Menu

Mode Gelap

kaur · 9 Feb 2026 13:36 WIB ·

Pemkab Kaur Tegakkan Perda Ternak, Operasi Penertiban Dimulai Hari Ini


Pemkab Kaur Tegakkan Perda Ternak, Operasi Penertiban Dimulai Hari Ini Perbesar

Gemasamudra.com  Kaur – Setelah bertahun-tahun keluhan masyarakat soal hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya, kebun warga, hingga fasilitas umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akhirnya mengambil langkah tegas. Usai rapat di lantai 3 Kantor Bupati Kaur pada Senin, 9 Februari 2026, pemerintah memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak tidak lagi sebatas imbauan, melainkan tindakan nyata di lapangan.

Bupati Kaur, Gusril Pausi, menegaskan bahwa operasi penertiban hewan ternak akan mulai dilaksanakan pada hari yang sama, Senin (09/02/2026), tepat pukul 14.00 WIB, di seluruh wilayah Kabupaten Kaur. Pernyataan ini disampaikan secara langsung kepada sejumlah wartawan, menandai dimulainya fase penindakan setelah masa sosialisasi dinilai cukup panjang.

Baca Juga :   OSIS SMP Negeri 11 Kaur Berbagi Takjil, Tanamkan Nilai Kemanusiaan Sejak Dini

Menurut Bupati, alasan tidak ada lagi toleransi adalah karena pemerintah daerah telah berulang kali melakukan sosialisasi. Mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga penyampaian informasi menggunakan pengeras suara oleh pihak kecamatan, seluruh masyarakat telah diberi pemahaman terkait kewajiban memelihara hewan ternak sesuai aturan.

Klik Gambar

“Peraturan Daerah yang berlaku saat ini adalah Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak. Perda ini menggantikan aturan lama, termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2006 yang sudah beberapa kali direvisi. Artinya, regulasi ini bukan hal baru dan masyarakat seharusnya sudah paham,” tegas Bupati.

Ironisnya, meski regulasi sudah diperbarui dan sosialisasi terus dilakukan, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merugikan warga yang kebunnya kerap dirusak ternak lepas.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Dana dan Aset Desa Kasuk Baru Masih Tahap Penyidikan, Kejari Kaur Minta Masyarakat Bersabar

Melihat situasi tersebut, Bupati Kaur secara tegas memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun melakukan operasi penertiban. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan langsung ditangkap tanpa kompromi.

“Dengan operasi ini, akan terlihat jelas siapa saja yang selama ini mengabaikan aturan. Tidak ada lagi alasan tidak tahu atau belum disosialisasikan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” ujar Bupati dengan nada tegas.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Pasalnya, selama ini Perda tentang hewan ternak kerap dianggap tidak memiliki daya paksa. Penertiban yang tidak konsisten di masa lalu membuat sebagian masyarakat seolah kebal aturan dan terus mengulang pelanggaran.

Baca Juga :   Tanamkan Karakter Religius Sejak Dini, SMPN 11 Kaur Rutin Gelar Sholat Dhuha dan Gerakan Infak Seribu

Masyarakat kini menaruh harapan besar agar operasi ini tidak bersifat sementara atau sekadar pencitraan. Penegakan hukum yang konsisten, adil, dan tanpa pandang bulu dinilai penting agar Perda benar-benar berfungsi sebagai alat pengatur kehidupan sosial, bukan hanya dokumen administratif.

Dengan dimulainya operasi penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Kaur diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang publik, meningkatkan keselamatan, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa memelihara hewan ternak adalah tanggung jawab, bukan beban yang dialihkan ke kepentingan umum.

Ilpitar

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Polsek Nasal Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Air Pahlawan

19 September 2026 - 12:45 WIB

Sidak DPMD Kaur, Banyak Perangkat Desa Bukit Makmur Tak Hadir Saat Jam Pelayanan

17 September 2026 - 13:32 WIB

Pemdes Padang Baru Gerak Nyata Dukung Kesehatan Balita dan Lansia

8 September 2026 - 11:12 WIB

Wabup Abdul Hamid Tegaskan APBD Perubahan Harus Tepat Sasaran

7 September 2026 - 19:09 WIB

Gema Shalawat Kebangsaan dan Ngaji Shirah Nasional Semarak di SMPN 11 Kaur

4 September 2026 - 12:47 WIB

Kaur Jadi Daerah Pertama di Bengkulu Terapkan Manajemen Talenta ASN

3 September 2026 - 18:28 WIB

Trending di kaur