Gemasuara.com. KAUR – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Bintuhan, Senin (20/4/2026), saat sidang praperadilan dua tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur digelar.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Radith Prawira Adriadi, SH, berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB. Proses persidangan berjalan lancar meski di luar gedung terlihat massa berkumpul menunggu hasil putusan.
Dalam perkara ini, pihak pemohon yang merupakan dua tersangka mengajukan praperadilan terhadap Polres Kaur, Polda Bengkulu selaku termohon.
Setelah melalui rangkaian persidangan, hakim memutuskan menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.
Putusan tersebut langsung disambut reaksi emosional dari massa di luar gedung pengadilan. Sejumlah warga terlihat sujud syukur sebagai bentuk rasa lega dan harapan atas keadilan bagi korban.
Tak hanya itu, teriakan dukungan dan apresiasi kepada majelis hakim menggema di sekitar lokasi sidang.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.IK., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim, AKP Tomson Sembiring, SH, MH, membenarkan hasil putusan tersebut.
“Ya, sidang praperadilan dua tersangka sudah diputuskan oleh hakim. Dalam putusannya, hakim menolak secara keseluruhan materi gugatan tersebut,” ujarnya.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut, sekaligus memberi angin segar bagi upaya penegakan keadilan terhadap korban.
Ilpitar






