Menu

Mode Gelap

kaur · 7 Apr 2026 21:31 WIB ·

Warga Muara Sahung Siap Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan


Warga Muara Sahung Siap Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan Perbesar

Gemasamudra.com
KAUR – Muara Sahung, Gelombang aspirasi masyarakat kembali menguat. Warga Kecamatan Muara Sahung berencana menggelar aksi damai pada Rabu, 8 April 2026, menyusul putusan praperadilan yang memenangkan salah satu tersangka dalam kasus anak di bawah umur.

Aksi ini diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB). Ketua GMMSB, Jonsi Herawansa, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.

“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal keadilan bagi korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami mengajak seluruh keluarga, kerabat, dan masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk bersama-sama melakukan aksi damai,” tegas Jonsi.

Klik Gambar

Dalam rencana aksi tersebut, massa akan menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Polres Kaur agar tetap melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka meskipun telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan.

Baca Juga :   Mobil Sewa Inspektorat Kaur Kecelakaan di Bawa Sta

Kedua, meminta agar proses persidangan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas jalannya perkara.

Ketiga, menuntut penjelasan dari majelis hakim terkait alasan dibebaskannya salah satu tersangka.

Jonsi menambahkan, pihaknya menginginkan kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Bintuhan. Jika kejelasan telah diberikan, aksi akan berlanjut ke titik berikutnya, yakni Gedung DPRD Kabupaten Kaur.

Baca Juga :   Safari Ramadan 1447 H, Sekda Kaur Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Talang Jawi I

Di hadapan DPRD, massa akan mendorong wakil rakyat untuk berpihak kepada korban. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah agar DPRD mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, khususnya Bupati Kaur, dalam memberikan bantuan hukum kepada korban guna menghadapi proses persidangan.

Sementara itu, pihak korban melalui Dalmi menyampaikan kekecewaan dan harapannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia mempertanyakan dasar putusan hakim yang dinilai membebaskan tersangka.

“Kami hanya meminta keadilan. Apa alasan hakim sampai mengabulkan permohonan tersangka? Jika ini tidak tuntas, kami akan menyurati Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Gas 3 Kg Dikeluhkan Mahal, Dinas Kopurindag Kaur Turun Tangan Sidak Pangkalan

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan anak, yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan.

Aksi damai yang akan digelar diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan, untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur.

Elpitar

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan Ditolak, Massa Sujud Syukur di PN Bintuhan

20 April 2026 - 21:11 WIB

12 Koperasi Desa di Serang Terima Truk Operasional, Meski Usaha Belum Berjalan

20 April 2026 - 16:50 WIB

APPI Kaur Kawal Aksi Damai, Soroti PN Bintuhan: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

8 April 2026 - 17:56 WIB

Aksi Damai Warga Muara Sahung Desak Penuntasan Kasus Anak di Bawah Umur

8 April 2026 - 17:49 WIB

Pembongkaran AMDK Berseri, Pemda Kaur Jangan Bunuh Aset Daerah Sendiri

5 April 2026 - 10:13 WIB

BPKP Bengkulu Lakukan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026 di Pemkab Kaur

11 Maret 2026 - 18:54 WIB

Trending di kaur