Gemasamudra. Com, KAUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kedisiplinan aparatur Pemerintah Desa Bukit Makmur, Kecamatan Muara Sahung, Kamis (17/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung tingkat kedisiplinan aparatur desa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam pengecekan di lapangan, Kantor Desa Bukit Makmur terpantau dalam kondisi terbuka dan dapat digunakan untuk pelayanan. Namun, kehadiran aparatur desa menjadi perhatian. Dari hasil pemeriksaan, hanya sebagian perangkat desa yang berada di kantor, sementara sejumlah perangkat lainnya tidak hadir saat sidak berlangsung.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena pemerintah desa merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kepala DPMD Kabupaten Kaur, Erliza Feryanti, S.IP., M.Si., melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Merlianto, S.Sos., membenarkan adanya temuan tersebut.
“Hanya tiga perangkat yang hadir dan tiga tidak hadir. Nanti yang tidak hadir akan dipanggil ke PMD untuk diberikan pembinaan,” ujar Merlianto.
Ia menegaskan, perangkat desa dituntut aktif menjalankan tugas dan hadir di kantor setiap hari kerja sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku, karena masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan.
“Setiap hari perangkat desa harus aktif ke kantor sebagai pelayan masyarakat. Bagi desa-desa yang perangkatnya tidak aktif, nanti akan kita panggil untuk diberikan pembinaan,” tegasnya.
DPMD Kaur juga memberikan arahan langsung kepada Kepala Desa Bukit Makmur agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh perangkat desa. Kepala desa diminta tidak hanya memastikan kantor desa terbuka, tetapi juga memastikan aparatur yang bertugas benar-benar hadir dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedisiplinan aparatur desa dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ketidakhadiran perangkat dapat berdampak langsung terhadap warga yang membutuhkan pelayanan administrasi, surat-menyurat maupun keperluan pemerintahan lainnya.
Karena itu, kepala desa diminta lebih tegas dalam menertibkan bawahannya. Sistem masuk secara bergantian yang menyebabkan pelayanan tidak berjalan optimal juga perlu dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat.
Sidak DPMD Kaur tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan sebagai perangkat desa bukan sekadar status, melainkan tanggung jawab pelayanan publik. Kehadiran aparatur selama jam kerja menjadi bagian penting dalam memastikan hak masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan tetap terpenuhi.
Elpitar






