Gemasamudra.com
KAUR – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Seorang laki-laki berinisial NP diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial FT.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh suami sah FT ke Inspektorat. Tak lama berselang, istri sah NP turut melaporkan dugaan yang sama guna memperkuat laporan sebelumnya. Laporan tersebut resmi disampaikan pada Senin, 27 April 2026.
Saat dikonfirmasi, istri sah NP menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan untuk mencari keadilan serta memastikan adanya penanganan serius dari pihak berwenang.

“Kami sudah melapor ke Inspektorat atas dugaan perselingkuhan antara NP dan FT, untuk memperkuat laporan dari suami sah FT,” ujarnya kepada awak media.
Ia berharap Bupati Kaur melalui Inspektorat dapat segera memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, keduanya diproses secara hukum karena ini merupakan pelanggaran berat menurut aturan ASN,” tegasnya.
Selain itu, Sekretaris APPI Kabupaten Kaur, Ilpi Tarmawan, mengecam keras dugaan perselingkuhan yang terjadi di lingkungan pemerintahan tersebut. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencoreng integritas ASN.
“Perbuatan tercela ini harus diproses secara hukum. ASN yang berselingkuh jelas melanggar aturan, apalagi jika terjadi dalam satu lingkungan kerja atau ‘cinlok’,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi disiplin berat bagi pelanggaran serius.
Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh diselesaikan secara diam-diam.
“Ini harus diproses secara hukum. Jangan sampai ada pembiaran,” tambahnya.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Kaur memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang dilaporkan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.
Kasus ini kini tengah dalam proses penanganan dan menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan disiplin serta integritas ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Kaur. Tim/Red






