Menu

Mode Gelap

kaur · 8 Apr 2026 17:49 WIB ·

Aksi Damai Warga Muara Sahung Desak Penuntasan Kasus Anak di Bawah Umur


Aksi Damai Warga Muara Sahung Desak Penuntasan Kasus Anak di Bawah Umur Perbesar

Gemasamudra.com
KAUR – Ratusan warga Muara Sahung bersama keluarga korban menggelar aksi damai di tiga titik berbeda pada Rabu (8/4/2026), menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus anak di bawah umur yang sempat dimenangkan tersangka melalui praperadilan.

Titik pertama aksi berlangsung di depan Polres Kaur. Massa bergerak tertib dan kondusif sambil menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian kembali menindaklanjuti kasus tersebut.

Koordinator lapangan, Jonsi Heranwasa, dalam orasinya meminta Polres Kaur segera melakukan penangkapan ulang terhadap tersangka. “Kami meminta Polres Kaur menindak ulang tersangka yang sebelumnya menang praperadilan di PN Bintuhan,” tegasnya.

Klik Gambar

Menanggapi hal itu, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, turun langsung menemui massa dan menyampaikan komitmennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan menuntaskan kasus tersebut secara adil. “Ini akan kami tindak dengan seadil-adilnya,” ujarnya di hadapan peserta aksi.

Baca Juga :   Gelar, Musrenbangcam Kelam Tengah Tahun 2026 Bahas Perencanaan Pembangunan Prioritas 2027

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kaur, Thomson, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima perintah untuk membuka kembali penyidikan. Ia juga menyebutkan berkas perkara telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kaur untuk selanjutnya diproses ke Pengadilan Negeri Kaur.

Usai dari Polres Kaur, massa melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Kaur. Di lokasi ini, para demonstran menuntut agar proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas jalannya perkara.

Baca Juga :   OSIS SMP Negeri 11 Kaur Berbagi Takjil, Tanamkan Nilai Kemanusiaan Sejak Dini

Selain itu, massa juga meminta penjelasan dari majelis hakim terkait alasan dikabulkannya praperadilan yang membuat salah satu tersangka dibebaskan. Mereka bahkan mendesak untuk bertemu langsung dengan hakim yang memutus perkara tersebut.

Pihak Pengadilan Negeri Bintuhan akhirnya memberikan ruang dialog dengan menerima lima orang perwakilan massa dan keluarga korban, yang turut didampingi sejumlah awak media. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengadilan memberikan penjelasan terkait proses dan dasar hukum putusan praperadilan.

Baca Juga :   Peringati HUT Kabupaten kaur KE-22 Buka turnamen ,Semangat dan Spottivitas jadi kunci

Namun, perwakilan massa sempat bersikeras ingin bertemu langsung dengan hakim yang memutus perkara. Situasi sempat menemui jalan buntu karena awalnya hanya diwakili juru bicara pengadilan.

Setelah melalui koordinasi yang kondusif, akhirnya Ketua Pengadilan bersama hakim yang bersangkutan bersedia menerima perwakilan massa untuk berdiskusi secara terbuka. Dialog tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus yang adil dan transparan.

Aksi berlangsung damai hingga selesai, dengan harapan besar dari masyarakat agar proses hukum berjalan jujur dan memberikan keadilan bagi korban.
Elpitar

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan Ditolak, Massa Sujud Syukur di PN Bintuhan

20 April 2026 - 21:11 WIB

12 Koperasi Desa di Serang Terima Truk Operasional, Meski Usaha Belum Berjalan

20 April 2026 - 16:50 WIB

APPI Kaur Kawal Aksi Damai, Soroti PN Bintuhan: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

8 April 2026 - 17:56 WIB

Warga Muara Sahung Siap Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan

7 April 2026 - 21:31 WIB

Pembongkaran AMDK Berseri, Pemda Kaur Jangan Bunuh Aset Daerah Sendiri

5 April 2026 - 10:13 WIB

BPKP Bengkulu Lakukan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026 di Pemkab Kaur

11 Maret 2026 - 18:54 WIB

Trending di kaur