Menu

Mode Gelap

kaur · 10 Jul 2026 20:40 WIB ·

Dugaan Korupsi Dana dan Aset Desa Kasuk Baru Masih Tahap Penyidikan, Kejari Kaur Minta Masyarakat Bersabar


Dugaan Korupsi Dana dan Aset Desa Kasuk Baru Masih Tahap Penyidikan, Kejari Kaur Minta Masyarakat Bersabar Perbesar

Gemasamudracom
KAUR – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Meski menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, proses hukum hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.

Sejumlah warga berharap perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset desa tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum. Menurut mereka, kasus yang diduga merugikan kepentingan masyarakat seharusnya menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah dalam perkara ini terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Proses yang terlalu lama justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ungkap salah seorang warga.

Klik Gambar

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Albert, S.E.Ak., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Baca Juga :   DPRD Kaur Tetapkan Propemperda 2026, Perkuat Landasan Hukum Pembangunan Daerah

“Untuk kasus Desa Kasuk Baru, kami tidak bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ada regulasi dan tahapan yang harus dilalui dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan,” jelas Albert saat dikonfirmasi awak media ini Jum’at 10/07/2026.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tim penyelidik Kejari Kaur telah meminta keterangan sekitar 25 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.

Baca Juga :   Rumah Warga Desa Gunung Terang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Setelah proses pemeriksaan saksi dinilai cukup, Kejari Kaur akan melanjutkan tahapan berikutnya berupa pemeriksaan lapangan serta audit investigatif bersama tim ahli untuk menguji dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

“Hasil audit investigatif dan rangkaian pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti dalam menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Albert juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara tersebut terhenti. Menurutnya, proses penyelidikan tetap berjalan, meski membutuhkan waktu karena setiap tahapan harus dilakukan secara cermat dan profesional.

Baca Juga :   Mobil Sewa Inspektorat Kaur Kecelakaan di Bawa Sta

“Perkara ini tetap kami tangani. Hanya saja, proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Selain kasus Desa Kasuk Baru, Kejari Kaur juga menangani sejumlah perkara lainnya. Namun kami memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejari Kaur mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum adanya kesimpulan berdasarkan alat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Elpitar

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 179 kali

Baca Lainnya

DPC PPP Kabupaten Kaur Resmi Terima SK Definitif, Maryusta Nahkodai Partai Hadapi Pemilu 2029

12 Juli 2026 - 01:12 WIB

DPRD Kaur Tetapkan Propemperda 2026, Perkuat Landasan Hukum Pembangunan Daerah

13 Juni 2026 - 19:19 WIB

Rumah Warga Desa Gunung Terang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

8 Juni 2026 - 10:24 WIB

Gugatan Praperadilan Ditolak, Massa Sujud Syukur di PN Bintuhan

20 April 2026 - 21:11 WIB

12 Koperasi Desa di Serang Terima Truk Operasional, Meski Usaha Belum Berjalan

20 April 2026 - 16:50 WIB

APPI Kaur Kawal Aksi Damai, Soroti PN Bintuhan: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

8 April 2026 - 17:56 WIB

Trending di kaur