Menu

Mode Gelap

kaur · 3 Sep 2026 10:55 WIB ·

Ketua DPD MOI Dahlan Tegas Luruskan Isu Fee: “Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta”


Ketua DPD MOI Dahlan Tegas Luruskan Isu Fee: “Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta” Perbesar

Gemasamudra.com, BENGKULU – Ketua DPD MOI Kabupaten Kaur, Dahlan, menegaskan bahwa dalam fakta persidangan perkara OTT Fikri Thobari, saksi PT CMC Dian Putri Bungsu tidak pernah menyatakan membahas fee proyek dengan Bupati Kaur Gusril Pausi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Media Online Indonesia (DPD MOI) Kabupaten Kaur Dahlan menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan dan meminta seluruh pihak, khususnya media, berpegang pada data serta kode etik jurnalistik.

Menurutnya, Dian Putri hanya mengakui adanya komunikasi melalui WhatsApp terkait pertemuan dengan Gusril Pausi sebelum Gusril dilantik sebagai Bupati Kaur. Tidak ada keterangan bahwa pertemuan tersebut membahas proyek maupun fee.

Klik Gambar

“Dian Bungsu juga tidak menyebut bertemu bersama Yasman dan Gusril sekaligus. Apalagi membahas fee. Itu tidak ada dalam fakta persidangan,” tegas Dahlansaat dikomfimasi awak media ini, Kamis 3/9/2026.

Baca Juga :   Kaur Jadi Daerah Pertama di Bengkulu Terapkan Manajemen Talenta ASN

Ia juga menyoroti keterangan Dian terkait progres deal proyek yang masih sekitar 50 persen. Menurut Dahlan, hal tersebut menunjukkan belum adanya kesepakatan final mengenai pengerjaan proyek.

“Dalam fakta persidangan juga tidak ada arahan dari Bupati Gusril Pausi terkait fee, apalagi penyerahan fee,” ujarnya.

Dahlan menyebut keterangan tersebut sejalan dengan pernyataan Gusril Pausi yang membantah pernah bertemu dengan Dian Putri dan mantan Kadis Kesehatan Kaur Yasman secara bersamaan untuk membahas proyek maupun fee.

Baca Juga :   Juara 1 lomba rebana HUT Kab Kaur ke 22, di raih PKK Kecamatan kaur Selatan.

“Pak Gusril menerangkan Dian Putri pernah datang, tetapi untuk bersilaturahmi dan menyampaikan ucapan selamat atas pelantikannya sebagai Bupati Kaur,” katanya.

Dahlan mengingatkan media agar tidak sekadar mengutip atau copy paste informasi tanpa melakukan verifikasi. Ia meminta wartawan yang tidak hadir dalam persidangan untuk lebih berhati-hati agar pemberitaan tidak menyesatkan dan memengaruhi opini publik.

Baca Juga :   Sambut Kajari Baru, Pemkab Kaur Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Kami akan memantau informasi yang tidak sesuai fakta persidangan. Jika ditemukan, kami akan menempuh langkah sesuai aturan, termasuk melaporkannya kepada pihak berwenang dan Dewan Pers,” tegas Dahlan.

Ia menutup dengan meminta seluruh pihak mengedepankan akurasi, verifikasi, dan prinsip jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
elpitar

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Pemdes Padang Baru Gerak Nyata Dukung Kesehatan Balita dan Lansia

8 September 2026 - 11:12 WIB

Wabup Abdul Hamid Tegaskan APBD Perubahan Harus Tepat Sasaran

7 September 2026 - 19:09 WIB

Gema Shalawat Kebangsaan dan Ngaji Shirah Nasional Semarak di SMPN 11 Kaur

4 September 2026 - 12:47 WIB

Kaur Jadi Daerah Pertama di Bengkulu Terapkan Manajemen Talenta ASN

3 September 2026 - 18:28 WIB

Bupati Gusril Gerak Cepat Sambangi Korban Kebakaran di Talang Tais

1 September 2026 - 17:51 WIB

Tudingan Gusril Bahas Proyek dengan Sales PT CMC Dibantah, Frank: Jangan Giring Opini Liar

29 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Trending di kaur