Gemasamudra.com
KAUR – Muara Sahung, Gelombang aspirasi masyarakat kembali menguat. Warga Kecamatan Muara Sahung berencana menggelar aksi damai pada Rabu, 8 April 2026, menyusul putusan praperadilan yang memenangkan salah satu tersangka dalam kasus anak di bawah umur.
Aksi ini diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB). Ketua GMMSB, Jonsi Herawansa, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal keadilan bagi korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami mengajak seluruh keluarga, kerabat, dan masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk bersama-sama melakukan aksi damai,” tegas Jonsi.
Dalam rencana aksi tersebut, massa akan menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Polres Kaur agar tetap melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka meskipun telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan.
Kedua, meminta agar proses persidangan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas jalannya perkara.
Ketiga, menuntut penjelasan dari majelis hakim terkait alasan dibebaskannya salah satu tersangka.
Jonsi menambahkan, pihaknya menginginkan kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Bintuhan. Jika kejelasan telah diberikan, aksi akan berlanjut ke titik berikutnya, yakni Gedung DPRD Kabupaten Kaur.
Di hadapan DPRD, massa akan mendorong wakil rakyat untuk berpihak kepada korban. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah agar DPRD mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, khususnya Bupati Kaur, dalam memberikan bantuan hukum kepada korban guna menghadapi proses persidangan.

Sementara itu, pihak korban melalui Dalmi menyampaikan kekecewaan dan harapannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia mempertanyakan dasar putusan hakim yang dinilai membebaskan tersangka.
“Kami hanya meminta keadilan. Apa alasan hakim sampai mengabulkan permohonan tersangka? Jika ini tidak tuntas, kami akan menyurati Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan anak, yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan.
Aksi damai yang akan digelar diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan, untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur.
Elpitar






