Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Feb 2020 13:03 WIB ·

Buronan Kasus Perampokan di Jalintim Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Buronan Kasus Perampokan di Jalintim Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus buronan kasus perampokan.

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini diringkus hasil dari pengembangan penangkapan terhadap rekannya Andre (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, yang sekarang sedang menjalini hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B, Menggala.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Sabtu (15/02/2020), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya,” ujar AKBP Syaiful, Minggu (16/02/2020).

Klik Gambar

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DR (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :   PCNU Way Kanan Jalin Sinergitas dengan Pemerintah Daerah

Kapolres menjelaskan, aksi perampokan yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Rabu (10/10/2018), di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Saat itu korban Nafsi Chofiya Nisa (25), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga SPUA, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,  bersama dengan suami dan anaknya mengendarai sepeda motor dari arah Lampung Tengah hendak pulang ke rumah mereka yang ada di Mesuji.

Baca Juga :   Rapat Bahas Revisi Susunan Panitia Untuk Persiapan Musda DPD SWI Jember.

“Tiba-tiba datang dari arah belakang para pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku langsung menggunting tas milik korban, lalu korban berteriak meminta tolong sehingga suaminya menghentikan laju sepeda motor. Salah satu pelaku malah menodongkan senpi (senjata api) ke arah korban, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri,” ungkap AKBP Syaiful.

Baca Juga :   Roemah Kopi Kalibaroe, Safril Ridho: Selain Ngopi Kami Pesan Lukisan

Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 6 Juta, HP (handphone) Samsung lipat dan HP Oppo A3S yang semuanya ditaksir senilai Rp. 10 Juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta Dari Total Rp919 Juta Lebih

31 Desember 2025 - 14:49 WIB

Realisasi Dana Desa Tiyuh Murni Jaya Tumijajar 2025, Prioritaskan Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat

31 Desember 2025 - 14:40 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

Trending di Hukum & Kriminal