kami juga menduga kades Rejo Binangun tidak koperatif dan mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Dimana UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca Juga :   Tokoh Adat Federasi Megou Pak Tubaba Angkat Bicara Perbuatan Pelaku Percobaan Pemerkosaaan Anak Dibawah Umur Bisa Dikenakan Pasal Hukum Adat

Untuk itu, kami saat ini sedang mempersiapkan berkas untuk melaporkan Kades Rejo Binangun ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyimpangan anggaran tahun 2025 sesuai dengan data dan investigasi lapangan.

Demikian rilis DPD APKAN Lampung Timur yang dapat kami sampaikan. Terimakasih atas kerjasamanya.

Wassalamu’alaikum wr wb

*Untuk informasi lebih lanjut, agar dapat menghubungi saya, Husnan Efendi.         (0852-7950-4541) (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Rehab Jalan Letda Ahmad Rasyid Diharapkan Masyarakat Desa Pasar Sukadana

3 Juni 2025 - 11:11 WIB

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB

2 Juni 2025 - 22:05 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita Indonesia