Menu

Mode Gelap

kaur · 8 Apr 2026 17:49 WIB ·

Aksi Damai Warga Muara Sahung Desak Penuntasan Kasus Anak di Bawah Umur


Aksi Damai Warga Muara Sahung Desak Penuntasan Kasus Anak di Bawah Umur Perbesar

Gemasamudra.com
KAUR – Ratusan warga Muara Sahung bersama keluarga korban menggelar aksi damai di tiga titik berbeda pada Rabu (8/4/2026), menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus anak di bawah umur yang sempat dimenangkan tersangka melalui praperadilan.

Titik pertama aksi berlangsung di depan Polres Kaur. Massa bergerak tertib dan kondusif sambil menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian kembali menindaklanjuti kasus tersebut.

Koordinator lapangan, Jonsi Heranwasa, dalam orasinya meminta Polres Kaur segera melakukan penangkapan ulang terhadap tersangka. “Kami meminta Polres Kaur menindak ulang tersangka yang sebelumnya menang praperadilan di PN Bintuhan,” tegasnya.

Klik Gambar

Menanggapi hal itu, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, turun langsung menemui massa dan menyampaikan komitmennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan menuntaskan kasus tersebut secara adil. “Ini akan kami tindak dengan seadil-adilnya,” ujarnya di hadapan peserta aksi.

Baca Juga :   Gelar, Musrenbangcam Kelam Tengah Tahun 2026 Bahas Perencanaan Pembangunan Prioritas 2027

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kaur, Thomson, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima perintah untuk membuka kembali penyidikan. Ia juga menyebutkan berkas perkara telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kaur untuk selanjutnya diproses ke Pengadilan Negeri Kaur.

Usai dari Polres Kaur, massa melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Kaur. Di lokasi ini, para demonstran menuntut agar proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas jalannya perkara.

Baca Juga :   Sidak DPMD Kaur, Banyak Perangkat Desa Bukit Makmur Tak Hadir Saat Jam Pelayanan

Selain itu, massa juga meminta penjelasan dari majelis hakim terkait alasan dikabulkannya praperadilan yang membuat salah satu tersangka dibebaskan. Mereka bahkan mendesak untuk bertemu langsung dengan hakim yang memutus perkara tersebut.

Pihak Pengadilan Negeri Bintuhan akhirnya memberikan ruang dialog dengan menerima lima orang perwakilan massa dan keluarga korban, yang turut didampingi sejumlah awak media. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengadilan memberikan penjelasan terkait proses dan dasar hukum putusan praperadilan.

Baca Juga :   Peringati HUT Kabupaten kaur KE-22 Buka turnamen ,Semangat dan Spottivitas jadi kunci

Namun, perwakilan massa sempat bersikeras ingin bertemu langsung dengan hakim yang memutus perkara. Situasi sempat menemui jalan buntu karena awalnya hanya diwakili juru bicara pengadilan.

Setelah melalui koordinasi yang kondusif, akhirnya Ketua Pengadilan bersama hakim yang bersangkutan bersedia menerima perwakilan massa untuk berdiskusi secara terbuka. Dialog tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus yang adil dan transparan.

Aksi berlangsung damai hingga selesai, dengan harapan besar dari masyarakat agar proses hukum berjalan jujur dan memberikan keadilan bagi korban.
Elpitar

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Polsek Nasal Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Air Pahlawan

19 September 2026 - 12:45 WIB

Sidak DPMD Kaur, Banyak Perangkat Desa Bukit Makmur Tak Hadir Saat Jam Pelayanan

17 September 2026 - 13:32 WIB

Pemdes Padang Baru Gerak Nyata Dukung Kesehatan Balita dan Lansia

8 September 2026 - 11:12 WIB

Wabup Abdul Hamid Tegaskan APBD Perubahan Harus Tepat Sasaran

7 September 2026 - 19:09 WIB

Gema Shalawat Kebangsaan dan Ngaji Shirah Nasional Semarak di SMPN 11 Kaur

4 September 2026 - 12:47 WIB

Kaur Jadi Daerah Pertama di Bengkulu Terapkan Manajemen Talenta ASN

3 September 2026 - 18:28 WIB

Trending di kaur